SKPD adalah Singkatan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah, Ini Bedanya dengan SKPKD

SKPD merupakan pihak yang paling tahu dan berpengalaman dalam mengelola keuangan daerah.

oleh Husnul Abdi diperbarui 16 Agu 2023, 11:30 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2023, 11:30 WIB
SKPD adalah Singkatan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah
Wali Kota Bogor Bima Arya memanfaatkan taman kotanya untuk menggelar rapat bersama SKPD (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Jakarta SKPD adalah singkatan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah. Satuan kerja ini memiliki peran penting dalam mendukung akuntabilitas dan transparansi laporan keuangan daerah. SKPD adalah bagian dari pemerintah daerah yang mengelola keuangan.

SKPD merupakan pihak yang paling tahu dan berpengalaman dalam mengelola keuangan daerah, karena setiap harinya bertemu dengan transaksi. Penguatan kinerja SKPD tentu akan meningkatkan kualitas kinerja daerah terutama dalam tata kelola keuangannya.

SKPD melaksanakan proses akuntansi untuk menyusun laporan keuangan yang akan disampaikan kepada kepala daerah. Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah (yang mencakup anggaran dan barang, diiringi dengan dana yang dikelola oleh bendahara selaku pejabat fungsional). 

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (16/8/2023) tentang SKPD.

SKPD adalah

Menikmati Arung Rakit Dengan Menyusuri Sungai Bone
Mantan Menteri Perdagangan Rahmat Gobel saat menyusuri sungai Bone mengunakan rakit tradisional di Gorontalo, Sabtu (23/3). Seluruh SKPD Kabupaten Bonebol menyediakan rakit untuk dinaiki bagi siapa yang ingin menikmati dan menyeusuri bantaran sungai bone. (Liputan6.com/Arfandi Ibrahim)

SKPD adalah perangkat Pemerintah Daerah (Provinsi maupun Kabupaten/Kota) di Indonesia. SKPD adalah pelaksana fungsi eksekutif yang harus berkoordinasi agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik. Dasar hukum yang berlaku sejak tahun 2004 untuk pembentukan SKPD adalah Pasal 120 UU no. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

SKPD adalah singkatan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang mana Gubernur dan wakilnya, Bupati dan wakilnya, atau Wali kota dan wakilnya tidak termasuk ke dalam satuan ini, karena berstatus sebagai Kepala Daerah. Perangkat daerah yang termasuk ke dalam SKPD adalah Sekretariat Daerah, Staf-staf Ahli, Sekretariat DPRD, Dinas-dinas, Badan-badan, Inspektorat Daerah, lembaga-lembaga daerah lain yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Daerah, Kecamatan-kecamatan (atau satuan lainnya yang setingkat), dan Kelurahan/Desa (atau satuan lainnya yang setingkat).

Pengertian SKPD

Melansir wikiapbn, SKPD adalah adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang. Berikut beberapa pengertian SKPD lainnya:

  1. SKPD adalah instansi pemerintah daerah yang merupakan bagian dari pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas bidang tugas yang diemban oleh suatu Badan Layanan Umum (BLU).
  2. SKPD adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab kepada gubernur/bupati/walikota dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri atas sekretaris daerah, dinas daerah dan lembaga teknis daerah, kecamatan, dan satuan polisi pamong praja sesuai dengan kebutuhan daerah.
  3. SKPD adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi/tugas pemerintahan di bidang tertentu di daerah provinsi, kabupaten, atau kota.
  4. SKPD adalah perangkat daerah selaku pengguna barang.
  5. SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
  6. SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah.

Fungsi SKPD

Beberapa bahan pangan mulai sayuran hingga produk dari satwa tengah dilakukan uji kesehatan oleh tim gabungan beberapa SKPD di Garut, menjelang idul fitri 1442 H.
Beberapa bahan pangan mulai sayuran hingga produk dari satwa tengah dilakukan uji kesehatan oleh tim gabungan beberapa SKPD di Garut, menjelang idul fitri 1442 H. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Melansir BPKD Kota Lhokseumawe, SKPD adalah satuan kerja yang memiliki peran penting dalam mendukung akuntabilitas dan transparansi laporan keuangan daerah. SKPD adalah pihak yang paling tahu dan berpengalaman dalam mengelola keuangan daerah, dan setiap hari bertemu dengan transaksi. Penguatan kinerja SKPD adalah kuncing peningkatan kualitas kinerja daerah terutama dalam tata kelola keuangannya.

Satuan kerja perangkat daerah atau SKPD adalah bagian dari pemerintah daerah yang melaksanakan fungsi pemerintahan daerah dan pelayanan publik, baik secara langsung ataupun tidak langsung. Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya tersebut, SKPD diberikan alokasi dana (anggaran) dan barang/aset yang dibutuhkan. Oleh karena itu, kepala SKPD disebut sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pengguna Barang (PB). SKPD selaku entitas akuntansi pada dasarnya menunjukkan bahwa SKPD melaksanakan proses akuntansi untuk menyusun laporan keuangan yang akan disampaikan kepada kepala daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah (yang mencakup anggaran dan barang, diiringi dengan dana yang dikelola oleh bendahara selaku pejabat fungsional. 

Perbedaan SKPD dan SKPKD

Rapat Kordinasi Antara DPRD Banyuwangi Bersama  Sejumlah SKPD Membahas Kasus Sampah Rapid Test Antigen  Yang Mencemari Laut Ketapang. (Hermawan Arifianto/Liputan6.com)
Rapat Kordinasi Antara DPRD Banyuwangi Bersama Sejumlah SKPD Membahas Kasus Sampah Rapid Test Antigen Yang Mencemari Laut Ketapang. (Hermawan Arifianto/Liputan6.com)

SKPKD dan SKPD adalah dua satuan kerja yang memiliki ruang lingkup kerja yang berbeda.  SKPD adalah unsur perangkat daerah pada pemerintah daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah pada lingkup kerja yang dipimpinnya. Sementara itu, SKPKD (Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah) merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan pada pemerintah daerah yang melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.

Pada tingkat pemerintah daerah, satuan kerja yang bertanggungjawab menyelenggarakan akuntansi adalah Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD). Satuan kerja ini dapat berupa Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) atau pada banyak pemerintah daerah berupa Dinas Pendapatan dan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD).

Pada SKPKD transaksi-transaksi akuntansi diklasifikasikan menjadi dua yaitu transaksi-transaksi sebagai satuan kerja dan transaksi-transaksi sebagai pemerintah daerah. Dari kedua transaksi tersebut, SKPKD menyusun laporan keuangan sebagai kantor pusat (home office). Pada akhir tahun penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah dilakukan dengan cara mengkonsolidasikan laporan keuangan dari setiap SKPD dengan laporan keuangan yang prosesnya dikerjakan oleh fungsi akuntansi SKPKD. Maka dari itu, penyusunan laporan keuangan seperti ini disebutkan sebagai sistem desentralisasi.

Jadi, SKPKD memiliki tugas dan fungsi yang lebih luas jika dibandingkan dengan SKPD dalam pengelolaan keuangan daerah. Sehingga ruang lingkup kerjanya pun lebih besar. SKPD hanya mengelola keuangan di lingkup kerja yang dipimpinnya, sedangkan SKPKD mengelola keuangan seluruh SKPD di suatu daerah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya