Instansi adalah Badan Pemerintah atau Swasta, Ketahui Jenis dan Contohnya

Instansi adalah sebuah badan atau lembaga, baik itu yang dimiliki pemerintah ataupun swasta.

oleh Husnul Abdi diperbarui 08 Jun 2023, 08:50 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2023, 08:50 WIB
Ilustrasi Instansi
Ilustrasi Instansi (Image by Gerd Altmann from Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta Instansi adalah sebuah badan atau lembaga, baik itu yang dimiliki pemerintah ataupun swasta. Maka dari itu kita mengenal dua jenis instansi berdasarkan kepemilikannya, yaitu instansi pemerintah dan instansi swasta.

Instansi ini biasanya memiliki tujuan untuk melayani masyarakat. Instansi pemerintah didirikan untuk tidak berorientasi pada keuntungan dengan modal berasal dari pajak, retribusi atau subsidi. Sementara itu, instansi swasta adalah instansi yang memiliki tujuan untuk mendapatkan keuntungan dengan modal yang berasal dari pribadi, pinjaman atau saham. 

Instansi adalah badan pemerintah umum (seperti jawatan atau kantor) menurut KBBI. Sering kali kamu mendengar kata instansi pemerintah atau instansi swasta di televisi atau berita online, tentunya kamu perlu memahami makna kata tersebut.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (18/1/2021) tentang instansi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Instansi adalah

Ilustrasi Instansi
Ilustrasi Instansi (Image by PIRO4D from Pixabay)

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, instansi adalah badan pemerintah umum (seperti jawatan atau kantor). KBBI juga memberikan pengertian instansi adalah tingkatan (pengadilan), dan instansi adalah tahap (dalam rapat dan sebagainya).

Dengan pengertian instansi adalah badan pemerintah umum, tidak heran banyak orang yang lebih memahaminya sebagai lembaga pemerintah. Kata-kata instansi memang sering kali digunakan dengan ditambahkan kata pemerintah, sehingga menjadi instansi pemerintah. Padahal, ada juga instansi yang bukan milik pemerintah, tetapi punya perseorangan.

Instansi Pemerintah adalah semua lembaga pemerintah yang melaksanakan fungsi administrasi pemerintahan di lingkungan eksekutif baik di pusat maupun daerah temasuk komisi-komisi, dewan, badan yang mendapat dana dari APBN/APBD.

Sementara itu, instansi swasta merupakan badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Instansi swasta ini memiliki tujuan untuk mencari keuntungan semaksimal mungkin, untuk mengembangkan usaha dan modalnya, serta membuka lapangan pekerjaan. Instansi swasta sendiri dibentuk dan didanai dari pribadi maupun kelompok, tidak ada modal pemerintah.

Kata intansi tentunya tidak dapat terlepas dari kehidupan sehari-hari masyarakat. Instansi baik pemerintah maupun swasta diharapkan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat meskipun tetap berorientasi pada keuntungan.


Jenis-Jenis Instansi Berdasarkan Kepemilikannya

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, instansi adalah badan atau lembaga yang terdiri dari dua jenis, yaitu pemerintah dan swasta. Walaupun memiliki tujuan yang sama secara keseluruhan, yaitu untuk memberikan pelayanan pada masyarakat, namun keduanya bertanggung jawab terhadap hal yang berbeda.

Instansi adalah badan atau lembaga yang bertujuan untuk memberikan pelayanan pada masyarakat. Instansi pemerintah tidak berorientasi pada profit yang harus didapatkan. Modal yang digunakan instansi pemerintah berasal dari pajak, retribusi, atau subsidi. Selain itu, instansi pemerintah ini bertanggung jawab kepada lembaga legislatif dan masyarakat.

Transparansi anggaran kepada masyarakat umum menjadi salah satu pertanggungjawaban instansi pemerintah kepada masyarakat atas pemanfaatan pajak yang digunakan untuk membiayai operasional instansi pemerintah. Hal ini tentunya berbeda dengan instansi swasta.

Contoh instansi pemerintahan adalah Kejaksaan Agung, Komisi Yudisial (KY), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), hingga Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN). Jenis-jenis intansi pemerintah ini pun nantinya terbagi lagi menjadi intansi pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah.

Instansi swasta memiliki tujuan untuk mendapatkan profit. Modal yang digunakan juga berbeda dengan pemerintah, yaitu berasal dari milik pribadi, pinjaman, atau saham. Instansi swasta biasanya bertanggung jawab pada pemegang saham dan direktur utama, serta anggaran instansi swasta ini tertutup untuk umum.

Contoh instansi swasta ini seperti PT Astra International, PT HM Sampoerna, PT Indofood Sukses Makmur, serta Bank Central Asia (BCA).


Instansi Pemerintah

Ilustrasi Instansi
Ilustrasi Instansi (sumber: pixabay)

Instansi Pemerintah adalah semua lembaga pemerintah yang melaksanakan fungsi administrasi pemerintahan di lingkungan eksekutif baik di pusat maupun daerah temasuk komisi-komisi, dewan, badan yang mendapat dana dari APBN/APBD.

Sementara itu, menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada Pasal 1 angka 15, Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah. Kedua jenis instansi, yaitu instansi pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah ini memiliki tugasnya masing-masing.

Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural. Sementara itu, Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

Instansi pemerintah adalah unsur penyelenggara pemerintahan pusat atau unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Bagian-bagian dari instansi pemerintah adalah kementerian negara/lembaga dan pemerintah daerah.

Banyak orang yang masih bingung apakah BUMN termasuk instansi pemerintah atau bukan. BUMN merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung, yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Jadi, BUMN ini bukanlah penyelenggara pemerintahan, melainkan penyelenggara usaha sehingga bukan merupakan instansi pemerintah.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya