Memahami Sistem Pemilu di Indonesia, Ketahui Sistem Perolehan Suara dan Kursi

Sistem pemilu di Indonesia saat ini masih menganut Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, yang memiliki peran penting dalam menentukan pemerintahan yang akan memimpin negara selama periode lima tahun.

oleh Mabruri Pudyas Salim diperbarui 22 Des 2023, 11:05 WIB
Diterbitkan 22 Des 2023, 11:05 WIB
pemilu-ilustrasi-131024c.jpg
Ilustrasi pemilih surat suara.

Liputan6.com, Jakarta Sistem pemilu di Indonesia merupakan hal yang sangat penting untuk dipahami oleh setiap warga negara. Sistem pemilu yang diterapkan di Indonesia saat ini masih menganut Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, yang memiliki peran penting dalam menentukan pemerintahan yang akan memimpin negara selama periode tertentu. Dalam sistem ini, setiap partai politik akan mendapatkan kursi berdasarkan persentase suara yang mereka peroleh dalam pemilu, sehingga setiap suara pemilih memiliki dampak langsung terhadap perwakilan di parlemen.

Pemahaman akan sistem pemilu ini penting untuk membantu setiap individu dalam menyadari betapa berharganya suara mereka. Selain itu, dengan memahami sistem pemilu, setiap warga negara juga dapat melihat peran dan tanggung jawab mereka dalam memilih wakil rakyat yang akan mendukung kebijakan-kebijakan yang sesuai dengan kepentingan masyarakat.

Dengan demikian, pemahaman yang baik tentang sistem pemilu di Indonesia akan memungkinkan setiap warga negara untuk dapat berpartisipasi secara aktif dalam proses demokrasi, serta memastikan bahwa suara mereka memiliki dampak yang signifikan dalam pemilihan para pemimpin negara.

Untuk memahami lebih dalam tentang sistem pemilu di Indonesia, simak penjelasan selengkapnya berikut ini seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Jumat (22/12/2023).

Definisi dan Prinsip Dasar Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Sistem Pemilu Proporsional Terbuka adalah sistem pemilihan umum di mana pemilih memilih partai politik, bukan kandidat individu. Sistem ini didasarkan pada prinsip proporsionalitas, yang berarti jumlah suara yang diterima oleh masing-masing partai akan mencerminkan jumlah kursi yang mereka dapatkan di parlemen. Prinsip dasar yang melandasi sistem ini adalah representasi proporsional, di mana setiap partai politik akan mendapatkan kursi sesuai dengan jumlah suara yang diterima.

Sistem ini berbeda dari sistem pemilu lainnya, seperti sistem distrik tunggal atau campuran, di mana pemilih memilih langsung kandidat individual. Dalam sistem proporsional terbuka, partai politik memiliki daftar calon yang disusun sebelum pemilu, dan pemilih akan memilih partai politik yang kemudian menentukan siapa kandidat yang akan menduduki kursi di parlemen.

Dengan menganut sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Indonesia memastikan representasi yang lebih luas bagi berbagai pandangan politik di parlemen serta memungkinkan partisipasi yang lebih adil bagi partai politik kecil. Meskipun terdapat pro dan kontra terkait dengan sistem ini, namun sistem ini tetap menjadi bagian integral dari proses pemilihan umum di Indonesia.

Perhitungan Suara dan Perolehan Kursi

Ilustrasi Tinta Pemilu (Istimewa)
Ilustrasi Tinta Pemilu (Istimewa)

Pada Pemilu 2024 , sistem pemilu di Indonesia masih menganut Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, di mana perhitungan suara dilakukan dengan metode distribusi kursi berdasarkan perolehan suara partai atau kandidat. Cara perhitungan suara dalam sistem ini dimulai dengan menghitung total suara yang diperoleh oleh masing-masing partai atau kandidat. Setelah itu, jumlah kursi yang tersedia akan didistribusikan berdasarkan perbandingan jumlah suara yang diperoleh oleh setiap partai atau kandidat.

Dalam metode distribusi kursi, terdapat beberapa metode yang digunakan, seperti metode Sainte-Laguë atau metode D'Hondt. Metode ini akan menentukan bagaimana kursi akan didistribusikan berdasarkan perolehan suara masing-masing.

Perhitungan ini memastikan bahwa representasi di parlemen akan mencerminkan proporsi suara yang diperoleh oleh masing-masing partai atau kandidat. Namun, sistem ini juga mempertimbangkan ambang batas suara untuk dapat memperoleh kursi, sehingga partai atau kandidat harus memperoleh jumlah suara minimal untuk dapat mengambil bagian dalam distribusi kursi.

Dengan demikian, sistem pemilu ini memastikan representasi yang lebih proporsional dan inklusif dalam parlemen, memungkinkan partisipasi lebih banyak pihak dalam pengambilan keputusan politik.

Daerah Pemilihan dan Ambang Batas

Ribuan Kotak Suara Pemilu 2024 di Matraman
Petugas PPSU membawa kotak suara yang akan didistribusikan ke setiap kelurahan di Gudang Logistik PPK (Panitia pemungutan Kecamatan) di GOR Matraman, Jakarta Timur, Kamis (21/12/2023). (merdeka.com/Arie Basuki)

Sistem Pemilu di Indonesia menganut Sistem Pemilu Proporsional Terbuka. Dalam sistem ini, daerah pemilihan ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk dan wilayah geografis. Setiap daerah pemilihan memiliki jumlah kursi yang berbeda-beda, tergantung pada jumlah penduduk dan tingkat kebutuhan representasi politik. Misalnya, daerah pemilihan dengan populasi yang besar dan wilayah yang luas akan memiliki lebih banyak kursi dibandingkan dengan daerah pemilihan yang lebih kecil.

Selain itu, terdapat juga ambang batas suara yang harus dicapai oleh partai atau kandidat untuk mendapatkan kursi di parlemen. Ambang batas ini ditetapkan sebesar 4 persen dari total suara sah nasional. Artinya, partai politik atau kandidat perorangan harus berhasil memperoleh suara minimal 4 persen dari total suara yang sah dalam pemilu untuk dapat memperoleh kursi di parlemen.

Dengan adanya sistem ini, diharapkan para calon legislatif dan partai politik dapat lebih berkompetisi secara sehat dan adil untuk memperoleh dukungan masyarakat. Selain itu, sistem ini juga diharapkan dapat menciptakan parlemen yang lebih representatif terhadap kepentingan masyarakat secara keseluruhan.

Kelebihan dan Kelemahan

Gudang Logistik Pemilu KPU Kota Surabaya
Hingga saat ini, surat suara yang 100 persen telah tercetak bahkan sudah didistribusikan adalah DPD. (Photo by Juni Kriswanto / AFP

Sistem pemilu proporsional terbuka di Indonesia memiliki manfaat dalam meningkatkan representasi dan partisipasi politik. Dengan sistem ini, partai politik memiliki kesempatan untuk mengajukan calon dari berbagai latar belakang, sehingga memberikan kesempatan yang lebih luas bagi tokoh-tokoh masyarakat untuk terlibat dalam politik. Hal ini dapat meningkatkan representasi kepentingan masyarakat yang beragam di parlemen.

Namun, sistem ini juga memiliki kelemahan. Misalnya, dalam praktiknya, sistem ini rentan terhadap politik uang, di mana calon terpilih dapat dipengaruhi oleh kepentingan finansial dari partai politik. Selain itu, pemilih juga sering bingung dengan daftar calon yang panjang dan kurangnya pemahaman tentang latar belakang calon.

Meskipun sistem pemilu proporsional terbuka dapat memungkinkan partisipasi yang lebih luas, namun perlu diwaspadai potensi penyalahgunaan dan kurangnya informasi yang dapat mempengaruhi kredibilitas pemilu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya