Tata Cara Pemilu 2024 Lengkap, Panduan Lengkap Mencoblos dan Pindah TPS

Tata cara pemilu merupakan prosedur yang harus dipatuhi oleh setiap pemilih saat hendak menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

oleh Mabruri Pudyas Salim diperbarui 09 Jan 2024, 12:24 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2024, 11:00 WIB
Ilustrasi proses pelipuatan surat suara pemilu 2024 (Istimewa)
Ilustrasi proses pelipuatan surat suara pemilu 2024 (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Tata cara pemilu merupakan prosedur yang harus dipatuhi oleh setiap pemilih saat hendak menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Panduan tata cara pemilu ini sangat penting untuk diketahui oleh semua pemegang hak pilih, terutama bagi mereka yang baru pertama kali akan menggunakan hak pilihnya. Dengan memahami tata cara pemilu, pemilih dapat melaksanakan hak pilihnya dengan benar dan sesuai aturan yang berlaku.

Setiap pemegang hak pilih harus mengetahui prosedur mencoblos, surat suara, bilik suara, dan tugas-tugas penyelenggara pemilu di TPS. Selain itu, pemilih juga perlu memahami tentang tindakan-tindakan yang dilarang dilakukan di TPS agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat memengaruhi integritas dan transparansi pemilu.

Pemahaman akan tata cara pemilu juga dapat membantu pemilih untuk meminimalkan kesalahan saat menggunakan hak pilihnya. Dengan demikian, pemilih dapat memastikan bahwa suaranya dapat tercatat dengan benar dan berkontribusi dalam menentukan hasil dari pemilu. Oleh karena itu, pemegang hak pilih, terutama yang baru pertama kali akan menggunakan hak pilihnya, perlu memahami dengan baik tata cara pemilu agar proses pemungutan suara dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berikut adalah panduan lengkap tata cara pemilu atau cara menggunakan hak pilihnya untuk mencoblos di TPS, seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (9/1/2024).

Tata Cara Mencoblos di TPS

Pemilihan umum atau pemilu adalah salah satu proses demokrasi yang penting dalam suatu negara. Dalam pemilu, setiap warga negara memiliki hak untuk memilih para pemimpinnya, yang akan mewakili dan memimpin mereka dalam pemerintahan. Oleh karena itu, penting bagi setiap pemegang hak pilih, terutama yang baru pertama kali akan menggunakan hak pilihnya, untuk memahami tata cara pemilu dengan baik. Salah satu bagian penting dari tata cara pemilu adalah panduan mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Mencoblos di TPS merupakan langkah terakhir dalam melaksanakan hak pilih, dan penting untuk mengetahui prosedur dan peraturan yang berlaku agar suara kita dapat dihitung dengan benar. Dalam artikel ini, akan dibahas panduan lengkap mengenai tata cara mencoblos di TPS yang wajib diketahui oleh semua pemegang hak pilih.

1. Datang ke TPS sesuai Nama Pemilih Terdaftar

Pemilih yang telah terdaftar di TPS harus datang sesuai dengan nama mereka terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah dipublikasikan oleh KPU. Pastikan untuk membawa e-KTP atau formulir C6 apabila belum memiliki e-KTP. Pastikan juga untuk memeriksa kelayakan pemilih sesuai dengan syarat yang berlaku. Setelah nama anda diverifikasi dan memenuhi syarat, tunggu giliran untuk mencoblos sesuai petunjuk dari petugas TPS. Jangan lupa untuk membawa barang-barang penting seperti masker, hand sanitizer, dan air minum karena pandemi COVID-19. Semoga panduan ini dapat membantu pemilih untuk ikut serta dalam pemilu dengan lancar dan aman.

2. Tunjukkan Formulir C6 dan e-KTP ke Panitia KPPS

Pada saat pemilihan umum, penting bagi pemegang hak pilih untuk mengikuti tata cara pemilu dengan benar. Salah satu tahapan yang harus dilakukan adalah menunjukkan Formulir Model C6 dan e-KTP kepada Panitia KPPS di TPS sesuai dengan alamat terdaftar di e-KTP. Pastikan untuk mengisi formulir Model C6 dengan lengkap dan benar, sesuai dengan data KTP elektronik. Panitia KPPS akan memeriksa dan mencocokkan formulir dengan Daftar Pemilih dalam Pemilu. Dengan demikian, proses pencoblosan di TPS dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan lupa untuk membawa serta e-KTP saat hendak mencoblos di TPS, karena e-KTP akan menjadi bukti bahwa Anda adalah pemegang hak pilih yang sah. Dengan mematuhi tata cara pemilu ini, kita dapat memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan baik dan hasilnya dapat dianggap sah dan adil. Jadi, pastikan untuk memenuhi semua persyaratan tata cara pemilu, termasuk menunjukkan Formulir C6 dan e-KTP kepada Panitia KPPS di TPS.

3. Tulis Nama Pemilih di Daftar Hadir

Saat pemilih tiba di Tempat Pemungutan Suara (TPS), petugas akan mencatat nama pemilih di Daftar Hadir sesuai dengan nomor urut kedatangan. Kemudian, petugas akan menemukan nomor urut pemilih di Daftar Pemilih berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau e-KTP yang dimiliki oleh pemilih tersebut. Setelah itu, petugas akan menuliskan nama pemilih sesuai dengan nomor urut pemilih di Daftar Pemilih. Selain itu, jenis kelamin pemilih juga perlu dicatat untuk keperluan pencatatan kehadiran. Penting bagi pemilih untuk mengisi informasi dengan benar agar proses pemilihan berjalan lancar dan transparan. Dengan demikian, pastikan untuk memberikan informasi yang akurat kepada petugas yang nantinya akan mencatat kehadiran untuk keperluan keamanan dan transparansi proses pemilu. Jangan lupa untuk mencantumkan nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih di daftar pemilih, dan jenis kelamin saat menuliskan nama pemilih di Daftar Hadir.

4. Tunggu Antrian hingga Dipanggil

Setelah tiba di TPS, pemilih harus menunggu antrian hingga dipanggil oleh petugas KPPS. Setelah nama pemilih terpanggil, petugas KPPS akan menuliskan nomor urut kehadiran pada Formulir Model C6 dan memberikan pengarahan informasi tentang cara mencoblos. Setelah itu, pemilih dapat mencari tempat duduk yang disediakan dan menunggu panggilan untuk masuk ke bilik suara secara tertib. Pastikan untuk tetap mengikuti petunjuk dari petugas KPPS dan tidak melanggar aturan yang berlaku selama proses pemilihan. Dengan melakukan langkah-langkah tersebut, pemilih akan dapat menyelesaikan tahapan tunggu antrian hingga sukse dalam pemilihan umum.

KPU Yogyakarta Jelang Pemilu 2024
KPU Bantul menargetkan awal Februari semua kertas suara Pemilu selesai menjalani pelipatan. (DEVI RAHMAN/AFP)

5. Terima Surat Suara yang Sudah Ditandatangani Ketua KPPS

Langkah pertama untuk menerima surat suara yang telah ditandatangani oleh Ketua KPPS adalah datang ke tempat pemungutan suara (TPS) sesuai dengan domisili pemilih. Pastikan untuk membawa KTP dan menemui petugas di TPS yang bertanggung jawab. Kemudian, pastikan surat suara yang diterima sesuai dengan nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS yang sesuai dengan domisili pemilih. Periksa juga apakah surat suara sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS sesuai dengan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 108 Tahun 2023. Jika semua persyaratan terpenuhi, pemilih dapat mulai melakukan pencoblosan sesuai dengan petunjuk yang ada di surat suara tersebut. Pastikan untuk memeriksa dengan teliti sebelum memulai proses mencoblos untuk memastikan keabsahan dan keakuratan surat suara. Dengan memenuhi prosedur ini, pemilih dapat memastikan bahwa hak pilihnya dijamin dan diakui dalam proses pemilihan umum.

6. Pemilih Masuk ke Bilik Suara

Langkah pertama Pemilih dalam memasuki bilik suara di TPS pada Pemilu 2024 adalah dengan memasuki ruangan tempat pemungutan suara sesuai dengan petunjuk dari anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Setelah itu, Pemilih akan menyerahkan formulir pemberitahuan pemungutan suara kepada petugas untuk melakukan pengecekan data. Selanjutnya, Pemilih akan dipanggil oleh petugas KPPS untuk memasuki bilik suara dan memberikan suaranya sesuai dengan pilihan yang diinginkan. Pemilih juga dapat meminta bantuan kepada petugas jika mengalami kesulitan dalam menggunakan alat pencoblosan. Perlu diingat bahwa pemungutan suara pada Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang, sehingga Pemilih diharapkan mempersiapkan diri dengan baik sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Dengan mengikuti tata cara pemilu ini, diharapkan Pemilih dapat menyampaikan suaranya dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

7. Pencoblosan Surat Suara

Pencoblosan surat suara merupakan bagian penting dari proses pemilihan umum (pemilu) yang harus dilakukan dengan benar. Ketika berada di TPS, pemilih harus masuk ke dalam bilik suara untuk mencoblos surat suara sesuai dengan pilihan mereka. Langkah pertama adalah memeriksa surat suara yang diberikan, pastikan surat suara tersebut sesuai dengan pilihan calon yang diinginkan.

Setelah memeriksa surat suara, pemilih harus melakukan pencoblosan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Biasanya, surat suara akan memiliki warna yang berbeda untuk setiap jenis calon atau partai politik. Pemilih harus mencoblos surat suara sesuai dengan pilihan mereka dengan menggunakan tanda jari yang disediakan.

Setelah mencoblos surat suara, langkah terakhir yang harus dilakukan adalah menyimpan surat suara ke dalam kotak suara yang telah disediakan. Pastikan surat suara telah dimasukkan dengan benar dan tidak terlipat atau rusak. Dengan demikian, prosedur mencoblos surat suara di TPS dapat dilakukan dengan lancar sesuai dengan aturan dan panduan yang berlaku.

8. Lipat Surat Suara dan Masukkan di Kotak Suara

Setelah memberikan suara di bilik suara, langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah melipat kembali surat suara sesuai jenisnya. Pastikan untuk memasukkan surat suara ke dalam kotak suara yang sesuai dengan jenisnya. Penting untuk memastikan bahwa surat suara dimasukkan dengan benar agar suara terhitung sah saat proses penghitungan suara.

Proses lipat surat suara dan memasukkannya ke dalam kotak suara merupakan bagian penting dalam tata cara pemilu. Dengan mematuhi langkah-langkah ini, akan memastikan bahwa suara Anda terhitung dan tidak terjadi kesalahan dalam proses pemungutan suara. Sebagai pemegang hak pilih, pastikan untuk memahami betul tata cara ini agar hak suara Anda tercatat dengan benar.

Dengan memperhatikan langkah-langkah seperti lipat surat suara, masukkan di kotak suara, jenis surat suara, bilik suara, dan suara sah, Anda dapat secara efektif memastikan bahwa proses pemilu berjalan dengan lancar. Jangan lupa untuk membagikan informasi ini kepada pemegang hak pilih lainnya, terutama bagi mereka yang baru pertama kali menggunakan hak pilihnya.

9. Celupkan Salah Satu Jari Tangan ke Tinta

Tata cara pemilu di Indonesia mengharuskan setiap pemilih untuk mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Salah satu langkah penting dalam proses pencoblosan ini adalah menandai kuku jari tangan dengan tinta khusus. Cara yang benar adalah dengan mencelupkan salah satu jari tangan ke dalam botol tinta, pastikan bekas tinta basah menutupi seluruh bagian kuku jari dengan baik. Tanda tinta pada kuku jari ini menunjukkan bahwa seseorang telah menggunakan hak pilihnya dalam pemilu.

Penting bagi semua pemegang hak pilih, terutama yang baru pertama kali menggunakan hak pilihnya, untuk memahami tata cara ini. Identifikasi jari mana yang akan ditandai dengan tinta dan pastikan untuk mengikuti petunjuk dengan benar. Dengan begitu, proses pemilu akan berjalan lancar dan keabsahan suara setiap pemilih akan terjaga. Jadi, pastikan Anda memahami panduan ini dan melaksanakannya dengan benar saat mencoblos di TPS.

Cara Pindah TPS

Dua TPS di Tangerang Selatan Lakukan Pencoblosan Ulang
Warga memasukkan surat suara ke dalam kotak saat pemungutan ulang Pemilu 2019 di TPS 49 Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Rabu (24/4). Pencoblosan ulang dilakukan lantaran ditemukannya pelanggaran oleh Bawaslu saat pemilu serentak pada 17 April 2019 lalu. (merdeka.com/Arie Basuki)

Untuk memastikan bahwa semua pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan tepat dan efektif, penting untuk mengetahui tata cara pemilu, termasuk panduan atau tata cara pindah TPS. Dengan memahami prosedur ini, pemilih dapat memastikan bahwa suaranya akan terhitung dengan benar dan memberikan kontribusi yang signifikan dalam proses demokrasi, dengan mencoblos di TPS terdekat dengan tempat bermukim. Berikut adalah panduan lengkap tentang cara pindah memilih pemilu yang dapat membantu pemegang hak pilih, khususnya yang baru, untuk memahami prosedur tersebut dan secara efektif menggunakan hak pilih mereka dalam Pemilu 2024.

Dokumen Persyaratan Pindah Memilih Pemilu 2024

Untuk dapat melakukan proses pindah memilih dalam Pemilu 2024, terdapat beberapa dokumen persyaratan yang harus dibawa. Dokumen yang wajib disertakan antara lain adalah kartu tanda penduduk (KTP) elektronik yang masih berlaku, surat keterangan pindah dari Kelurahan/Desa asal, serta surat keterangan domisili dari kelurahan/desa yang menjadi tempat tinggal baru. Selain itu, pemilih juga harus membawa formulir pindah memilih yang dapat diunduh melalui situs resmi KPU atau diambil langsung di kantor KPU terdekat.

Prosedur pindah memilih ini penting bagi pemilih yang telah pindah domisili untuk dapat menggunakan hak pilihnya di tempat tinggal yang baru. Dengan memenuhi semua syarat dan dokumen yang diperlukan, pemilih akan dapat melaksanakan hak pilihnya di TPS yang baru sesuai dengan wilayah domisili terbarunya. Adanya ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga negara dapat menjalankan hak pilihnya sesuai dengan tempat tinggalnya yang terbaru.

Batas Akhir Urus Pindah Memilih Pemilu 2024

Batas akhir untuk mengurus pindah memilih pada Pemilu 2024 adalah tanggal 4 Februari 2024. Untuk memastikan proses pindah memilih dapat dilakukan dengan lancar, pemegang hak pilih wajib membawa dokumen persyaratan seperti KTP, KK, dan surat keterangan pindah memilih. Selain itu, batas waktu terakhir untuk mengurus pindah memilih adalah paling lambat 60 hari sebelum pemungutan suara dilaksanakan. Penting bagi pemegang hak pilih baru atau yang pindah domisili untuk memperhatikan prosedur yang berlaku agar hak suara dapat terlaksana dengan baik. Semua informasi tersebut sangat penting untuk diketahui oleh setiap pemegang hak pilih agar partisipasi dalam proses demokrasi dapat terjamin.

1. H-30 Pemungutan Suara (15 Januari 2024)

Pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 memiliki tata cara yang harus diikuti oleh pemilih. Langkah-langkah teknisnya termasuk datang ke TPS pada hari H-30 Pemungutan Suara, yaitu pada tanggal 15 Januari 2024. Pemilih harus datang ke TPS yang ditentukan sesuai dengan tempat tinggalnya dan membawa identitas diri yang sah. Batas waktu pindah memilih untuk kondisi-kondisi tertentu, seperti pemilih yang sedang berada di luar negeri atau dalam keadaan sakit, juga harus diperhatikan.

Pemilih baru yang akan memberikan suaranya pada Pemilu 2024 perlu memahami tata cara pemungutan suara ini agar proses berjalan lancar. Memahami tata cara ini penting untuk memastikan bahwa suara mereka dapat terhitung dengan baik. Kepatuhan terhadap tata cara pemungutan suara ini juga membantu menciptakan Pemilu 2024 yang transparan dan adil.

2. H-7 Pemungutan Suara (7 Februari 2024)

H-7 sebelum pemilu pada tanggal 7 Februari 2024 adalah hari penting dimana pemilih dapat melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Langkah-langkah teknis pemungutan suara di TPS Pemilu 2024 dimulai dengan pemilih datang ke TPS yang sesuai dengan tempat tinggalnya yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Setelah itu, pemilih akan melakukan verifikasi data oleh petugas TPS dan mendapatkan kertas suara yang telah tercetak sesuai dengan calon dan partai politik yang bertarung dalam pemilu.

Setelah mendapatkan kertas suara, pemilih akan melakukan pencoblosan di bilik suara dengan cara memberikan tanda coblos di kotak yang telah disediakan sesuai dengan pilihan calon atau partai politik yang diinginkan. Setelah selesai mencoblos, kertas suara akan dimasukkan ke dalam kotak suara yang telah disediakan. Seluruh proses ini akan diawasi oleh saksi-saksi dari masing-masing calon atau partai politik untuk memastikan transparansi dan keabsahan pemungutan suara di TPS. Itulah tahapan langkah-langkah teknis pemungutan suara di TPS Pemilu 2024 yang perlu diketahui oleh seluruh pemilih.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya