Liputan6.com, Jakarta Kotak suara pemilu adalah suatu wadah khusus yang digunakan dalam proses pemilihan umum, atau pemilihan lainnya di sistem demokrasi. Fungsi kotak suara umumnya digunakan untuk mengumpulkan surat suara pemilih yang telah menentukan pilihan mereka, terhadap kandidat atau opsi yang tersedia dalam pemilu.
Baca Juga
Advertisement
Kotak suara pemilu dirancang agar surat suara yang dimasukkan tidak dapat dilihat oleh orang lain, sehingga menjaga kerahasiaan suara. Selain itu, kotak suara juga berperan penting dalam menjaga integritas pemilu agar tidak terjadi kecurangan atau manipulasi suara, karena kotak tersebut dirancang untuk mencegah tindakan-tindakan tersebut.
Kotak suara pemilu juga membantu dalam memudahkan dan menyusun proses penghitungan suara dengan rapi. Pemilu yang bebas dan adil adalah dasar dari sistem demokratis, sehingga kotak suara melambangkan hak rakyat untuk menentukan pilihannya. Adapun penggunaan kotak suara merupakan langkah penting, untuk memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan transparan, jujur dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Berikut ini penjelasan kotak suara pemilu yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (8/1/2024).Â
Kotak Suara Pemilu
Pemilu 2024 menjadi momentum krusial dalam agenda politik sebuah negara, di mana masyarakat akan menentukan pemimpin dan perwakilan legislatif mereka. Proses demokratisasi ini mencakup pemilihan presiden-wakil presiden serta anggota legislatif. Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai lembaga yang mengawasi dan melaksanakan pemilu, telah merilis informasi terkait lima jenis surat suara yang akan digunakan pada Pemilu 2024.
Dari informasi yang diambil dari laman resmi KPU, surat suara dirancang sebagai lembaran kertas yang khusus dibuat agar pemilih dapat memberikan suara dengan mudah dan efektif. Oleh karena itu, pemahaman masyarakat terhadap jenis dan fungsi dari surat suara Pemilu 2024 sangatlah penting. Pada Pemilu 2024 yang akan datang, kotak suara mengusung desain yang tidak berbeda dengan yang digunakan pada pemilihan sebelumnya pada tahun 2019.Â
Secara rinci, ukuran kotak suara ini adalah 40 cm x 40 cm x 60 cm. Dibuat menggunakan bahan kardus dupleks yang memiliki sifat kedap air, menjadikannya tahan terhadap elemen lingkungan. Berat kotak suara mencapai 2,26 kilogram dan ketika diisi dengan kertas suara, daya angkutnya berkisar antara 20 hingga 30 kilogram. Spesifikasi lainnya mencakup ukuran lubang untuk memasukkan surat suara, dengan panjang 18 cm dan lebar 1,5 cm. Mengenai ketebalan kotak suara, bagian luar dan dalam menggunakan Duplex coated dengan ketebalan 250 gram per meter persegi.
Khusus untuk bagian dalam, pada Pemilu 2024, ketebalan kotak suara menggunakan Kraft sebanyak 275 gram per meter persegi. Selanjutnya, terdapat jendela pada kotak suara dengan ukuran 17 cm x 20 cm, memberikan pandangan yang jelas terhadap isi kotak suara. Semua detail ini menunjukkan bahwa rancangan kotak suara untuk Pemilu 2024 tidak hanya mempertahankan kontinuitas dengan pemilihan sebelumnya, tetapi juga menunjukkan peningkatan kualitas dan ketahanan bahan yang digunakan.
Advertisement
Jenis Surat Suara
Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pemungutan suara di Pemilu 2024, memperlihatkan keberlanjutan dari model surat suara yang telah digunakan pada Pemilu 2019. Dikutip dari laman Indonesiabaik yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), peraturan tersebut memberikan gambaran tentang kelima jenis surat suara yang akan digunakan pada pemilihan mendatang, serta fungsinya yang spesifik.Â
Surat Suara Abu-Abu
Surat suara berwarna abu-abu memiliki fungsi khusus untuk memilih pasangan calon Presiden beserta Wakil Presiden. Keputusan pemilih terhadap pasangan calon tertinggi dalam hierarki pemilu ini direpresentasikan melalui surat suara yang berwarna abu-abu ini.
Surat Suara Kuning
Surat suara berwarna kuning ditetapkan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Para pemilih akan menentukan perwakilan mereka di tingkat nasional melalui pilihan yang mereka buat pada surat suara berwarna kuning ini.
Surat Suara Merah
Surat suara berwarna merah didesain khusus untuk menentukan pilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dengan menggunakan surat suara berwarna merah, pemilih dapat mengambil bagian dalam menentukan wakil mereka di tingkat daerah.
Surat Suara Biru
Surat suara berwarna biru menjadi identifikasi untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi. Melalui surat suara ini, warga dapat memilih perwakilan mereka di tingkat provinsi.
Surat Suara Hijau
Surat suara berwarna hijau memegang peran penting dalam menentukan wakil di tingkat lokal, yaitu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota. Pemilih dapat menyalurkan aspirasinya dengan menggunakan surat suara berwarna hijau ini.
Ketentuan Keabsahan Surat Suara Pemilu
Surat suara dalam pemilu di Indonesia harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan berdasarkan regulasi pemilu. Seiring dengan regulasi tersebut, surat suara yang dianggap sah adalah surat suara yang telah dicoblos sesuai dengan aturan yang berlaku. Berikut adalah beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk menciptakan surat suara yang sah:
Tanda Tangan oleh Ketua KPPS
Surat suara harus ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sesuai dengan Pasal 35 Ayat 2 huruf e PKPU Nomor 3 Tahun 2019. Tanda tangan ini menjadi syarat penting, karena menentukan apakah surat suara tersebut sah atau tidak. Pasal 38 Ayat 1 huruf a juga mengatur bahwa ketua KPPS perlu menandatangani surat suara sebelum diberikan kepada pemilih.
Ketentuan untuk Surat Suara Presiden/Wakil Presiden
Surat suara untuk pemilihan presiden/wakil presiden dianggap sah jika pemilih mencoblos satu kali pada nomor urut/nama salah satu pasangan calon/foto pasangan calon.
Ketentuan untuk Surat Suara DPR dan DPRD
Surat suara untuk pemilihan anggota DPR/DPRD provinsi/DPRD kabupaten atau kota dianggap sah jika pemilih mencoblos satu kali, pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota legislatif. Pemilih diharuskan memilih hanya satu partai politik atau calon anggota legislatif dengan mencoblos di kolom yang tersedia di surat suara.
Ketentuan untuk Surat Suara DPD
Surat suara untuk memilih anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) dianggap sah jika pemilih mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon. Pemilih harus memilih hanya satu calon anggota DPD dengan mencoblos di kolom yang tersedia di surat suara.
Surat Suara yang Tidak Sah
Beberapa kondisi dapat membuat surat suara menjadi tidak sah, seperti adanya tulisan atau catatan lain pada surat suara, penggunaan alat coblos yang tidak disediakan, mencoblos di lebih dari satu kolom, atau mencoblos dengan merusak atau melubangi surat suara. Semua kondisi ini diatur oleh Pasal 365 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 3 Tahun 2019. Dengan memahami ketentuan-ketentuan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih aware dan bertanggung jawab dalam menjalankan hak pilih mereka.Â
Advertisement