Gugatan Kumulasi adalah Penggabungan Beberapa Tuntutan Hukum, Ketahui Prosesnya

Gugatan kumulasi melibatkan beberapa tuntutan sekaligus, sehingga pihak yang bersengketa juga harus mempersiapkan bukti-bukti yang cukup, untuk mendukung setiap tuntutan yang diajukan.

oleh Silvia Estefina Subitmele diperbarui 05 Feb 2024, 19:40 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2024, 19:40 WIB
Ilustrasi perceraian
Ilustrasi perceraian. (Gambar oleh Mohamed Hassan dari Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta Gugatan kumulasi merupakan gugatan yang dilakukan dalam satu proses hukum, terhadap beberapa tuntutan hukum sekaligus. Dalam perkara perceraian, gugatan kumulasi seringkali dilakukan untuk mengajukan tuntutan mengenai harta bersama serta hak asuh anak.

Dalam proses perceraian, biasanya akan terdapat perselisihan mengenai pembagian harta bersama dan juga hak asuh anak, sehingga pihak yang bercerai akan mengajukan gugatan kumulasi, untuk menyelesaikan semua perselisihan tersebut dalam satu proses hukum.

Gugatan kumulasi dalam perkara perceraian juga seringkali dilakukan, untuk efisiensi dalam penyelesaian masalah hukum. Dengan mengajukan gugatan kumulasi, pihak yang bersengketa dapat menyelesaikan semua perselisihan dalam satu proses persidangan, sehingga akan lebih efisien secara waktu dan biaya. Hal ini juga memungkinkan pengadilan untuk memberikan putusan yang komprehensif, terhadap semua tuntutan yang diajukan.

Namun dalam praktiknya, proses gugatan kumulasi dalam perkara perceraian tidak selalu berjalan lancar. Terkadang, pengadilan harus mempertimbangkan secara cermat setiap tuntutan yang diajukan dalam gugatan kumulasi, sehingga memerlukan waktu yang lebih lama untuk menyelesaikan perkara tersebut.

Berikut ini proses gugatan kumulasi yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (5/2/2024).  

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Proses Gugatan

Ilustrasi Sidang Cerai
Ilustrasi Sidang Cerai

Proses perceraian melibatkan prosedur hukum yang mengikuti alur persidangan, dimulai dari Majelis Hakim yang membaca gugatan, Jawaban tergugat, pembuktian dari penggugat dan tergugat, hingga akhirnya, hakim memberikan putusan. Proses ini mencakup beberapa tahap, termasuk pembacaan gugatan, tanggapan tergugat, proses pembuktian dari kedua pihak, hingga hakim mengeluarkan putusan akhir. Dokumen keputusan perceraian selanjutnya diberikan oleh Mahkamah Syar’iy (MS). Berikut adalah penjelasannya:

Pengajuan Gugatan (Filing the Petition)

Proses dimulai dengan pengajuan gugatan perceraian oleh salah satu pasangan. Gugatan ini berisi klaim hukum, keinginan pembagian harta bersama, hak asuh anak dan sejumlah persyaratan lainnya yang ingin diatasi oleh pengadilan. Pengajuan gugatan ini adalah langkah awal formal dalam memulai proses hukum perceraian.

Notifikasi Pihak Lain (Service of Process):

Setelah gugatan diajukan, pihak yang mengajukan gugatan harus memastikan bahwa pihak lain, yakni pasangan yang tidak mengajukan gugatan, diberi tahu secara resmi tentang proses perceraian ini. Ini dapat melibatkan penyampaian dokumen-dokumen hukum secara resmi kepada pasangan, memberi tahu mereka tentang gugatan dan memberikan kesempatan bagi mereka untuk merespons.

Persidangan Pendahuluan (Preliminary Hearing):

Beberapa yurisdiksi dapat mengadakan persidangan pendahuluan, untuk menangani isu-isu sementara yang membutuhkan keputusan cepat, seperti penentuan hak asuh anak atau dukungan finansial sementara selama proses perceraian. Persidangan ini memberikan gambaran awal tentang arah yang mungkin diambil oleh kasus perceraian.

Pengumpulan Bukti (Discovery)

Tahap ini melibatkan pertukaran informasi dan bukti antara kedua pihak. Ini dapat mencakup permintaan dokumen, deposisi, atau interogasi. Pengumpulan bukti ini mendukung persiapan masing-masing pihak untuk persidangan, memastikan bahwa semua informasi yang relevan terungkap.

Mediasi atau Penyelesaian Alternatif (Mediation or Alternative Dispute Resolution)

Beberapa kasus perceraian dapat dirujuk ke sesi mediasi atau penyelesaian alternatif untuk mencoba menyelesaikan perbedaan di luar pengadilan. Mediator membantu pihak-pihak mencapai kesepakatan yang dapat menjadi dasar bagi penyelesaian kasus.

Persidangan (Trial):

Jika mediasi tidak berhasil atau tidak diperlukan, kasus akan menuju ke persidangan. Di sinilah kedua belah pihak menyajikan bukti dan argumen mereka, dan pengadilan membuat keputusan berdasarkan hukum yang berlaku.

Keputusan Pengadilan (Court Decision):

Setelah persidangan, pengadilan mengeluarkan keputusan yang menentukan hasil perceraian. Keputusan ini mencakup pembagian harta bersama, penentuan hak asuh anak, dan mungkin aspek-aspek lain dari persyaratan perceraian.

Pelaksanaan Putusan (Enforcement of the Judgment):

Setelah pengadilan mengeluarkan keputusan, pihak yang kalah diharuskan mematuhi keputusan tersebut. Ini dapat melibatkan pelaksanaan pembagian harta, penentuan hak asuh anak, atau pembayaran dukungan finansial sesuai dengan keputusan pengadilan.


Hukum Perceraian dalam Islam

Ilustrasi perceraian
Ilustrasi perceraian. (Gambar oleh Steve Buissinne dari Pixabay)

Hukum perceraian dalam Islam sejatinya tidak dilarang, namun Allah SWT menunjukkan ketidaksetujuan terhadap keputusan tersebut. Perceraian dianggap sebagai pilihan terakhir yang sebaiknya diambil apabila tidak ada cara lain untuk menyelesaikan masalah rumah tangga. Meskipun secara hukum bercerai dianggap halal, namun perbuatan ini sangat dibenci oleh Allah SWT.  Nabi Muhammad SAW, bersabda:

”Perbuatan halal, tetapi paling dibenci oleh Allah adalah talak”. (HR. Abu Daud). Dalil tentang perceraian juga bisa kamu temui di dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 227, yang artinya: “Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 227). 

Hukum perceraian dalam Islam dapat bervariasi tergantung pada kondisi pasangan suami-istri yang mengalami masalah. Para ulama sepakat bahwa hukum perceraian dalam Islam diperbolehkan. Hukum ini menjadi wajib ketika terjadi perselisihan antara suami dan istri dan dua hakim yang menangani kasus tersebut, menyatakan perlunya perceraian.

Di sisi lain, perceraian menjadi sunah jika suami tidak mampu lagi memenuhi kewajibannya, seperti memberikan nafkah, atau jika perempuan tidak menjaga kehormatannya. Sebaliknya, terdapat kondisi yang membuat perceraian menjadi haram, misalnya memberikan talak saat istri sedang dalam keadaan haid atau memberikan talak saat melakukan hubungan suami-istri. 


Penyebab Perceraian

Perbedaan yang Tidak dapat Didamaikan
Ilustrasi Mediasi Perceraian Credit: pexels.com/Sheryl

Berdasarkan hasil survei dan data yang dirilis oleh Centers for Disease Control and Prevention (CDC), perceraian telah menjadi kenyataan yang signifikan dalam kehidupan berkeluarga. Hampir 690.000 pasangan dilaporkan bercerai pada tahun 2021, menciptakan tantangan besar dalam dinamika pernikahan. Meskipun banyak pasangan menyatakan bahwa perceraian mereka tidak selalu berkaitan dengan kesalahan pihak tertentu, hal tersebut tidak berarti bahwa tidak ada konflik yang melatarbelakangi keputusan tersebut.

Dalam konteks ini, survei yang dilakukan oleh Forbes Advisor menyajikan beberapa faktor yang seringkali menjadi pemicu ketidaknyamanan dalam pernikahan. Beberapa penyebab terbesar perceraian yang diidentifikasi adalah sebagai berikut:

  1. Survei menunjukkan bahwa hampir 46% pasangan mengalami konflik yang berasal dari pilihan karier. Tuntutan karier yang tinggi atau perbedaan tujuan profesional dapat menciptakan gesekan dalam hubungan pernikahan.
  2. Perbedaan pendekatan dalam mengasuh anak (parenting) menjadi penyebab konflik terbesar kedua, mencapai 43%. Perselisihan terkait metode pendidikan anak dapat menciptakan ketegangan yang signifikan.
  3. Hasil penelitian tahun 2022 menunjukkan bahwa wanita yang menanggung beban besar pekerjaan rumah tangga, terutama setelah memiliki anak, cenderung mengalami penurunan hasrat seksual. Hal ini menciptakan dinamika hubungan yang kompleks.
  4. Menikah tidak hanya menyatukan dua individu, tetapi juga menyatukan dua keluarga besar. Perbedaan pendapat atau campur tangan keluarga dalam kehidupan pasangan dapat menyebabkan ketidaknyamanan dan ketidaksesuaian.
  5. Interaksi dengan teman, baik lawan jenis maupun sesama jenis, dapat menjadi sumber konflik. Pengeluaran waktu untuk teman daripada pasangan atau rasa cemburu dapat memicu pertikaian.
  6. Meskipun tidak mendominasi urutan penyebab perceraian, masalah finansial tetap menjadi faktor penting. Pentingnya diskusi terbuka dan manajemen keuangan yang sehat dalam pernikahan menjadi krusial.
  7. Hanya sekitar 5% pasangan yang bercerai menyatakan bahwa pernikahan mereka tidak dapat diselamatkan. Faktor kesehatan menjadi pertimbangan, namun bukan penyebab utama.

Survey juga menyoroti bahwa pemahaman yang lebih baik mengenai komitmen sebelum menikah, dapat membantu pasangan menghindari perceraian. Sebanyak 63% responden berpendapat bahwa memahami moral dan nilai pasangan sebelum menikah dapat menjadi kunci keberhasilan dalam membangun pernikahan yang langgeng.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya