Dasar Hukum Pemilu Adalah UU No 7 Tahun 2017, Ini Isi Lengkapnya

Informasi seputar dasar hukum pemilu dan badan penyelenggara nya.

oleh Woro Anjar Verianty diperbarui 07 Feb 2024, 19:45 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2024, 19:45 WIB
Simulasi Pemilu 2024
Warga memasukkan surat suata saat simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di Halaman Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Hukum pemilu adalah pilar fundamental dalam konstruksi demokrasi Indonesia yang telah terakar dalam prinsip negara hukum, sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan UUD 1945. Konsep negara hukum mengamanatkan bahwa demokrasi bukan hanya sebatas kehendak mayoritas, melainkan harus terpatri dalam supremasi hukum. 

Hukum pemilu adalah pedoman yang memastikan setiap tahap pemilu di Indonesia berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum mencakup berbagai aspek, dari penetapan calon hingga pengumuman hasil, mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi yang diakui. 

Hukum pemilu adalah panduan yang memberikan kerangka kerja yang jelas, mendefinisikan tugas dan tanggung jawab setiap pihak yang terlibat, dan memberikan landasan hukum yang kuat untuk menangani pelanggaran-pelanggaran yang mungkin terjadi selama proses pemilu.

Dengan mengakui bahwa hukum pemilu adalah penjaga demokrasi, Indonesia memperkuat fondasi demokrasi dengan menyelenggarakan pemilihan umum yang sesuai dengan norma-norma hukum. Untuk itu, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dasar hukum pemilu dan badan penyelenggaranya pada Rabu (7/2).

Dasar Hukum Pemilu

Ilustrasi pemilu
Tata cara pemilu 2019. (Foto: merdeka.com)

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menjadi landasan hukum yang mengatur seluruh proses pelaksanaan pemilu di Indonesia. Undang-Undang ini merinci berbagai aspek terkait pemilu, mulai dari penetapan calon, pelaksanaan kampanye, hingga pemungutan suara. Tujuan utama UU Pemilu adalah memastikan bahwa proses pemilihan umum berjalan adil, demokratis, dan transparan.

Dalam konteks penetapan calon, UU Pemilu menetapkan kriteria yang harus dipenuhi oleh calon yang diusulkan. Hal-hal seperti batas usia, syarat kewarganegaraan, dan ketentuan terkait status perkawinan diatur secara rinci. Penetapan persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon yang bersaing memenuhi standar yang diperlukan untuk mencapai posisi dalam proses pemilihan umum.

Selain itu, UU Pemilu juga menangani aspek kampanye dengan menyediakan kerangka kerja yang mengatur berbagai tahapan dalam proses kampanye. Termasuk di dalamnya adalah peraturan mengenai pembiayaan kampanye, yang ditetapkan untuk mencegah potensi korupsi atau ketidaktransparanan dalam pendanaan politik. Larangan terhadap kampanye hitam, yang dapat merusak reputasi calon atau partai, juga diatur secara tegas guna menjaga integritas proses pemilihan.

Pada tahap pemungutan suara, UU Pemilu merinci mekanisme pencoblosan, proses perhitungan suara, dan penetapan hasil pemilu. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap suara pemilih dihitung dengan benar dan bahwa hasil pemilu mencerminkan kehendak rakyat secara akurat. Dengan adanya ketentuan-ketentuan ini, UU Pemilu berperan sebagai instrumen hukum yang memberikan landasan jelas dan transparan untuk pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia.

Secara keseluruhan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengemban peran penting dalam memastikan bahwa proses demokrasi di Indonesia berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, partisipasi, dan integritas. Dengan memiliki dasar hukum yang kuat, diharapkan pemilu di Indonesia dapat memberikan hasil yang sah dan dapat dipercaya, serta mencerminkan aspirasi masyarakat secara menyeluruh.

 

Badan Penyelenggara Pemilu 

Ilustrasi Pemilu, Pilkada, Pilpres
Ilustrasi Pemilu, Pilkada, Pilpres. (Image by pch.vector on Freepik)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan dua entitas yang memegang peran krusial dalam menjalankan dan mengawasi proses pelaksanaan pemilu di Indonesia. Kedua lembaga ini bekerja secara bersinergi untuk memastikan bahwa pemilihan umum berlangsung dengan integritas, keadilan, dan transparansi, serta memastikan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.

Bawaslu, sebagai lembaga pengawas, memiliki tanggung jawab utama untuk memantau, mengawasi, dan menilai jalannya pemilu. Fungsi utama Bawaslu adalah memastikan bahwa seluruh tahapan pemilu, mulai dari pendaftaran calon hingga pengumuman hasil, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Mereka juga memiliki peran penting dalam menanggapi dan menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran yang mungkin terjadi, baik oleh peserta pemilu maupun oleh pihak-pihak terkait lainnya. Bawaslu memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran pemilu, yang bertujuan untuk menegakkan aturan dan menjaga integritas proses demokrasi.

Di sisi lain, KPU memiliki peran yang melibatkan perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan proses pemilu. Mereka bertanggung jawab merancang jadwal pemilu, mengelola logistik pemilu, memastikan data pemilih terdaftar dengan akurat, dan mengumumkan hasil pemilu secara transparan. KPU berfungsi sebagai pelaksana teknis pemilu dan bekerja keras untuk memastikan bahwa segala aspek dari pemilihan umum berjalan dengan efisien dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kerja sama erat antara Bawaslu dan KPU menjadi kunci dalam menjamin keberhasilan pelaksanaan pemilu. Keduanya saling melengkapi, di mana Bawaslu memberikan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran, sementara KPU berperan dalam menyelenggarakan proses pemilu secara operasional. Dengan adanya lembaga-lembaga ini, diharapkan pemilu di Indonesia dapat menjadi contoh demokrasi yang kuat, bermartabat, dan dapat dipercaya bagi seluruh warga negara.

 

Pemilu dalam Sistem Hukum Indonesia

Ilustrasi pemilu, pemilihan, vote
Ilustrasi pemilu, pemilihan, vote. (Image by macrovector on Freepik)

Indonesia, sebagai negara hukum (recht staat), mengakui prinsip-prinsip dasar demokrasi yang tidak hanya berlandaskan pada kehendak mayoritas tetapi juga harus tunduk pada supremasi hukum. Prinsip ini telah tertanam dalam konstitusi negara, terutama setelah beberapa kali mengalami amandemen untuk memperkuat landasan hukum demokrasi. Pengaturan mengenai pemilu, sebagai instrumen utama dalam pelaksanaan demokrasi, diharapkan mencerminkan prinsip-prinsip tersebut dan tercermin dalam peraturan perundang-undangan yang tegas dan jelas.

Komitmennya terhadap negara hukum dan demokrasi semakin diperkuat melalui amandemen konstitusi, yang menandakan peran penting pemilu sebagai mekanisme untuk menentukan kehendak rakyat secara sah. Sebagai bagian dari konstruksi demokrasi, pemilu di Indonesia harus didukung oleh sistem hukum yang kokoh dan peraturan yang tegas dalam menjalankan berbagai tahapan pemilihan umum. Dinamika perkembangan sistem pemilu di Indonesia tercermin dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang secara garis besar menjelaskan tata cara dan prinsip-prinsip pelaksanaan pemilu.

Peraturan-peraturan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari penetapan calon, pelaksanaan kampanye, hingga pemungutan suara dan pengumuman hasil. Pemilihan umum di Indonesia harus mematuhi norma-norma dan nilai-nilai demokrasi, serta menjunjung tinggi supremasi hukum. Dengan demikian, sistem hukum menjadi pondasi yang memastikan setiap tahap pemilu dilaksanakan secara adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang diakui.

Dalam konteks ini, peraturan perundang-undangan menjadi panduan yang sangat penting bagi penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan masyarakat umum. Kehadiran aturan-aturan ini tidak hanya menciptakan kerangka kerja yang jelas, tetapi juga memberikan landasan hukum yang kuat untuk menangani pelanggaran-pelanggaran yang mungkin terjadi selama proses pemilu.

Secara keseluruhan, pemilu dalam sistem hukum Indonesia menggambarkan komitmen yang kuat terhadap nilai-nilai demokrasi dan supremasi hukum. Dengan memiliki dasar hukum yang kokoh, diharapkan pemilu dapat berlangsung sebagai cerminan yang akurat dari kehendak rakyat dan memperkuat fondasi demokrasi di Indonesia.

 
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya