Liputan6.com, Jakarta Doa Iftitah adalah salah satu amalan sunah yang dilakukan dalam salat, tepatnya setelah takbiratul ihram dan sebelum membaca surat Al Fatihah. Dalam beberapa riwayat hadis dijelaskan bahwa membaca doa iftitah ketika sslat dicontohkan oleh Rasulullah, salah satunya pada riwayat Bukhari dan Muslim dari Muttafaqun 'Alaih.
كان رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذا كبَّر في الصلاة؛ سكتَ هُنَيَّة قبل أن يقرأ. فقلت: يا رسول الله! بأبي أنت وأمي؛ أرأيت سكوتك بين التكبير والقراءة؛ ما تقول؟ قال: " أقول: ... " فذكره "
Artinya: Biasanya Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam setelah bertakbir ketika salat, ia diam sejenak sebelum membaca ayat. Maka aku pun bertanya kepada beliau, wahai Rasulullah, kutebus engkau dengan ayah dan ibuku, aku melihatmu berdiam antara takbir dan bacaan ayat. Apa yang engkau baca ketika itu adalah:... (beliau menyebutkan doa iftitah)" (HR. Muttafaqun 'alaih).
Advertisement
Namun, terdapat perbedaan pendapat di antara empat mazhab utama dalam Islam mengenai hukum membaca doa Iftitah ini. Selain itu, ada beberapa variasi bacaan doa Iftitah yang dapat dipilih untuk dibaca saat salat. Berikut variasi doa Iftitah beserta arti dan ulasan lainnya yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (16/2/2024).
Doa Iftitah 1
اللهُ أَكْبَر كَبِيرًا وَالْحَمْدُ للهِ كَثِيرًا وَسُبْحَانَ اللهُ بُكْرَةً وَأَصِيْلاً.أنى وَجَّهْتُ وَجُمِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ حَنِيفًا مسلما وَمَا أَنَا مِنْ الْمُشْرِكِينَ إِنَّ صَلاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شريك له وبذلك أُمِرْتُ وأنا من المُسْلِمِينَ
Allahu akbar kabiro walhamdulillahi katsiro wa subhanallahi bukrotaw-washila. Inni Wajjahtu wajhiya lilladzi fatarassamawati wal ardha hanifa muslima wama anaminal musyrikin. inna solati wa nusuki wa mahyaya wa mamati lillahi rabbil alamin. lasyariikalahu wa bidzalika umirtu wa anaminal muslimin.
Artinya: Aku sungguh menghadapkan wajahku kepada Sang Pencipta langit dan bumi, dengan penuh ketulusan dan penyerahan. Aku tidak tergolong dalam kelompok orang-orang musyrik. Segala salatku, ibadahku, kehidupanku, dan kematianku hanya untuk Allah, Tuhan seluruh alam semesta. Tidak ada sekutu bagi-Nya. Oleh karena itu, aku dengan tulus menerima perintah-Nya, dan aku adalah seorang muslim.
Advertisement
Doa Iftitah 2
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ وَتَبَارَكَ اسْمُكَ وَتَعَالَى جَدُّكَ وَلاَ إِلَهَ غَيْرُكَ
Subhaanakallahumma wa bihamdika wa tabaarokasmuka wa ta'aalaajadduka walaa ilaha ghoiruk.
Artinya: ya Allah yang Maha Suci, aku memuji-Mu, dan Maha Suci Nama-Mu yang penuh berkah. Kekayaan dan keagungan-Mu begitu tinggi, tak ada yang layak untuk diibadahi dengan benar kecuali Engkau. (HR. Muslim, Abu Daud dan Tirmidzi)
Doa Iftitah 3
اللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ اللَّهُمَّ نَقِّنِي مِنْ خَطَايَايَ كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنْ الدَّنَسِ اللَّهُمَّ اغْسِلْنِي مِنْ خَطَايَايَ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ
Allahumma baid bayni wa bayna khotoyaya kama ba'adta baynal masyriqi wal maghrib. Allahumma naqqini min khotoyaya kama yunaqqots-saubul abyadhu minad danas. Allahummagh-silni min khotoyaya bil ma-iwats tsalji walbarod.
Artinya: Ya Allah, jauhkan aku dari kesalahan-kesalahanku, sebagaimana Engkau menjauhkan timur dari barat. Ya Allah, sucikan aku dari kesalahan-kesalahanku, sebagaimana baju putih dibersihkan dari noda. Ya Allah, mandikan aku dari kesalahan-kesalahanku dengan air, salju, dan embun. (HR. Bukhari dan Muslim)
Perbedaan Pendapat Hukum Membaca Doa Iftitah
Seperti sudah sempat dijelaskan sebelumnya, terdapat perbedaan pendapat tentang hukum membaca doa iftitah dikalangan para ulama. Kitab Sholat Empat Mazhab oleh Syeikh Aburrahman Al-Jaziri, menggambarkan variasi pandangan di antara imam-imam mazhab.
Menurut Imam Hanafiyah, Syafi'iyah, dan Hambaliyah, membaca doa iftitah adalah sunah. Dalam praktiknya, baik imam maupun makmum dapat membacanya dalam salat, baik itu salat fardhu maupun nafilah. Namun, disunahkan bagi makmum untuk tidak membaca doa iftitah setelah imam memulai bacaan Al Fatihah dalam setiap rakaat.
Jika seorang makmum bergabung setelah imam membaca Al Fatihah, maka tidak perlu membaca doa iftitah. Namun, jika tertinggal satu rakaat dan mengikuti imam pada rakaat kedua, disunahkan bagi makmum tersebut untuk membaca doa iftitah sebelum imam memulai bacaan Al Fatihah. Meskipun tiga mazhab ini sepakat bahwa membaca doa iftitah adalah sunah, terdapat perbedaan dalam redaksi atau bacaannya.
Imam Malikiyah memiliki pandangan berbeda. Menurut mereka, membaca doa iftitah hukumnya makruh. Mereka merujuk pada penolakan para sahabat dalam membacanya, meskipun hadis yang mendukung bacaan tersebut dianggap sahih. Imam Malikiyah lebih cenderung memandang membaca doa iftitah sebagai mandub, yakni dianjurkan atau disunahkan, namun bukan sebagai kewajiban.
Perbedaan pendapat ini mencerminkan keberagaman dalam interpretasi hadis dan praktek ibadah dalam Islam. Meskipun terdapat perbedaan dalam pandangan hukum, penting untuk diingat bahwa praktek yang berbeda ini masih memiliki dasar dalam sunah Nabi Muhammad SAW dan tradisi Islam yang kaya.
Advertisement