Pemilu Legislatif Adalah Pemilu untuk Memilih Anggota? Pahami Sistemnya

Pemilu legislatif adalah pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

oleh Mabruri Pudyas Salim diperbarui 22 Feb 2024, 08:20 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2024, 08:20 WIB
Ilustrasi pemungutan suara Pemilu 2024 (Istimewa)
Ilustrasi pemungutan suara Pemilu 2024 (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Salah satu ciri negara demokratis adalah adanya pemilihan umum atau pemilu. Pemilu merupakan wujud nyata dari kedaulatan rakyat dalam menentukan perwakilan mereka di pemerintahan. Di Indonesia, pemilu bukan hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, namun juga untuk memilih anggota parlemen di tingkat nasional dan daerah.

Pemilu legislatif adalah pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pemilu legislatif ini penting karena anggota parlemen memiliki peranan penting dalam pembuatan keputusan politik dan hukum yang memengaruhi kehidupan masyarakat.

Melalui pemilu legislatif, rakyat memiliki kesempatan untuk memilih wakil-wakilnya yang akan menyuarakan aspirasi dan kepentingan mereka di pemerintahan. Memahami sistem dan mekanisme pemilu legislatif adalah langkah penting dalam meningkatkan partisipasi politik dan pemahaman kita akan proses demokrasi di Indonesia.

Untuk memahami lebih dalam tentang pemilu legislatif lebih dalam, simak penjelasan selengkapnya berikut ini seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (22/2/2024).

 

Pemilu Legislatif

Pemilu legislatif adalah pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD. Pemilu tersebut diadakan secara berkala setiap lima tahun, dan melibatkan partisipasi warga negara dalam proses demokrasi. Pemilu legislatif penting dalam konteks demokrasi karena memberikan kesempatan bagi warga negara untuk memilih wakil mereka dalam badan legislatif.

Melalui pemilihan ini, warga negara dapat mengeluarkan suara mereka untuk menentukan perwakilan yang akan membuat keputusan politik dan legislasi yang memengaruhi kehidupan sehari-hari mereka. Hal ini juga menjadi landasan bagi sistem pemerintahan demokratis, di mana kekuasaan berada di tangan rakyat dan diwakili oleh para anggota legislatif yang dipilih secara langsung.

Melalui pemilu legislatif, warga negara memiliki kesempatan untuk mempengaruhi arah kebijakan negara dan memastikan bahwa suara mereka didengar dalam proses pembuatan keputusan. Dengan demikian, pemilu legislatif adalah salah satu aspek yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan mewujudkan prinsip demokrasi dalam suatu negara.

Mekanisme Pemilu Legislatif

Ilustrasi proses pelipuatan surat suara pemilu 2024 (Istimewa)
Ilustrasi proses pelipuatan surat suara pemilu 2024 (Istimewa)

Pemilu legislatif adalah pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD. Proses pemilu legislatif di Indonesia dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat berhak untuk memilih anggota legislatif, sedangkan yang memenuhi syarat untuk dipilih sebagai anggota legislatif adalah warga negara Indonesia yang telah berusia minimal 17 tahun.

Sistem pemungutan suara dalam pemilu legislatif menggunakan sistem proporsional representation dengan metode sistem pemberian suara terbanyak atau sistem proporsional terpilih. Langkah-langkah teknis lainnya yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu meliputi proses pencalonan, kampanye, pemungutan suara dan penghitungan suara.

Partai politik memainkan peran penting dalam pemilu legislatif. Mereka mempersiapkan diri untuk pemilihan dengan merumuskan visi, misi, dan program kerja yang menarik bagi masyarakat. Partai politik juga menggunakan strategi kampanye untuk meningkatkan elektabilitas calon-calonnya, seperti melakukan sosialisasi program-program partai melalui berbagai media.

Calon-calon yang diusung oleh partai politik dipilih melalui proses seleksi dan didukung oleh partai politik untuk menjadi wakil rakyat dalam parlemen. Dengan demikian, peran partai politik sangat berpengaruh dalam menentukan komposisi anggota parlemen setelah pemilu legislatif berlangsung.

DPR, DPD, dan DPRD

Pencoblosan atau pemungutan suara Pemilu 2024
Pencoblosan atau pemungutan suara Pemilu 2024. (Liputan6.com/ Pramita Tristiawati)

Pemilu legislatif adalah pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) adalah lembaga legislatif di tingkat nasional, yang anggotanya dipilih melalui pemilu legislatif. DPR merupakan lembaga yang bertanggung jawab dalam pembuatan undang-undang, pengawasan terhadap kinerja pemerintah, serta mewakili kepentingan rakyat di tingkat nasional.

Sementara itu, DPD (Dewan Perwakilan Daerah) adalah lembaga legislatif di tingkat provinsi, yang anggotanya juga dipilih melalui pemilu legislatif. DPD memiliki fungsi sebagai wakil-wakil daerah dalam pembuatan undang-undang serta mengawasi kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan daerah.

Terakhir, DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) merupakan lembaga legislatif di tingkat kabupaten/kota, yang anggotanya dipilih melalui pemilu legislatif juga. DPRD memiliki fungsi yang mirip dengan DPR, namun dengan fokus pada kepentingan rakyat di tingkat daerah.

Perbedaan utama di antara ketiganya terletak pada wilayah representasi dan level kekuasaan. DPR merupakan lembaga legislstif tingkat nasional, sedangkan DPD dan DPRD mewakili tingkat provinsi dan daerah/kabupaten/kota. Oleh karena itu, tugas dan wewenang ketiganya juga berbeda sesuai dengan tingkatan representasi tersebut.

 

Parliamentary Threshold dan Pembagian Kursi

TPS di Kota Banda Aceh
Warga mencelupkan jarinya ke dalam tinta usai mencoblos pada pemungutan suara ulang pemilu 2019 di TPS-6 Desa Lamteumen Timur, Banda Aceh, Aceh, Kamis (25/4). Pemungutan suara ulang karena adanya penggunaan formulir C6 pemilih yang telah meninggal pada pemilu 17 April lalu. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)

Parliamentary Threshold atau ambang batas perolehan suara adalah persyaratan jumlah suara yang harus dipenuhi oleh partai politik atau calon legislatif agar dapat lolos ke parlemen. Di Indonesia, Parliamentary Threshold saat ini adalah 4% dari total suara sah nasional. Artinya, partai politik atau calon legislatif harus memperoleh minimal 4% suara nasional untuk mendapatkan kursi di parlemen.

Pembagian kursi di parlemen dilakukan berdasarkan metode D'Hondt, yang merupakan metode pembagian kursi proporsional. Metode ini menghitung jumlah suara partai politik atau calon legislatif kemudian dibagi dengan jumlah kursi yang ada, mulai dari satu hingga letak perolehan terbanyak. Setelah itu, suara perolehan tertinggi pertama kali menentukan perolehan kursi, kemudian suara setelahnya dibagi dua, tiga, dan seterusnya.

Dengan demikian, parliamentary threshold dan pembagian kursi di parlemen sangat penting dalam menentukan representasi partai politik atau calon legislatif di parlemen, sehingga masyarakat perlu memahami mekanisme ini untuk memahami proses pemilu legislatif.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya