Liputan6.com, Jakarta Lagi-lagi selebriti Tanah Air harus berurusan dengan pihak berwajib karena kasus penyalahgunaan narkoba. Selebgram Chandrika Chika diketahui diamankan oleh Satreskoba Polres Metro Jakarta Selatan karena kasus narkoba.
Chandrika Chika diketahui diamankan bersama lima orang temannya di sebuag hotel yang ada di kawasan Karet, Kuningan, Jakarta Selatan. Penangkapan keenamnya terjadi pada Senin (22/4/2024) pukul 23.00 WIB.
Baca Juga
Penangkapan selebgram Chandrika Chika sekaligus mantan kekasih Thariq Halilintar ini turut dibenarkan oleh Waka Satreskoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Reska Anugrah pada Selasa (23/4/2024) malam.
Advertisement
"Karena ada laporan masyarakat, hotel ini dijadikan tempat penyalahgunaan tindak pidana narkotika," ujarnya seperti yang dikutip Liputan6.com dari Kapanlagi.com, Rabu (24/4/2024).
Dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, berikut ini beberapa fakta terkait penangkapan selebgram Chandrika Chika mantan kekasih Thariq Halilintar atas kasus penyalahgunaan narkoba, Rabu (24/4/2024).
1. Amankan 6 orang
Satreskoba Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan enam orang yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Dikutip Liputan6.com dari Kapanlagi.com, Rabu (24/4/2024) Keenamnya diamankan saat berada di salah satu hotel yang ada di Karet, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin, 22 April 2024.
"Di TKP ditemukan enam orang berinisial AT 24 tahun perempuan, NJ 22 tahun perempuan, AMO 22 tahun laki-laki, CK 20 tahun perempuan, BB 25 tahun laki-laki, HJ 27 tahun laki-laki. Salah satu sudah diketahui, inisial CK selebgram, HJ merupakan atlet esport. Iya CK (Chandrika Chika)," ujar AKP Reska Anugrah selaku Waka Satreskoba Polres Metro Jakarta Selatan.
Advertisement
2. Ada laporan masyarakat
Rupanya, penangkapan Chandrika Chika dan kelima temannya berawal dari adanya laporan masyarakat ke pihak berwajib. Pasalnya, warga sekitar hotel mengungkapkan jika hotel tersebut kerap digunakan untuk menggunakan narkoba.
"Karena ada laporan masyarakat, hotel ini dijadikan tempat penyalahgunaan tindak pidana narkotika," ujarnya.
3. Penggunaan ganja cair
Pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Diketahui jika Chandrika Chika dan kelima temannya mengunsumsi ganja cair atau liquid THC. Bahkan, pod vape atau rokok elektronik yang masih berisi cairan ganja turut diamankan.
"Barang bukti yang diamankan adalah 1 pods vape yang berisi cairan berisi ganja atau likuid THC. Sudah diuji pods liquid dan positif mengandung ganja," lanjutnya.
Bahkan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan. Chandika Chika dikatahui telah mengenal ganja cair selama satu tahun lebih.
Advertisement
5. Hasil tes positif
Usai melakukan pengamanan, pihak kepolisian turut serta melakukan uji laboratorium. Keenamnya diketahui menjalani tes urine dengan hasil positif narkoba.
"Sudah diuji pods liquid dan positif mengandung ganja. Pods liquid digunakan secara bergantian dan cairan liquid-nya yang mengandung ganja. Keenam tersangka sudah tes urine dan semuanya positif. Berkaitan positif ganja AT, NJ, CK dan AMO. Untuk metafetamin HJ dan BB," paparnya.
Berdasarkan pemersiksaan yang dilakukan, tidak ada alasa khusus keenamnya menggunakan ganja berbentuk cairan liquid vape. Pasalnya, dalam pemeriksaan disebutkan jika menggunakan narkoba dalam pergaulan keenamnya merupakan hal yang lumrah.
Â
6. Terancam 4 tahun penjara
Pihak kepolisian juga masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap keenam tersangka. Terlebih, berdasarkan penuturan AT, cairan ganja tersebut didapatkan dari seorang teman berinisial R. Pihak kepolisian pun akan melakukan pengejaran terhadap R.
Selain itu, keenam tersangka juga dijerat oleh Pasal 127 nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Keenamnya juga terancam oleh hukuman pidana selama 4 tahun.
Advertisement