Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia telah merencanakan untuk mengganti kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD). Tujuan dari penggantian ini adalah untuk menghemat biaya pembuatan kartu identitas dan mencegah penyalahgunaan data kependudukan.
Baca Juga
KTP Digital hadir dalam bentuk aplikasi di smartphone yang dilengkapi dengan QR Code. Dalam proses pembuatannya, pemerintah telah menyediakan aplikasi bernama IKD (Identitas Kependudukan Digital). Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk membuat dan memiliki versi digital dari KTP mereka.
Advertisement
KTP Digital adalah bentuk identitas kependudukan yang dipindahkan dari bentuk fisik (e-KTP) menjadi format digital. Masyarakat dapat mengakses KTP Digital mereka melalui aplikasi di ponsel pintar atau smartphone. KTP Digital ini berisi informasi pribadi seperti NIK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta foto pemiliknya. Selain itu, KTP Digital juga dapat memuat data dokumen seperti QR Code e-KTP Digital, sertifikat vaksin, NPWP, dan surat kepemilikan kendaraan.
Untuk membuat KTP Digital, masyarakat dapat mengunduh aplikasi IKD dan mengikuti panduan yang disediakan. Berikut adalah petunjuk lengkap cara membuat KTP Digital seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (6/6/2024).
Kelebihan KTP Digital
KTP Digital memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan e-KTP. Pertama, penggunaan KTP Digital lebih simpel sehingga masyarakat akan semakin dimudahkan. Masyarakat hanya perlu menyimpan KTP di dalam handphone atau smartphone mereka, yang membuatnya lebih praktis dan mudah diakses. KTP Digital juga memungkinkan pembuatan yang lebih cepat dan tidak memerlukan pencetakan menggunakan blangko seperti e-KTP.
Selain itu, KTP Digital juga memiliki sembilan layanan prioritas. Layanan tersebut mencakup kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, identitas digital berbasis data kependudukan, layanan satu data Indonesia, transaksi keuangan, integrasi portal service, layanan aparatur negara, dan SIM online.
Dengan adanya KTP Digital, masyarakat dapat lebih mudah mengakses berbagai layanan prioritas ini hanya dengan menggunakan smartphone mereka. Misalnya, masyarakat dapat memanfaatkan layanan kesehatan tanpa perlu membawa fisik KTP, atau melakukan transaksi keuangan dengan lebih praktis melalui aplikasi KTP Digital.
Secara keseluruhan, KTP Digital memberikan banyak manfaat dan keuntungan bagi masyarakat. Selain memudahkan penggunaan dan pembuatan KTP, KTP Digital juga membuka akses ke berbagai layanan prioritas yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh.
Advertisement
Syarat Membuat KTP Digital
KTP Digital merupakan inovasi yang diperkenalkan oleh pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses administrasi kependudukan. Untuk membuat KTP Digital, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Pertama, kamu harus sudah memiliki e-KTP fisik. KTP fisik ini akan menjadi dasar untuk pembuatan KTP Digital. Selain itu, kamu juga memerlukan ponsel dengan akses internet yang stabil untuk mengunduh aplikasi KTP Digital.
Kemudian, nomor Induk Kependudukan (NIK) juga perlu dipersiapkan. NIK ini digunakan sebagai identitas yang akan terintegrasi dengan KTP Digital. Pastikan NIK yang kamu miliki telah terdaftar dengan benar.
Selanjutnya, kamu perlu mempersiapkan alamat email aktif. Alamat email ini akan digunakan untuk mendaftar dan melakukan verifikasi saat membuat KTP Digital. Pastikan alamat email yang kamu gunakan masih aktif dan dapat diakses.
Terakhir, kamu harus memiliki nomor ponsel aktif. Nomor ponsel ini akan digunakan untuk menerima pesan verifikasi saat proses pendaftaran KTP Digital. Pastikan nomor ponsel yang kamu gunakan aktif dan dapat dihubungi.
Dengan memastikan semua persyaratan di atas terpenuhi, kamu sudah siap untuk membuat KTP Digital. Unduh aplikasi KTP Digital di ponselmu, ikuti instruksi yang diberikan, dan lakukan pendaftaran dengan mengisi data-data yang diminta. Setelah selesai, KTP Digitalmu akan segera dapat digunakan sebagai identitas resmi.
Cara Membuat KTP Digital
KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital adalah versi digital dari Kartu Tanda Penduduk yang bisa digunakan sebagai identitas resmi oleh penduduk. Berikut adalah langkah-langkah membuat KTP Digital:
1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dari Playstore.
2. Buka aplikasi IKD dan isi data yang diperlukan seperti NIK, e-mail, nomor handphone.
3. Klik tombol verifikasi data untuk melanjutkan.
4. Lakukan verifikasi wajah dengan mengambil foto menggunakan fitur Face Recognition di aplikasi.
5. Setelah itu, pilih scan QR Code dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
6. Cek e-mail yang didaftarkan untuk mendapatkan kode aktivasi.
7. Masukkan kode aktivasi dan captcha yang ada untuk melakukan aktivasi IKD.
8. Setelah proses aktivasi selesai, KTP Digital sudah aktif.
9. Penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital bisa mendatangi Kantor Dukcapil, Kantor Camat, atau Kantor Desa/Kelurahan sesuai domisili.
10. Pendaftaran aplikasi IKD perlu didampingi petugas Dukcapil karena memerlukan verifikasi yang ketat dengan teknologi face recognition.
11. Setelah selesai, KTP Digital sudah sah dan bisa digunakan untuk berbagai keperluan sesuai dengan kebutuhan penduduk.
12. KTP digital tidak perlu dicetak karena sudah tersimpan dalam aplikasi IKD di ponsel.
Dengan adanya KTP Digital ini, penduduk dapat memanfaatkannya sebagai pengganti KTP fisik dalam berbagai kegiatan sehari-hari.
Advertisement