4 Fakta Terkait Polwan Bakar Suami yang Juga Polisi hingga Tewas, Tragis

Briptu FN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

oleh Novita Ayuningtyas diperbarui 10 Jun 2024, 14:24 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2024, 13:00 WIB
Ilustrasi Oknum Polisi
(Ilustrasi)

Liputan6.com, Jakarta Meninggalnya anggota kepolisian karena dibakar istri sendiri menjadi sorotan netizen di media sosial. Pihak penyidik Rektorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur menetapkan Briptu FN sebagai tersangka.

Briptu FN yang seorang polwan diketahui membakar suaminya sendiri, Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) usai adanya cekcok rumah tangga. Hal ini juga diungkap oleh Kabid Humas POlda Jatim, Kombes Dirmanto di Surabaya pada Minggu (9/6/2024).

Tak hanya itu saja, pihak kepolisian juga mengungkapkan motif dari peristiwa tersebut. Diketahui motif utama ialah karena Briptu Rian diduga kerap menghabiskan uang belanja untuk judi online.

Dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, berikut ini beberapa fakta terkait peristiwa polwa bakar sang suami hingga meninggal dunia di Mojokerto, Senin (10/6/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


1. Ditetapkan sebagai tersangka

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Peristiwa Briptu FN yang membakar Briptu RDW menjadi sorotan netizen. Kini, pihak kepolisian juga telah melakukan penahanan terhadap Bripstu FN dan telah menjalani gelar perkara. Hasil dari gelar perkara ditetapkan jika Briptu FN dinyatakan sebagi tersangka dalam peristiwa tersebut.

"Saat ini (Briptu) FN selaku tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto di Surabaya, Minggu (9/6/2024).

Lebih lanjut, ia juga menyebutkan jika dari sisi psikologis, Briptu FN masih mengalami guncangan dan trauma mendalam. Akan tetapi, hal tersebut juga tak menghambat proses penyelidikkan. Dirmanto juga menjelaskan jika hingga saat ini Briptu FN masih diterapkan pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).


2. Motif peristiwa pembakaran anggota polisi

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto turut serta menjelaskan mengenai motif pembakaran yang dilakukan oleh Briptu FN. Ia menuturkan jika alasannya adalah karena uang belanja yang selalu dipakai untuk judi online.

"Motifnya adalah saudara Briptu Rian sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya. Mohon maaf, ini dipakai untuk main judi online," ujarnya.

Karena hal ini pula diketahui terjadi percekcokan antara pasangan polisi saat korban baru pulang ke rumah yakni asrama polisi yang ada di Jalan Pahlawan Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.


3. Kronologi polwan bakar suami di Mojokerto

Ilustrasi Kebakaran. (Freepik/ArthurHidden)
Ilustrasi Kebakaran. (Freepik/ArthurHidden)

Percekcokan antara Briptu FN dan Briptu RDW terjadi di rumah yang ada di asrama polisi. Saat cekcok diketahui adanya penyiraman bensin yang dilakukan oleh sang istri, Briptu FN kepada korban.

Rupanya, menurut Dirmanto, tak jauh dari posisi keduanya terdapat sumber api hingga percikan bensin tersebut membuat api langsung menyambar korban. Sang istri diketahui menyiramkan bensin ke arah muka dan badan korban.

Api tersebut langsung menjalar ke tubuh Briptu RDW. Sang istri pun langsung berusaha untuk memadamkan api dan membawa Briptu RDW ke rumah sakit terdekat.

"Kemudian dibawa oleh tersangka atas nama FN ini dibawa ke RSUD. Jadi FN ini juga mempunyai tanggung jawab yang besar untuk menolong yang bersangkutan membawa ke rumah sakit dibantu oleh beberapa tetangga. Sampai rumah sakit, FN juga minta maaf kepada sang suami atas perilaku ini," uajr Dirmanto.


4. Dinyatakan meninggal dunia

Briptu RDW menjalani perawatan intensif di ruang ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto. Diketahui pula jika korban mengalami luka bakar 96 persen hingga nyawanya tak lagi tertolong. Briptu RDW dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (9/6/2024) pada pukul 12.55 WIB.

Korban dimakamkan oleh keluarga di pemakaman desa Sumberejo, kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Minggu (9/6/2024) malam. Proses pemakaman menurut Kasi Humas Polres Jombang Iptu Kasnasin dilakukan secara kedinasan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya