Polwan di Mojokerto Bakar Suami hingga Tewas karena Kesal Uang Belanja Dipakai Judi Online

Polda Jatim mengungkap motif Polwan berinisial Briptu FN melakukan kasus pembakaran terhadap suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) yang juga anggota Polri di Mojokerto.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 10 Jun 2024, 08:03 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2024, 08:03 WIB
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

 

Liputan6.com, Surabaya - Polda Jatim mengungkap motif Polwan berinisial Briptu FN melakukan kasus pembakaran terhadap suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) yang juga anggota Polri di Mojokerto.

"Yang menjadi catatan dari peristiwa ini adalah pertama motif. Motifnya adalah saudara Briptu Rian sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, mohon maaf, ini dipakai untuk main judi online," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes  Dirmanto di Surabaya, Minggu 9 Juni 2024.

Percekcokan yang terjadi pada pasangan suami istri polisi ini dimulai ketika korban pulang ke rumah. Awal percekcokan itu disebut lantaran sang istri, Briptu FN, kesal terhadap perilaku korban yang disebutnya kerap menghabiskan uang rumah tangganya untuk main judi.

Dirmanto mengatakan percekcokan itu terjadi setelah korban pulang dari tempatnya bekerja di Polres Jombang. Sesampainya di rumah yang terletak di asrama polisi di Jalan  Pahlawan Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, korban dan istrinya terjadi cekcok.

Percekcokan itu berlanjut dengan penyiraman bensin oleh Polwan Briptu FN pada sang suami. Menurut Dirmanto, tidak jauh dari posisi korban, terdapat sumber api yang tidak disebutkan secara jelas olehnya. Alhasil, percikan bensin rupanya membuat api turut menyambar korban.

"Kemudian istrinya menyiramkan bensin di muka dan badannya yang bersangkutan. Tidak jauh dari TKP itu ada sumber api. Sehingga terpercik lah itu akhirnya membakar yang bersangkutan," ceritanya.

Dinyatakan Meninggal Dunia

Ilustrasi Oknum Polisi
(Ilustrasi)

Usai api membakar tubuh korban berhasil dipadamkan, sang istri lalu berupaya menolongnya dengan membawanya ke rumah sakit.

"Kemudian dibawa oleh tersangka atas nama FN ini dibawa ke RSUD. Jadi FN ini juga mempunyai tanggung jawab yang besar untuk menolong yang bersangkutan membawa ke rumah sakit dibantu oleh beberapa tetangga. Sampai rumah sakit, FN juga minta maaf kepada sang suami atas perilaku ini," ujarnya.

Briptu Rian sempat menjalani perawatan medis di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena menderita luka bakar 96 persen. Namun, nyawanya tak tertolong.

Ia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (9/6) pukul 12.55 WIB. Dalam kasus ini, Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Reknata Ditreskrimum Polda Jatim. Ia pun dijerat dengan pasal tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

 

Kapolres Mojokerto Kota Membenarkan Kejadian

ilustrasi garis polisi. ©2021 Merdeka.com
ilustrasi garis polisi. ©2021 Merdeka.com

Sebelumnya, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri membenarkan adanya peristiwa seorang anggota Polisi Wanita (Polwan) yang membakar Polisi di wilayah hukumnya.

Polwan tersebut berinisial FN berpangkat Briptu sedangkan anggota polisi yang menjadi korban pembakaran yaitu Briptu RDW. Keduanya merupakan pasangan suami istri yang tinggal di asrama polisi di Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

"Pelaku dan korban merupakan suami istri yang berdinas di Polres Mojokerto Kota dan korban di Polres Jombang," ujar AKBP Daniel, Sabtu (8/6/2024) malam.

AKBP Daniel mengungkapkan, pihaknya saat ini masih dilakukan upaya penyelidikan gabungan terkait dengan motif pelaku melakukan pembakaran itu. Penyelidikan dilakukan oleh jajaran Ditreskrimum dan Bidpropam Polda Jatim.

"Masih kita lakukan pemeriksaan. Dan ini adalah konflik dalam keluarga dan kebetulan keduanya merupakan anggota Polri," ucapnya.

Infografis HUT Polwan
Selamat Ulang Tahun, Bu Polisi (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya