Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya

Salah satu peran krusial di Pilkada 2024 adalah petugas Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) baik itu di tingkat desa atau kelurahan.

oleh Silvia Estefina Subitmele diperbarui 08 Jul 2024, 16:30 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2024, 16:30 WIB
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Garut, Jawa Barat melantik sekitar 1.326 orang petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pilkada Garut 2024. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Garut, Jawa Barat melantik sekitar 1.326 orang petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pilkada Garut 2024. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Jakarta Pendaftaran PPS Pilkada 2024 menjadi langkah awal yang sangat penting, dalam rangkaian penyelenggaraan pemilihan. PPS memiliki peran yang krusial dalam memastikan bahwa proses pemilihan berjalan lancar di tingkat desa atau kelurahan.  Adapun proses pendaftaran melibatkan berbagai tahapan yang harus dijalani oleh calon pendaftar.

Tahapan ini dimulai dari pengumuman mengenai pendaftaran PPS, di mana informasi ini akan disebarkan agar calon pendaftar dapat mendapatkan informasi yang jelas, mengenai syarat dan proses pendaftaran. Setelah pengumuman, calon pendaftar PPS dapat mengambil formulir pendaftaran secara langsung di kantor desa atau kelurahan terdekat.

Setelah memperoleh formulir, pendaftaran PPS Pilkada 2024 ini mewajibkan untuk mengisi dan mengumpulkan formulir tersebut, beserta semua dokumen pendukung yang diminta. Setelah formulir dan dokumen pendukung dikumpulkan, dilakukan tahap seleksi yang akan menentukan calon pendaftar yang memenuhi syarat menjadi anggota PPS.

Pendaftaran PPS Pilkada 2024 menjadi langkah awal yang sangat penting, dalam menjalankan suksesnya proses pemilihan di tingkat desa atau kelurahan. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat dalam mendaftar sebagai anggota PPS perlu ditingkatkan, agar proses pemilihan dapat berjalan dengan lancar dan demokratis.

Berikut ini proses pendaftaran PPS Pilkada 2024 yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (8/7/2024). 

 

Pendaftaran PPS Pilkada 2024

Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 merupakan salah satu tahapan krusial dalam persiapan penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Proses ini dimulai sejak Kamis, 2 Mei 2024, dan melibatkan sejumlah langkah yang harus diikuti dengan teliti oleh calon anggota PPS.

PPS sendiri merupakan bagian penting dari badan ad hoc yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengawasi dan melaksanakan proses pemungutan suara di tingkat kelurahan atau desa. Mereka bertanggung jawab tidak hanya untuk memastikan kelancaran teknis pemungutan suara, tetapi juga untuk menjaga integritas dan transparansi selama seluruh proses pemilihan.

Untuk menjadi anggota PPS pada Pilkada 2024, calon PPS diminta untuk melakukan pendaftaran secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). Platform ini dirancang untuk memfasilitasi proses pendaftaran dan seleksi, serta memastikan bahwa setiap langkah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024:

- Calon anggota PPS pertama-tama harus mengunjungi portal resmi SIAKBA KPU di siakba.kpu.go.id dan melakukan login atau membuat akun baru jika belum memiliki.

- Setelah berhasil masuk ke dalam sistem, mereka diharuskan untuk mengisi data pribadi secara lengkap dan akurat, termasuk informasi seperti tempat dan tanggal lahir, nomor Kartu Keluarga (KK), serta alamat domisili yang aktual.

- Selanjutnya, calon PPS dapat memilih opsi "Daftar" dan memilih kategori "Badan Ad Hoc", di mana mereka akan diminta untuk memilih posisi sebagai anggota PPS. Proses ini memungkinkan mereka untuk memilih lokasi kerja PPS sesuai dengan daerah tempat tinggal mereka.

- Setelah memilih posisi, langkah selanjutnya adalah mengisi daftar riwayat hidup yang mencakup pendidikan, pengalaman kerja, dan kualifikasi lainnya yang relevan.

- Sebelum mengirimkan pendaftaran, calon PPS harus memastikan bahwa semua informasi yang dimasukkan sudah lengkap dan benar.

- Hal ini termasuk mengunggah dokumen-dokumen pendukung seperti Surat Pendaftaran sebagai Calon Anggota PPS, file KTP, pas foto 4x6 terbaru, serta dokumen lain seperti ijazah terakhir, surat pernyataan, dan surat keterangan kesehatan dan jasmani.

- Setelah pendaftaran dikirimkan, proses seleksi akan dilakukan oleh KPU. Calon PPS yang lolos seleksi akan diberitahu melalui email dan diberikan instruksi lanjutan mengenai tugas serta kewajiban mereka sebagai anggota PPS. Ini termasuk pelatihan tambahan, untuk mempersiapkan mereka dalam menjalankan tugas pengawasan pemungutan suara dengan profesional dan bertanggung jawab.

Dengan demikian, melalui keterlibatan aktif sebagai anggota PPS pada Pilkada 2024, masyarakat dapat berperan langsung dalam menjaga keberlangsungan demokrasi lokal. Partisipasi dalam proses ini tidak hanya sebagai kewajiban, tetapi juga sebagai wujud nyata dari dukungan terhadap proses pemilihan yang adil, transparan dan akuntabel di Indonesia.

Masa Kerja PPS Pilkada 2024

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 (Istimewa)
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 (Istimewa)

Masa kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pilkada 2024 adalah sekitar delapan bulan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 475 Tahun 2024. Berdasarkan lampiran keputusan tersebut, masa kerja PPS dimulai pada tanggal 26 Mei 2024 dan berakhir pada tanggal 27 Januari 2025. Saat ini, para calon anggota PPS sedang dalam proses menunggu hasil pengumuman seleksi tertulis, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 476 Tahun 2024. Setelah pengumuman, mereka akan melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi, anggota PPS yang terpilih akan memulai tugasnya sebagai penyelenggara Pilkada 2024. Masa kerja selama delapan bulan ini mengharuskan mereka untuk menjalankan berbagai tugas penting, seperti verifikasi dokumen dan data calon peserta Pilkada, pemutakhiran daftar pemilih, serta pemungutan, penghitungan suara, dan pengawasan jalannya pemilihan.

Tugas-tugas ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa proses Pilkada berlangsung secara demokratis, transparan dan adil. Anggota PPS memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan bahwa setiap tahapan pemilihan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga kepercayaan publik terhadap hasil Pilkada tetap terjaga. Dengan waktu kerja yang terbatas ini, diharapkan bahwa anggota PPS dapat bekerja dengan efektif dan efisien. Mereka akan menerima imbalan sesuai dengan ketentuan gaji yang diatur dalam peraturan terkait, sebagai penghargaan atas kerja keras dan dedikasi mereka dalam menjaga integritas dan suksesnya penyelenggaraan Pilkada 2024.

Tanggung Jawab PPS dalam Pilkada 2024

Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 memiliki tugas yang luas dan penting dalam menjalankan proses demokrasi di tingkat lokal. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, PPS bertanggung jawab membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam berbagai aspek teknis dan administratif pemilihan.

1. Salah satu tugas utama PPS adalah membantu dalam pemutakhiran data pemilih. Mereka terlibat dalam menyusun daftar pemilih sementara, melakukan penyesuaian data berdasarkan hasil perbaikan, dan menetapkan daftar pemilih tetap. Proses ini penting untuk memastikan bahwa setiap warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya dengan tepat pada hari pemilihan.

2. PPS juga memiliki peran dalam mendukung calon perseorangan dengan membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan melakukan verifikasi serta rekapitulasi dukungan bagi calon tersebut. Mereka juga mengusulkan calon Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota dan mengumumkan daftar pemilih kepada publik sebagai bagian dari proses transparansi.

3. Selain pemutakhiran, PPS menerima masukan dari masyarakat terkait daftar pemilih sementara dan melakukan perbaikan atas data yang tidak akurat. Hasil perbaikan ini kemudian diumumkan secara terbuka untuk memastikan keterbukaan dan akuntabilitas dalam proses pemilihan.

4. Selama tahapan pemilihan, PPS bertanggung jawab untuk melaksanakan proses pemungutan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tingkat kelurahan/desa. Mereka juga mengumpulkan hasil penghitungan suara, menjaga keamanan kotak suara, dan memastikan pengiriman kotak suara yang aman kepada PPK untuk tahapan selanjutnya.

5. Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, PPS harus menanggapi temuan dan laporan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL). Mereka juga melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemilihan, menyusun laporan yang memuat evaluasi tersebut, dan mengadakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat untuk memperkuat pemahaman akan proses pemilihan.

Dalam menjalankan semua tugasnya, PPS harus mematuhi setiap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini mencakup aspek hukum dan regulasi yang mengatur seluruh proses pemilihan, termasuk tata cara administratif yang harus dijalankan dengan cermat dan teliti. Dengan peran yang beragam dan tanggung jawab yang luas, PPS memainkan peran kunci dalam menjaga integritas dan keberhasilan Pilkada 2024. Keberadaan mereka tidak hanya penting untuk kelancaran teknis pemilihan, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap warga negara dapat berpartisipasi dalam proses demokratis secara adil dan transparan. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya