Liputan6.com, Jakarta - Mengetahui jadwal Pilkada Gresik 2024 sangat penting bagi masyarakat dan petugas pemilu. Proses Pilkada ini sudah berlangsung sejak Januari dan saat ini masih akan berlangsung dari Agustus hingga Desember 2024.
Baca Juga
Advertisement
Informasi jadwal Pilkada Gresik 2024 membantu persiapan yang lebih matang. Utamanya bagi petugas dan masyarakat Indonesia. Pilkada Gresik 2024 akan digelar serentak 27 November 2024.
Jadwal Pilkada Gresik 2024 telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 26 Januari 2024 lalu. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dimulai dari Mei hingga September 2024. Kampanye akan dilaksanakan dari September hingga November 2024.
Pilkada Gresik 2024 mengacu pada aturan PKPU Nomor 2 Tahun 2024. Aturan ini mengatur tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah. Penetapan pasangan calon hingga penghitungan suara juga telah diatur secara rinci.
Berikut Liputan6.com ulas jadwal Pilkada Gresik 2024 telah ditetapkan oleh KPU, Rabu (17/7/2024).
Â
Jadwal Pilkada Gresik 2024 Agustus - Desember
PKPU No. 2 Tahun 2024 mengatur tentang jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, termasuk jadwal Pilkada Gresik 2024. PKPU ini ditetapkan pada 26 Januari 2024 dan ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.
PKPU Nomor 2 Tahun 2024 mengatur tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.
Pelaksanaan kampanye Pilkada Gresik 2024 digelar selama 60 hari, mulai dari 25 September sampai 23 November 2024. Kampanye ini merupakan salah satu tahap penting dalam Pilkada untuk memperkenalkan visi dan misi calon kepada masyarakat. KPU Gresik menekankan pentingnya mematuhi jadwal kampanye sesuai aturan.
Berikut adalah jadwal Pilkada Gresik 2024 dari Agustus hingga Desember:
Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih (31 Mei 2024 - 23 September 2024)
- Proses ini memastikan daftar pemilih yang akurat dan mutakhir. Pemutakhiran daftar pemilih melibatkan verifikasi dan validasi data pemilih yang ada.
- Masyarakat diharapkan aktif dalam proses ini dengan memeriksa dan memastikan data mereka terdaftar.
- Petugas pemilu harus bekerja secara teliti untuk menghindari kesalahan dalam daftar pemilih.
Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan (5 Mei 2024 - 19 Agustus 2024)
- Calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan minimal yang telah ditentukan. Dukungan ini biasanya berupa tanda tangan atau fotokopi KTP dari pendukung.
- Proses sesuai jadwal Pilkada Gresik 2024 ini penting untuk memastikan calon perseorangan memiliki dukungan yang cukup dari masyarakat.
- Verifikasi dan validasi dukungan dilakukan oleh petugas pemilu untuk memastikan keaslian dan kesahihan dukungan.
Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon (24 Agustus 2024 - 26 Agustus 2024)
- KPU akan mengumumkan jadwal pendaftaran bagi pasangan calon. Pengumuman ini memberikan informasi kepada calon dan partai politik tentang waktu pendaftaran.
- Masyarakat juga bisa mengetahui siapa saja calon yang akan bertarung dalam Pilkada.
- Transparansi dalam proses sesuai jadwal Pilkada Gresik 2024 ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemilu.
Pendaftaran Pasangan Calon (27 Agustus 2024 - 29 Agustus 2024)
- Pasangan calon resmi mendaftarkan diri ke KPU. Pendaftaran ini melibatkan pengumpulan berkas-berkas administrasi dan persyaratan calon.
- Verifikasi berkas dilakukan untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi.
- Proses ini merupakan tahap awal dalam menetapkan calon yang sah untuk Pilkada.
Penelitian Persyaratan Calon (27 Agustus 2024 - 21 September 2024)
- Penelitian ini melibatkan pemeriksaan mendalam terhadap persyaratan calon. Tujuannya adalah memastikan semua calon memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
- Penelitian ini dilakukan oleh petugas KPU dengan cermat dan transparan.
- Calon yang tidak memenuhi syarat akan diberitahukan dan diberikan kesempatan untuk melengkapi persyaratan.
Â
Advertisement
Penetapan Pasangan Calon (22 September 2024)
- KPU menetapkan pasangan calon yang memenuhi syarat. Penetapan ini diumumkan kepada publik.
- Masyarakat dapat mengetahui calon-calon yang resmi bertarung dalam Pilkada.
- Penetapan sesuai jadwal Pilkada Gresik 2024 ini juga menandai dimulainya masa kampanye resmi bagi pasangan calon.
Pelaksanaan Kampanye (25 September 2024 - 23 November 2024)
- Kampanye dilaksanakan oleh pasangan calon untuk memperkenalkan visi, misi, dan program kerja mereka. Kampanye ini merupakan kesempatan bagi calon untuk menarik dukungan dari masyarakat.
- KPU mengatur dan mengawasi jalannya kampanye agar berjalan tertib dan sesuai aturan.
- Masyarakat diharapkan aktif mengikuti kampanye untuk mendapatkan informasi yang lengkap tentang calon.
Pelaksanaan Pemungutan Suara (27 November 2024)
- Hari pemungutan suara merupakan puncak dari seluruh rangkaian Pilkada Gresik 2024. Pemilih datang ke TPS untuk memberikan suaranya.
- Proses pemungutan suara harus berlangsung aman, tertib, dan jujur.
- Partisipasi aktif masyarakat dalam pemungutan suara sangat penting untuk menentukan pemimpin yang akan datang.
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara (27 November 2024 - 16 Desember 2024)
- Penghitungan suara dilakukan segera setelah pemungutan suara selesai. Proses ini harus transparan dan diawasi dengan ketat.
- Rekapitulasi hasil perhitungan suara dilakukan di berbagai tingkat, mulai dari TPS hingga tingkat kabupaten.
- Pengumuman hasil akhir Pilkada dilakukan setelah semua suara dihitung dan direkapitulasi.
Â
Aturan Bagi Caleg di Pilkada Gresik 2024
Aturan Pilkada Gresik 2024 diatur dalam PKPU 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pendaftaran Pasangan Calon di Gresik
Pengumuman pendaftaran paslon dilakukan pada tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024. Pasangan calon harus siap dengan semua persyaratan administrasi.
Pendaftaran paslon akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024. Proses ini melibatkan pemeriksaan berkas dan verifikasi persyaratan calon.
Penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024, diikuti dengan pengundian nomor urut satu hari setelahnya.
Syarat Dukungan untuk Paslon Perseorangan
Parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu dapat mendaftarkan Paslon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD.
Alternatif lainnya adalah memperoleh 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD pada tahun 2024 di daerah yang bersangkutan.
Syarat ini memastikan bahwa calon memiliki dukungan politik yang signifikan dan representatif. Hal ini penting untuk mengurangi jumlah calon yang tidak serius atau tidak memiliki basis dukungan yang cukup.
Verifikasi dukungan dilakukan secara ketat untuk memastikan keaslian dukungan dan menghindari kecurangan.
Pengunduran Diri Anggota DPR, DPD, atau DPRD yang Maju dalam Pilkada
Sesuai Pasal 14 ayat (4) huruf d PKPU 8/2024, calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD harus mengundurkan diri sebagai calon terpilih jika mendaftarkan diri sebagai Calon Kepala Daerah. Ketentuan ini berlaku meskipun mereka belum dilantik sebagai anggota Dewan.
Aturan ini mencegah adanya konflik kepentingan dan memastikan calon yang maju dalam Pilkada fokus pada kontestasi pemilihan kepala daerah.
Pengunduran diri harus dilakukan secara tertulis dan disertai dengan bukti administrasi yang sah.
Pedoman Pembuatan Visi, Misi, dan Program
Kepala Bappeda Gresik Edi Hadisiswoyo memberikan pedoman arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD Kabupaten Gresik 2022-2045. Calon diharapkan menggunakan pedoman ini sebagai dasar dalam merumuskan visi, misi, dan program mereka.
Beberapa isu strategis dalam RPJPD Gresik antara lain penguatan kualitas SDM dalam bingkai Gresik Kota Santri, pembangunan ekonomi inklusif, serta penguatan dan pemerataan infrastruktur.
Calon harus mampu mengintegrasikan isu-isu strategis ini dalam program kerja mereka untuk menciptakan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif di Gresik.
Â
Advertisement