Begini Sejarah Pilkada di Indonesia, dari Era Pengangkatan Hingga Pemilihan Langsung

Sejarah pilkada di Indonesia mengalami perubahan signifikan dari masa ke masa.

oleh Silvia Estefina Subitmele diperbarui 17 Jul 2024, 08:00 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2024, 08:00 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 (Liputan6.com / Abdillah)
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 (Liputan6.com / Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah, merupakan proses demokratisasi dalam sistem pemerintahan di Indonesia yang memungkinkan rakyat, untuk memilih kepala daerah mereka sendiri. Sejarah Pilkada di Indonesia sendiri telah mengalami perubahan signifikan dari masa ke masa. Sebelum adanya sistem pemilihan langsung, pemilihan kepala daerah diangkat oleh presiden atau dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Namun pada 2004, terjadi perubahan besar-besaran dalam pelaksanaan dan sejarah pilkada di Indonesia. Perubahan ini tentu saja terjadi karena beberapa faktor, di mana sebagian rakyat menganggap bahwa pemilihan kepala daerah yang diangkat tidak demokratis, kurang mengakomodasi partisipasi rakyat, terkena kepentingan politik, hingga mengurangi keadilan dan transparansi. 

Dengan berbagai pandangan tersebut maka pada 2005, Indonesia mengalami perubahan signifikan dalam sistem Pilkada. Pada saat itu, Pilkada pertama kali dilakukan dengan sistem pemilihan kepala daerah yang diadakan langsung oleh rakyat. Rakyat memiliki hak suara untuk memilih kepala daerah mereka dan pilihan mereka langsung ditentukan oleh hasil pemungutan suara.

Pilkada ini diselenggarakan pada bulan Juni dan merupakan hasil dari diterapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan Pilkada secara langsung oleh rakyat, yang dianggap sebagai langkah maju dalam demokratisasi sistem pemerintah di Indonesia. Berikut ini sejarah Pilkada di Indonesia yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (17/7/2024). 

 

Sejarah Pilkada di Indonesia

pilkada
Ilustrasi.

Pasca kemerdekaan Indonesia, mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) diatur oleh Undang-Undang (UU) No. 22 tahun 1948 tentang Pemerintah Daerah. Undang-undang ini menetapkan bahwa Kepala Daerah di tingkat provinsi diangkat oleh Presiden dari calon-calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dengan jumlah calon minimal dua dan maksimal empat orang (Pasal 18 ayat 1).

Untuk tingkat kabupaten, Kepala Daerah diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dari calon-calon yang diajukan oleh DPRD Kabupaten, juga dengan jumlah minimal dua dan maksimal empat orang (Pasal 18 ayat 2). Setelah penerbitan UU No. 22 tahun 1948, mekanisme Pilkada mengalami perubahan dengan diterbitkannya UU No. 1 tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. Dalam UU ini, Kepala Daerah dipilih langsung oleh DPRD (Pasal 24 ayat 1), dengan Kepala Daerah tingkat I (provinsi) disahkan oleh Presiden dan Kepala Daerah tingkat II (kabupaten/kota) disahkan oleh Menteri Dalam Negeri (Pasal 24 ayat 2).

Mengutip dari laman bawaslu Jepara, perubahan besar lainnya terjadi dengan diterbitkannya UU No. 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, yang menggantikan UU sebelumnya. Dalam UU ini, Kepala Daerah Tingkat I (Provinsi) dan Kepala Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota) dicalonkan dan dipilih oleh DPRD dari minimal tiga hingga maksimal lima calon yang telah disepakati bersama, antara Pimpinan DPRD/Pimpinan Fraksi-Fraksi dengan Menteri Dalam Negeri atau Gubernur, dan kemudian sedikitnya dua calon diajukan untuk diangkat (Pasal 15 ayat 1 dan 2).

Akan tetapi, era reformasi membawa perubahan signifikan dengan diterbitkannya UU No. 22 tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah. UU ini menetapkan bahwa pengisian Jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilakukan oleh DPRD melalui pemilihan secara bersamaan (Pasal 34 ayat 1). Pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh DPRD dan disahkan oleh Presiden.

Kemudian, UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah diperkenalkan, membawa perubahan besar dengan menetapkan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan (Pasal 24 ayat 5).

Ini menandai tonggak sejarah karena pertama kalinya dalam sejarah Indonesia, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih langsung oleh rakyat. Sepuluh tahun kemudian, UU No. 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diterbitkan, mengembalikan kewenangan kepada DPRD untuk memilih Kepala Daerah dan wakilnya, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28 ayat 1.

Namun, penolakan masif dari masyarakat menyebabkan UU tersebut dicabut, dan Perppu No. 1 Tahun 2014 dikeluarkan, yang kemudian disahkan menjadi UU No. 1 Tahun 2015. UU ini mengembalikan mekanisme pemilihan Kepala Daerah dan wakilnya secara langsung oleh rakyat. UU No. 1 Tahun 2015 mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terbaru melalui UU No. 10 Tahun 2016, yang tetap mengamanatkan bahwa pemilihan Kepala Daerah dan wakilnya dilakukan secara langsung oleh rakyat.

Pelaksanaan Pilkada di Indonesia

Ilustrasi Pemilu, Pilkada, Pilpres
Ilustrasi Pemilu, Pilkada, Pilpres. (Image by pch.vector on Freepik)

Pilkada 2005

Pilkada pertama kali dilakukan pada tahun 2005, menandai perbaikan signifikan dalam sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia. Pilkada ini diselenggarakan pada bulan Juni, sebagai hasil dari penerapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Dengan adanya undang-undang tersebut, rakyat Indonesia diberikan hak untuk memilih pemimpin daerah mereka secara langsung. Dalam Pilkada ini, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik. Kemudian, rakyat dapat memilih calon kepala daerah sesuai dengan preferensi mereka.

Pada tahun 2005, pelaksanaan Pilkada pertama kali dilakukan di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kalimantan Timur. Ini menandai awal dari era baru dalam politik Indonesia, di mana rakyat memiliki peran aktif dalam menentukan pemimpin daerahnya.

Sejak pelaksanaan Pilkada pertama ini, pemilihan kepala daerah secara langsung telah menjadi bagian integral dari demokrasi di Indonesia. Pilkada membuka jalan bagi partisipasi masyarakat dalam menentukan arah pemerintahan daerah, meningkatkan akuntabilitas pemimpin daerah, dan memperkuat keterlibatan rakyat dalam pengambilan keputusan politik.

Pilkada 2007

Meskipun Pilkada pertama kali dilaksanakan pada tahun 2005, tahun 2007 juga menjadi tahun penting dalam pelaksanaan Pilkada karena adanya perubahan yang signifikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007. Undang-undang ini dikeluarkan dua tahun setelah pengenalan Pilkada, mengintroduksi beberapa perbaikan dalam tata laksana Pilkada untuk memilih pemimpin daerah.

Salah satu perubahan penting adalah penerapan undang-undang baru pada Pilkada DKI Jakarta tahun 2007, yang menjadi Pilkada pertama yang dilakukan berdasarkan undang-undang baru ini. Pilkada ini memberikan kesempatan bagi masyarakat Jakarta untuk memilih pemimpin daerah melalui mekanisme yang lebih demokratis.

Setelah pelaksanaan Pilkada 2007, dikeluarkan pula Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 yang memberikan kesempatan bagi calon kepala daerah untuk berasal dari pasangan calon perseorangan dengan dukungan dari masyarakat. Hal ini membuka peluang lebih luas bagi calon kepala daerah yang tidak berafiliasi dengan partai politik tertentu.

Dengan adanya perubahan-perubahan tersebut, Pilkada di Indonesia semakin memperkuat demokrasi lokal, dengan melibatkan langsung partisipasi masyarakat dalam pemilihan pemimpin daerah. Melalui Pilkada, diharapkan tercipta transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam memilih pemimpin yang mewakili kepentingan masyarakat.

Pilkada 2015

Pada tahun 2015, Pilkada ketiga diadakan secara serentak di berbagai wilayah di Indonesia, sebagai langkah untuk memberikan kesempatan kepada rakyat dalam pemilihan kepala daerah secara langsung. Pilkada serentak pertama kali diselenggarakan pada 9 Desember 2015 untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2016. Pilkada serentak ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Pilkada serentak 2015 melibatkan 269 wilayah, termasuk sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 36 kota di Indonesia. Dengan melibatkan jumlah wilayah yang cukup besar, Pilkada serentak ini menjadi momen penting dalam sejarah pelaksanaan Pilkada di Indonesia.

Pilkada serentak 2015 memberikan kesempatan kepada rakyat untuk memilih pemimpin di daerah mereka sendiri. Pelaksanaan Pilkada serentak ini menjadi langkah positif dalam memperkuat demokrasi di Indonesia, serta melibatkan partisipasi langsung dari masyarakat dalam menentukan masa depan daerah mereka.

Pilkada 2017

Ilustrasi pemilu, pilkada, pilpres
Ilustrasi pemilu, pilkada, pilpres. (Photo by Element5 Digital on Unsplash)

Pilkada 2017 menandai pelaksanaan keempat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam sejarah demokrasi Indonesia. Pemilihan pertama dilakukan pada tahun 2005 sebagai wujud implementasi dari UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Pilkada 2017 menjadi momen krusial dalam memperkuat penyelenggaraan demokrasi di Indonesia. Pilkada serentak pada tahun 2017 digelar pada tanggal 15 Februari, melibatkan pemilihan pemimpin di berbagai tingkatan, yaitu provinsi, kabupaten, dan kota.

Pemilihan ini mencakup tujuh provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota di seluruh Indonesia. Pilkada 2017 bukan hanya tentang memilih pemimpin baru, tetapi juga merupakan upaya untuk mendorong pembangunan dan kemajuan daerah-daerah di Indonesia. Para pemimpin daerah yang terpilih dalam Pilkada 2017 akan menjabat hingga tahun 2018.

Pilkada 2018

Pilkada pertama kali diadakan pada tahun 2005 dan sejak itu menjadi agenda rutin dalam sistem demokrasi Indonesia. Pada tanggal 27 Juni 2018, Pilkada kembali digelar secara serentak untuk memilih pemimpin daerah di berbagai tingkatan. Pilkada 2018 melibatkan 171 daerah yang terdiri dari 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota. Pemilihan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada warga negara memilih pemimpin daerah yang kompeten dalam menjalankan tugasnya.

Dalam proses Pilkada 2018, calon kepala daerah memperkenalkan visi dan misi mereka kepada masyarakat melalui serangkaian tahapan seperti pendaftaran, kampanye, debat publik, dan pemungutan suara. Diharapkan, pemilihan ini menghasilkan kepemimpinan yang berkualitas dan mampu memajukan daerah masing-masing. Melalui Pilkada, masyarakat memiliki peran yang lebih besar, dalam menentukan pemimpin yang akan memberikan pelayanan terbaik bagi daerah mereka. Pelaksanaan Pilkada 2018 merupakan upaya penting dalam memperkuat demokrasi di Indonesia.

Pilkada 2020

Pada tahun 2020, Pilkada keenam sejak implementasi pertama kali kembali digelar. Pilkada serentak pada tahun 2020 dilaksanakan pada tanggal 9 Desember, melibatkan 270 daerah di Indonesia yang terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19, dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.

Langkah-langkah seperti penyediaan sarana cuci tangan, penggunaan masker, dan pembatasan kerumunan diambil untuk memastikan pelaksanaan Pilkada tetap aman. Meskipun dalam kondisi sulit, Pilkada 2020 tetap berlangsung sebagai bukti komitmen Indonesia dalam mewujudkan sistem demokrasi yang lebih baik. Pilkada adalah proses penting dalam menentukan pemimpin daerah yang akan mengelola pemerintahan dan pembangunan di tingkat lokal. Pelaksanaan Pilkada secara berkala ini menunjukkan komitmen Indonesia, terhadap demokrasi dan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya