Cek Plat Nomor Online, Bisakah Tanpa Nomor Rangka dan Tanpa Aplikasi?

Cek plat nomor online tanpa aplikasi kini bisa melalui platform web yang disediakan oleh pemerintah daerah dan instansi terkait.

oleh Laudia Tysara diperbarui 19 Agu 2024, 13:25 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2024, 09:45 WIB
Ilustrasi Plat Nomor
Ilustrasi Plat Nomor. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kebutuhan untuk cek plat nomor online semakin meningkat di era digital ini, terutama bagi calon pembeli kendaraan bekas dan pihak berwenang yang ingin memverifikasi data kendaraan. Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk mengakses informasi penting tentang kendaraan, seperti status pajak, kepemilikan, dan riwayat kendaraan, hanya dengan memasukkan nomor plat ke platform digital.

Kemudahan akses ini menjadi solusi praktis bagi mereka yang membutuhkan informasi cepat dan akurat tentang kendaraan tertentu.

Cek plat nomor online tanpa aplikasi kini dimungkinkan melalui berbagai platform web yang disediakan oleh pemerintah daerah dan instansi terkait. Layanan berbasis web ini memberikan fleksibilitas kepada pengguna untuk melakukan pengecekan dari perangkat apa pun tanpa perlu mengunduh aplikasi tambahan.

Beberapa situs resmi e-Samsat provinsi menawarkan fitur ini, memungkinkan pengguna untuk memasukkan nomor plat dan mendapatkan informasi dasar tentang kendaraan dengan cepat.

Meskipun sebagian besar layanan cek plat nomor online memerlukan nomor rangka untuk verifikasi tambahan, beberapa platform memungkinkan pengecekan dasar hanya dengan nomor plat. Namun, informasi yang diberikan mungkin terbatas tanpa nomor rangka sebagai identifikasi tambahan. Berikut Liputan6.com ulas lebih lengkapnya, Senin (19/8/2024).

Aplikasi

Ini Wajah Baru Plat Nomor Khusus Kendaraan Anggota DPR
Seseorang mengambil gambar plat nomor khusus anggota DPR yang terparkir di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/5/2021). Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan DPR Habiburokhman menjelaskan penggunaan plat nomor khusus tersebut hanya menyempurnakan penggunaan atribut logo DPR. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Metode cek plat nomor online melalui aplikasi khusus menjadi salah satu cara yang paling mudah dan cepat. Beberapa provinsi di Indonesia telah mengembangkan aplikasi resmi untuk memfasilitasi pengecekan data kendaraan, termasuk informasi terkait plat nomor.

Berikut adalah penjelasan lebih lanjut tentang cara melakukan cek plat nomor online menggunakan aplikasi:

  1. Unduh dan Instal Aplikasi: Langkah pertama dalam proses cek plat nomor online via aplikasi adalah mengunduh dan menginstal aplikasi resmi yang disediakan oleh pemerintah daerah atau instansi terkait. Setiap provinsi memiliki aplikasi khusus, seperti "Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta" untuk wilayah Jakarta, "SAMBARA" untuk Jawa Barat, "Sakpole e-SAMSAT Jateng" untuk Jawa Tengah, dan lainnya. Pastikan untuk mengunduh aplikasi yang sesuai dengan provinsi tempat kendaraan terdaftar.
  2. Masukkan Plat Nomor: Pada halaman yang ditentukan, masukkan plat nomor kendaraan yang ingin dicek. Pastikan untuk memasukkan nomor plat dengan benar, termasuk huruf dan angka, untuk menghindari kesalahan dalam proses pencarian.
  3. Proses Pencarian: Setelah memasukkan plat nomor, klik tombol "Proses" atau "Cari" untuk memulai pencarian data kendaraan. Sistem akan memproses permintaan dan mencari informasi yang terkait dengan plat nomor tersebut dalam database.
  4. Lihat Hasil: Setelah proses pencarian selesai, aplikasi akan menampilkan informasi mengenai kendaraan tersebut. Informasi yang ditampilkan dapat bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing daerah, tetapi umumnya mencakup data seperti status pajak, merk dan tipe kendaraan, tahun pembuatan, dan informasi lainnya yang relevan.

Metode cek plat nomor online melalui aplikasi ini menawarkan kelebihan dalam hal kecepatan dan kemudahan akses. Namun, perlu diingat bahwa tidak semua provinsi memiliki aplikasi khusus untuk layanan ini, sehingga alternatif lain mungkin diperlukan untuk wilayah tertentu.

  1. Jakarta: Aplikasi Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta
  2. Jawa Barat: Aplikasi SAMBARA
  3. Jawa Tengah: Aplikasi Sakpole e-SAMSAT Jateng
  4. Jawa Timur: Aplikasi e-Smart Samsat Jatim
  5. DI Yogyakarta: Aplikasi Pajak Kendaraan Yogyakarta
  6. Sumatra Selatan: e-Dempo Samsat Online Sumatera Selatan
  7. Lampung: Info Pajak Kendaraan Bermotor Bappeda Lampung
  8. Riau: Aplikasi e-Samsat Kepri
  9. Aceh: Peluit Ditlantas Polda Aceh
  10. Sulawesi Selatan: e-Samsat Sulsel
  11. Sulawesi Utara: Info Pajak Kendaraan Sulut
  12. Pontianak: Samsat Pontianak
  13. Kalimantan Tengah: RC Polda Kalimantan Tengah
  14. Kalimantan Utara: e-Samsat Kalimantan Utara
  15. Nusa Tenggara Barat (NTB): Aplikasi Samsat Delivery

 

E-Samsat

Pengendara Honda Fred Nekat Pakai Plat Nomor Dinas dan Rotator Palsu
Pengendara Honda Fred ditangkap Polri karena terciduk pakai plat nomor dinas dan rotator palsu. (source: Instagram @viralno.1)

E-Samsat merupakan layanan elektronik yang disediakan oleh Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan terkait kendaraan bermotor, termasuk cek plat nomor online tanpa aplikasi.

Berikut adalah penjelasan lebih lanjut tentang cara menggunakan E-Samsat untuk cek plat nomor online:

  1. Akses Situs E-Samsat: Langkah pertama adalah mengakses situs E-Samsat resmi untuk provinsi yang sesuai dengan plat nomor kendaraan yang ingin dicek. Beberapa provinsi memiliki situs E-Samsat sendiri, seperti samsat-pkb2.jakarta.go.id untuk Jakarta atau bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/ untuk Jawa Barat. Alternatif lain, pengguna dapat mengakses e-samsat.id yang menyediakan akses ke layanan E-Samsat untuk berbagai provinsi di Indonesia.
  2. Pilih Menu Cek Plat Nomor: Setelah membuka situs E-Samsat, cari dan pilih menu atau opsi untuk melakukan pengecekan plat nomor. Menu ini mungkin memiliki nama yang berbeda di setiap situs, seperti "Info PKB" atau "Cek Pajak Kendaraan".
  3. Masukkan Informasi Kendaraan: Pada halaman yang disediakan, masukkan nomor polisi atau plat nomor kendaraan yang ingin dicek. Beberapa situs mungkin juga meminta informasi tambahan seperti nomor rangka atau kode keamanan untuk verifikasi.
  4. Proses Pencarian: Setelah memasukkan informasi yang diperlukan, klik tombol "Cari" atau "Proses" untuk memulai pencarian data kendaraan. Sistem akan memproses permintaan dan mencari informasi yang terkait dengan plat nomor tersebut dalam database E-Samsat.
  5. Lihat Hasil: Setelah proses pencarian selesai, situs akan menampilkan informasi mengenai kendaraan tersebut. Informasi yang ditampilkan dapat mencakup data seperti status pajak, jenis kendaraan, tahun pembuatan, dan informasi lainnya yang relevan.

Metode cek plat nomor online melalui E-Samsat ini menawarkan keunggulan berupa kemudahan akses tanpa perlu mengunduh aplikasi tambahan. Pengguna dapat melakukan pengecekan dari perangkat apa pun yang memiliki akses internet, menjadikannya pilihan yang fleksibel untuk cek plat nomor online tanpa aplikasi.

  1. Jakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.id
  2. Jawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
  3. Jawa Tengah: cekpajak.com/jawa-tengah
  4. Jawa Timur: info.dipendajatim.go.id/esamsat/
  5. DI Yogyakarta: samsat.jogjaprov.go.id
  6. Sumatra Selatan: bapenda.sumselprov.go.id/index.php/page/detail_post/430/E-SAMSAT
  7. Sumatra Barat: dpkd.sumbarprov.go.id/info-pkb
  8. Sumatra Utara: bpprd.sumutprov.go.id/e-samsat/pages/index.php
  9. Riau: badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/
  10. Kepulauan Riau: dispenda.kepriprov.go.id
  11. Jambi: jambisamsat.net/infopkb.html
  12. Kalimantan Tengah: info.samsatkalteng.id
  13. Kalimantan Timur: simpator.kaltimprov.go.id/cari.php
  14. Bali: bapenda.baliprov.go.id/e-samsat/
  15. NTB: esamsat.ntbprov.go.id

 

SMS

Ilustrasi Plat Nomor
Ilustrasi Plat Nomor. (Liputan6.com)

Metode cek plat nomor online melalui SMS menawarkan alternatif yang praktis bagi mereka yang tidak memiliki akses internet atau lebih suka menggunakan layanan pesan singkat. Meskipun tidak sepenuhnya "online" dalam arti tradisional, metode ini tetap memanfaatkan teknologi digital untuk mengakses informasi kendaraan.

Berikut adalah penjelasan lebih lanjut tentang cara menggunakan SMS untuk cek plat nomor:

  1. Persiapkan Nomor Tujuan dan Format Pesan: Setiap provinsi memiliki nomor tujuan dan format pesan yang berbeda untuk layanan cek plat nomor via SMS. Misalnya, untuk DKI Jakarta, pengguna dapat mengirim pesan ke nomor 8893 dengan format "Info RANMOR [Nomor plat kendaraan]". Penting untuk mengetahui format yang benar untuk provinsi tempat kendaraan terdaftar.
  2. Tulis Pesan Sesuai Format: Susun pesan SMS sesuai dengan format yang ditentukan. Pastikan untuk memasukkan informasi yang diperlukan dengan benar, seperti kode provinsi (jika diperlukan), nomor plat kendaraan, dan informasi tambahan lainnya yang mungkin diminta.
  3. Kirim Pesan: Setelah memastikan format pesan sudah benar, kirim SMS ke nomor yang ditentukan. Beberapa provider mungkin mengenakan biaya tambahan untuk layanan ini, jadi pastikan untuk memeriksa tarif yang berlaku.
  4. Tunggu Balasan: Setelah mengirim pesan, tunggu balasan dari sistem. Waktu respons dapat bervariasi, tetapi biasanya cukup cepat. Balasan akan berisi informasi mengenai kendaraan yang dicek, seperti status pajak atau informasi dasar lainnya.
  5. Analisis Informasi: Setelah menerima balasan, baca dan analisis informasi yang diberikan. Informasi ini mungkin terbatas dibandingkan dengan metode online lainnya, tetapi biasanya cukup untuk memberikan gambaran umum tentang status kendaraan.

Metode cek plat nomor via SMS ini memiliki keunggulan dalam hal aksesibilitas, terutama bagi mereka yang tinggal di daerah dengan koneksi internet terbatas atau lebih nyaman menggunakan SMS. Namun, perlu diingat bahwa informasi yang diberikan mungkin lebih terbatas dibandingkan dengan metode cek plat nomor online lainnya.

  1. DKI Jakarta: Info(spasi)RANMOR(spasi)Nomor plat kendaraan kirim ke 8893 atau melalui USSD Telkomsel di *368*1# > Polda Metro Jaya > Info Ranmor
  2. Jawa Barat: Info(spasi)Huruf depan plat nomor/angka plat nomor/huruf akhir plat kendaraan(spasi)warna plat kendaraan kirim ke 08112119211
  3. Jawa Tengah: JATENG(spasi)Nomor plat kendaraan kirim ke 9600
  4. Jawa Timur: JATIM(spasi)Plat nomor kendaraan kirim ke 7070
  5. DI Yogyakarta: DIY(spasi)Nomor plat kirim ke 99600
  6. Sumatra Barat: PKB#Huruf depan plat nomor(spasi)Plat nomor(spasi)Huruf belakang plat nomor kirim ke 08116941555
  7. Sumatra Utara: PAJAK(spasi)Nomor plat kendaraan(spasi)Warna plat kendaraan kirim ke 3699 atau *363*117# > Polda Sumut > Info Pajak
  8. Kepulauan Riau: KEPRI(spasi)Nomor plat kendaraan kirim ke 9969
  9. NTT: SAMSAT(spasi)Nomor plat kendaraan(spasi)5 digit terakhir nomor mesin kendaraan kirim ke 3130

Ketiga metode ini - aplikasi, E-Samsat, dan SMS - menawarkan cara yang berbeda untuk melakukan cek plat nomor online, masing-masing dengan kelebihan dan kekurangannya sendiri. Pengguna dapat memilih metode yang paling sesuai dengan kebutuhan dan preferensi mereka, memastikan akses yang mudah dan cepat ke informasi kendaraan yang diperlukan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya