3 Cara Cek Plat Nomor Kendaraan Online, Gak Perlu Antri di Samsat

Kumpulan cara cek plat nomor kendaraan dengan mudah dan cepat secara onlin

oleh Woro Anjar Verianty diperbarui 21 Mei 2024, 17:00 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2024, 17:00 WIB
Ini Wajah Baru Plat Nomor Khusus Kendaraan Anggota DPR
Seseorang mengambil gambar plat nomor khusus anggota DPR yang terparkir di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/5/2021). Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan DPR Habiburokhman menjelaskan penggunaan plat nomor khusus tersebut hanya menyempurnakan penggunaan atribut logo DPR. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Cek plat nomor kendaraan menjadi lebih mudah dengan kemajuan teknologi saat ini. Masyarakat tidak perlu lagi repot-repot datang langsung ke samsat untuk mengecek informasi penting tentang kendaraan mereka. Dengan aplikasi cek data kendaraan yang tersedia di hampir seluruh wilayah Indonesia, cek plat nomor kendaraan bisa dilakukan secara online dengan cepat dan praktis. Informasi seperti status pajak, kepemilikan kendaraan, dan bahkan membantu proses tindak kejahatan dapat diakses dengan mudah melalui aplikasi ini. 

Selain melalui aplikasi, cek plat nomor kendaraan juga dapat dilakukan melalui pesan singkat atau SMS. Dengan hanya mengirimkan plat nomor kendaraan yang ingin dicek, informasi lengkap tentang kendaraan tersebut dapat diterima dalam waktu singkat. Ini sangat membantu dalam memastikan status pajak yang teratur, mengakses informasi kepemilikan yang akurat, dan mempercepat proses penanganan tindak kejahatan terkait kendaraan.

Dengan kemudahan akses informasi ini, masyarakat dapat lebih terhubung dengan kendaraan mereka dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara tepat waktu. Cek plat nomor kendaraan secara online menjadi solusi efisien dan praktis untuk memenuhi kebutuhan informasi terkait kendaraan di era digital ini.

Untuk panduan lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber kumpulan cara cek plat nomor kendaraan dengan mudah dan cepat secara online, pada Selasa (21/5).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Aplikasi Cek Data Kendaraan

Mengintip alur pelayanan e-Samsat
Warga mengisi data kendaraan via Samsat Digital (e-Samsat) di Kantor Bersama Pelayanan Satu Atap Polda Metro Jaya, Senin (26/3). Layanan ini dimaksudkan untuk mempermudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sebelum memulai, pastikan Anda telah mengunduh aplikasi yang sesuai dengan wilayah tempat kendaraan Anda terdaftar. Setelah itu, ikuti langkah-langkah berikut untuk melakukan pengecekan:

Cek Via Aplikasi Cek Data Kendaraan

Berikut daftar aplikasi cek data kendaraan berdasarkan wilayah di Indonesia:

  • Jakarta: Aplikasi Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta
  • Jawa Barat: Aplikasi SAMBARA
  • Jawa Tengah: Aplikasi Sakpole e-SAMSAT Jateng
  • Jawa Timur: Aplikasi e-Smart Samsat Jatim
  • DI Yogyakarta: Aplikasi Pajak Kendaraan Yogyakarta
  • Sumatra Selatan: e-Dempo Samsat Online Sumatera Selatan
  • Lampung: Info Pajak Kendaraan Bermotor Bappeda Lampung
  • Riau: Aplikasi e-Samsat Kepri
  • Aceh: Peluit Ditlantas Polda Aceh
  • Sulawesi Selatan: e-Samsat Sulsel
  • Sulawesi Utara: Info Pajak Kendaraan Sulut
  • Pontianak: Samsat Pontianak
  • Kalimantan Tengah: RC Polda Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara: e-Samsat Kalimantan Utara
  • Nusa Tenggara Barat (NTB): Aplikasi Samsat Delivery

Proses Pengecekan

Setelah mengunduh aplikasi yang sesuai, ikuti langkah-langkah berikut untuk melakukan pengecekan:

a. Buka aplikasi dan pilih provinsi sesuai dengan kendaraan yang akan dicek.

b. Ketik plat nomor kendaraan yang akan dicek informasinya.

c. Tekan tombol Proses.

d. Terakhir, aplikasi akan menampilkan informasi lengkap mengenai kendaraan yang Anda cek, seperti status pajak, masa berlaku STNK, dan informasi teknis lainnya.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mengecek informasi kendaraan Anda secara online melalui aplikasi yang sesuai dengan wilayah Anda.


E-Samsat

E-Samsat merupakan salah satu layanan yang memberikan kemudahan dalam hal pembayaran pajak kendaraan secara online dan juga memungkinkan pengguna untuk melakukan pengecekan plat nomor kendaraan. Namun, layanan ini hanya tersedia di beberapa provinsi di Indonesia. Berikut adalah daftar provinsi yang menyediakan layanan E-Samsat beserta cara menggunakan layanan ini untuk mengecek nomor kendaraan:

Daftar Wilayah yang Menyediakan E-Samsat:

  • Jakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.id
  • Jawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
  • Jawa Tengah: cekpajak.com/jawa-tengah
  • Jawa Timur: info.dipendajatim.go.id/esamsat/
  • DI Yogyakarta: samsat.jogjaprov.go.id
  • Sumatra Selatan: bapenda.sumselprov.go.id/index.php/page/detail_post/430/E-SAMSAT
  • Sumatra Barat: dpkd.sumbarprov.go.id/info-pkb
  • Sumatra Utara: bpprd.sumutprov.go.id/e-samsat/pages/index.php
  • Riau: badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/
  • Kepulauan Riau: dispenda.kepriprov.go.id
  • Jambi: jambisamsat.net/infopkb.html
  • Kalimantan Tengah: info.samsatkalteng.id
  • Kalimantan Timur: simpator.kaltimprov.go.id/cari.php
  • Bali: bapenda.baliprov.go.id/e-samsat/
  • NTB: esamsat.ntbprov.go.id

Cara Mengecek Nomor Kendaraan Menggunakan E-Samsat:

a. Buka situs e-samsat sesuai dengan provinsi Anda atau akses langsung e-samsat.id untuk melihat daftar provinsi RI yang tersedia.

b. Masukkan nomor polisi atau plat nomor kendaraan yang ingin Anda cek.

c. Isi kode keamanan jika diminta.

d. Klik tombol "Cari" untuk memulai proses pencarian.

e. Tunggu sebentar, dan informasi lengkap mengenai kendaraan tersebut akan muncul.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mengecek nomor kendaraan secara online menggunakan layanan E-Samsat yang tersedia di provinsi Anda.


SMS

  • Selain melalui aplikasi dan situs web, Anda juga dapat mengecek plat nomor kendaraan melalui SMS atau pesan singkat. Namun, penting untuk diingat bahwa format pengecekan berbeda-beda untuk setiap wilayah. Berikut adalah daftar wilayah beserta format pengecekan nomor kendaraan melalui SMS:

Daftar Wilayah dengan Layanan SMS:

1. DKI Jakarta:

  • Format: Info RANMOR NomorPlatKendaraan
  • Kirim ke 8893 atau melalui USSD Telkomsel di 3681# > Polda Metro Jaya > Info Ranmor

2. Jawa Barat:

  • Format: Info HurufDepanPlatNomor/AngkaPlatNomor/HurufBelakangPlatKendaraan WarnaPlatKendaraan
  • Kirim ke 08112119211

3. Jawa Tengah:

  • Format: JATENG NomorPlatKendaraan
  • Kirim ke 9600

4. Jawa Timur:

  • Format: JATIM PlatNomorKendaraan
  • Kirim ke 7070

5. DI Yogyakarta:

  • Format: DIY NomorPlat
  • Kirim ke 99600

6. Sumatra Barat:

  • Format: PKB#HurufDepanPlatNomor PlatNomor HurufBelakangPlatNomor
  • Kirim ke 08116941555

7. Sumatra Utara:

  • Format: PAJAK NomorPlatKendaraan WarnaPlatKendaraan
  • Kirim ke 3699 atau 363117# > Polda Sumut > Info Pajak

8. Kepulauan Riau:

  • Format: KEPRI NomorPlatKendaraan
  • Kirim ke 9969

9. NTT:

  • Format: SAMSAT NomorPlatKendaraan 5DigitTerakhirNomorMesinKendaraan
  • Kirim ke 3130

Dengan menggunakan format yang sesuai dan mengirimkan pesan ke nomor yang ditentukan, Anda dapat dengan mudah mengecek informasi plat nomor kendaraan Anda melalui layanan SMS di wilayah Anda.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya