Begini Cara Mengurus NPWP Online dan Offline, Mudah dan Praktis

Cara mengurus NPWP kini lebih mudah, baik secara online maupun offline.

oleh Silvia Estefina Subitmele diperbarui 05 Sep 2024, 14:45 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2024, 14:45 WIB
NPWP Elektronik
NPWP Elektronik (sumber: DJP)

Liputan6.com, Jakarta Cara mengurus NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) kini menjadi lebih mudah dan fleksibel, berkat perkembangan teknologi dan upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik. Proses yang dulunya dianggap rumit dan memakan waktu, kini dapat dilakukan dengan lebih efisien, baik melalui platform online maupun kunjungan langsung ke kantor pajak terdekat. 

Di era digital ini, cara mengurus NPWP secara online menjadi opsi yang semakin populer. Melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak atau aplikasi mobile yang disediakan, wajib pajak dapat memulai proses pendaftaran dari kenyamanan rumah atau kantor mereka. Sistem online ini dirancang untuk menjadi user-friendly, dengan panduan langkah demi langkah yang memudahkan pengguna dalam menavigasi proses. 

Akan tetapi bagi mereka yang lebih nyaman dengan metode tradisional, cara mengurus NPWP di kantor cabang terdekat tetap menjadi pilihan yang valid. Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan berbagai pembenahan, untuk mempersingkat waktu tunggu dan menyederhanakan prosedur. Petugas yang terlatih juga siap membantu wajib pajak, dalam mengisi formulir dan menyiapkan dokumen yang diperlukan. 

Terlepas dari metode yang dipilih baik online maupun offline, kunci utama dalam kelancaran proses pengurusan NPWP adalah kesiapan dokumen pendukung. Dengan memastikan semua persyaratan terpenuhi sebelum memulai proses, wajib pajak dapat menghindari penundaan yang tidak perlu. Berikut ini cara mengurus NPWP yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (5/9/2024). 

Cara Mengurus NPWP Secara Online

NIK Resmi Menjadi NPWP
Ilustrasi pengisian formulir pembayaran pajak. (Sumber foto: Pexels.com).

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah langkah penting untuk memenuhi kewajiban perpajakan di Indonesia. Dengan kemajuan teknologi, kini proses pembuatan NPWP dapat dilakukan secara online, yang menawarkan kemudahan dan efisiensi.

Berikut adalah panduan lengkap mengenai persyaratan dan cara mengurus NPWP secara online.

Untuk mempermudah proses pendaftaran NPWP secara online, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut sesuai dengan status Anda:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

- Fotokopi e-KTP: Kartu Tanda Penduduk elektronik yang masih berlaku.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Dokumen ini diperlukan untuk verifikasi data keluarga.

2. Warga Negara Asing (WNA)

- Fotokopi Paspor: Dokumen identitas internasional yang masih berlaku.

- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

- Surat Keterangan Bekerja

Jika Anda seorang karyawan, siapkan surat keterangan kerja dari tempat Anda bekerja.

3. Untuk Wanita yang Telah Menikah

- Fotokopi NPWP Suami: Jika suami Anda telah memiliki NPWP, lampirkan salinannya.

- Kartu Keluarga (KK): Dokumen ini penting untuk mengkonfirmasi hubungan keluarga.

- Surat Perjanjian Pemisahan Penghasilan dan Harta

Pembuatan NPWP secara online dapat dilakukan melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar NPWP secara online:

- Kunjungi situs resmi pendaftaran NPWP online di www.ereg.pajak.go.id.

- Pastikan Anda memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), dan email aktif.

- Klik opsi “Daftar Akun” pada halaman utama.

- Masukkan email aktif Anda dan kode captcha yang tertera di layar.

- Tekan tombol “Daftar” untuk melanjutkan. Anda akan menerima email yang berisi link verifikasi atau aktivasi akun.

- Buka email yang Anda terima dan klik link verifikasi yang diberikan. Di halaman baru yang muncul, isi data identitas yang diminta, termasuk jenis wajib pajak (orang pribadi), nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email.

- Setelah mengisi data identitas, tekan tombol “Daftar”. Cek email Anda kembali dan klik link aktivasi yang dikirimkan untuk menyelesaikan proses pendaftaran akun.

- Login menggunakan email dan kata sandi yang telah Anda daftarkan. Masuk ke dalam platform pendaftaran NPWP dan pilih serta isi data wajib pajak yang relevan.

- Buat pernyataan dengan mencentang kolom yang disediakan sesuai dengan data dan informasi yang Anda berikan.

- Jika Anda memiliki penghasilan usaha dengan nilai bruto kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, Anda dapat memilih tarif sendiri.

- Setelah mengisi data, tekan tombol “Minta Token”. Isi captcha yang tertera dan klik “Submit”. Kode token akan dikirimkan ke email Anda. Salin kode token tersebut.

- Kembali ke laman www.ereg.pajak.go.id dan tempelkan kode token pada kolom yang disediakan. Tekan tombol “Kirim”.

- Setelah proses selesai, Anda akan menerima NPWP Anda. Selamat, Anda kini sudah memiliki NPWP!

Cara Mengurus NPWP Secara Offline

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meresmikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meresmikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Meskipun pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat dilakukan secara online, beberapa orang mungkin lebih memilih untuk melakukannya secara offline. Pendaftaran NPWP secara offline memerlukan kunjungan langsung ke kantor pelayanan pajak atau melalui jasa pos dan ekspedisi.

Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara pembuatan NPWP secara offline:

1. Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Metode ini memerlukan kunjungan langsung ke KPP terdekat dari domisili Anda. Langkah-langkah yang harus diikuti adalah sebagai berikut:

- Pastikan Anda membawa semua dokumen persyaratan yang telah disebutkan di atas. Jika alamat domisili Anda berbeda dengan yang tertera di KTP, siapkan juga surat keterangan tempat tinggal dari kelurahan tempat tinggal.

- Fotokopi semua dokumen persyaratan. Anda juga perlu melengkapi formulir pendaftaran Wajib Pajak. Formulir ini bisa diperoleh dari petugas pendaftaran di KPP.

- Isi formulir pendaftaran dengan benar dan lengkap, lalu tandatangani sesuai ketentuan.

- Serahkan berkas yang telah dilengkapi kepada petugas pendaftaran di KPP.

- Petugas akan memproses pendaftaran Anda dan memberikan tanda terima pendaftaran Wajib Pajak.

- Proses pembuatan kartu NPWP biasanya memakan waktu satu hari kerja. NPWP Anda akan dikirim ke alamat Anda melalui Pos Tercatat tanpa biaya tambahan.

2. Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi

Jika lokasi KPP terlalu jauh dari tempat tinggal Anda, Anda dapat memilih untuk menggunakan jasa pos atau ekspedisi. Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti:

- Siapkan semua dokumen persyaratan seperti yang telah disebutkan di atas. Anda juga perlu melengkapi formulir pendaftaran yang dapat diperoleh dari kantor pos atau ekspedisi.

- Pergi ke kantor pos atau jasa ekspedisi terdekat dari lokasi Anda. Di sana, Anda dapat mengisi formulir pendaftaran NPWP.

- Setelah mengisi formulir pendaftaran, kirimkan formulir tersebut beserta dokumen persyaratan melalui pos atau ekspedisi. Pastikan semua dokumen dikirim dengan benar dan lengkap.

- Setelah pengiriman, NPWP Anda akan dikirim ke alamat Anda. Proses ini mungkin memerlukan waktu beberapa hari tergantung pada layanan pos atau ekspedisi yang digunakan.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengurus pembuatan NPWP secara offline dengan mudah. Metode pendaftaran ini memberikan alternatif bagi mereka yang lebih nyaman melakukan proses secara langsung atau jika akses internet terbatas.

Cek Status Pemadanan NPWP Pribadi dengan NIK

Cara Membuat NPWP Online
Yuk, segera daftarkan NPWP online-mu sekarang/copyright Adrian Putra/Fimela

Pemadanan antara Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan langkah yang sangat penting untuk setiap wajib pajak, khususnya bagi mereka yang baru saja mendapatkan NPWP. Proses pemadanan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan diterapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022. Pemadanan yang tepat memastikan bahwa data pajak Anda terintegrasi secara akurat dengan data kependudukan yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Jika pemadanan NPWP dan NIK tidak dilakukan, Anda mungkin menghadapi berbagai kendala dalam mengakses layanan perpajakan yang penting, seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, transaksi jual beli kendaraan dan properti, pembelian barang dengan nilai yang cukup tinggi, pembukaan buku tabungan, serta pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Untuk itu, memastikan bahwa data NPWP dan NIK Anda sudah terpadan dengan benar adalah langkah yang tidak boleh diabaikan.

Berikut adalah panduan lengkap untuk memeriksa dan melakukan pemadanan NPWP dengan NIK secara online:

1. Menggunakan Situs Resmi DJP Online

- Pertama, buka peramban internet yang Anda gunakan dan kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui tautan https://djponline.pajak.go.id. Situs ini adalah portal utama untuk mengakses berbagai layanan perpajakan online.

- Pada halaman utama situs DJP Online, masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan yang ditampilkan pada layar. Klik tombol "Login" untuk mengakses akun Anda. Jika Anda belum memiliki akun, Anda harus mendaftar terlebih dahulu. Ikuti petunjuk pendaftaran yang disediakan di situs tersebut untuk membuat akun baru.

- Setelah berhasil login ke akun Anda, pilih menu "Profil" atau "Data Pokok Wajib Pajak" yang terdapat pada dashboard akun. Di sini, Anda dapat memeriksa apakah data NIK dan KTP sudah terdaftar dengan benar.

- Pastikan bahwa informasi yang tertera sesuai dengan data di KTP Anda. Jika semua data sudah sesuai, berarti proses pemadanan NPWP dan NIK Anda telah berhasil dilakukan.

2. Menggunakan Aplikasi Mobile DJP

- Jika Anda lebih suka menggunakan perangkat mobile, unduh aplikasi DJP dari Google Play Store untuk pengguna Android atau dari Apple App Store untuk pengguna iOS. Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan Anda mengakses layanan perpajakan dari smartphone Anda.

- Setelah aplikasi terinstal, buka aplikasi DJP dan masukkan NPWP serta password Anda untuk login. Jika Anda belum memiliki akun, lakukan pendaftaran melalui aplikasi dengan mengikuti panduan yang disediakan.

- Setelah berhasil login, pilih menu "Profil" atau "Data Wajib Pajak". Periksa informasi yang tertera untuk memastikan bahwa data NIK dan NPWP Anda sudah terpadan dengan benar. Aplikasi ini memberikan kemudahan akses untuk memeriksa status pemadanan kapan saja dan di mana saja.

3. Menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Terdekat

- Jika Anda lebih memilih metode tatap muka, kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dari lokasi Anda. Bawa serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP Anda sebagai dokumen pendukung.

- Di KPP, petugas akan membantu Anda dalam memeriksa dan memadankan data NPWP dengan NIK yang ada di KTP Anda. Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah disiapkan untuk memperlancar proses. Petugas di KPP akan memberikan konfirmasi mengenai status pemadanan dan langkah selanjutnya jika diperlukan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya