Pecalang Adalah Polisi Adat dari Bali, Ketahui Tugas dan Syarat Menjadi Anggotanya

Pecalang Adalah Polisi Adat dari Bali, Ketahui Tugas dan Syarat Menjadi Anggotanya

oleh Ayu Rifka Sitoresmi diperbarui 19 Sep 2024, 11:15 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2024, 11:15 WIB
Pecalang Adalah Polisi Adat dari Bali, Ketahui Tugas dan Syarat Menjadi Anggotanya
Dua penjaga keamanan tradisional Bali, yang secara lokal dikenal sebagai Pecalang, berpatroli selama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945 di luar bandara internasional Ngurah Rai di Badung di pulau resor Bali pada 22 Maret 2023. (AFP/DICKY BISINGLASI)

Liputan6.com, Jakarta Pecalang adalah satuan pengamanan tradisional yang berasal dari dan beroperasi di Bali, Indonesia. Mereka merupakan bagian integral dari struktur desa adat atau desa pakraman, bertindak sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat setempat. Pecalang bukan hanya sekadar petugas keamanan biasa, melainkan juga menjadi representasi dari kearifan lokal dan pelestari nilai-nilai budaya Bali yang adiluhung.

Tugas utama pecalang mencakup berbagai aspek keamanan dan ketertiban dalam lingkup desa adat. Mereka bertanggung jawab untuk mengamankan pelaksanaan upacara keagamaan, ritual adat, dan berbagai kegiatan penting lainnya yang berlangsung di wilayah desa adat. Selain itu, pecalang juga berperan dalam menyelesaikan konflik atau perselisihan di antara warga desa, serta menjaga keharmonisan hubungan antara penduduk lokal dan wisatawan.

Tanggung jawab pecalang meluas hingga menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan aturan adat yang berlaku di desa. Mereka bertugas memastikan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan di wilayah desa adat tidak melanggar norma-norma setempat dan tetap menghormati nilai-nilai budaya Bali.

Berikut ini Liputan6.com ulas mengenai pengertian pecalang beserta tugas dan syarat menjadi anggotanya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (19/9/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pengertian Pecalang

Pecalang Adalah Polisi Adat dari Bali, Ketahui Tugas dan Syarat Menjadi Anggotanya
Puryanto (50) yang bertugas sebagai pecalang menjaga perayaan Hari Raya Nyepi di Kampung Bali, Harapan Jaya, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (14/3/2021). Perayaan Hari Nyepi di Kampung Bali Bekasi berjalan khidmat meski warga di kawasan ini tidak seluruhnya umat Hindu. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Pecalang adalah unit pengamanan tradisional khas masyarakat Bali yang memiliki fungsi dan otoritas untuk memelihara keamanan serta ketertiban kawasan. Satuan Pecalang Bali umumnya beroperasi pada tingkat banjar adat atau dalam lingkup desa pakraman, yang merupakan unit terkecil dalam struktur sosial masyarakat Bali.

Pecalang berasal dari kata calang atau celang yang berarti waspada. Sesuai namanya, Pecalang harus tetap waspada dalam menjaga keamanan desa atau daerahnya. Dalam konteks masyarakat Bali, Pecalang dapat dianalogikan sebagai aparat penegak hukum adat yang memiliki peran serupa dengan polisi, namun dalam ranah tradisional.

Pecalang biasanya mengenakan pakaian adat khas yang terdiri dari udeng (ikat kepala), baju safari putih atau hitam, dan kain kamen, yang tidak hanya berfungsi sebagai identitas tetapi juga mencerminkan nilai-nilai budaya Bali. Keberadaan Pecalang menjadi bukti nyata bagaimana masyarakat Bali memadukan unsur tradisional dengan kebutuhan modern dalam sistem keamanan mereka.


Tugas dan Tanggungjawab Pecalang

Pecalang Adalah Polisi Adat dari Bali, Ketahui Tugas dan Syarat Menjadi Anggotanya
Tidak hanya ketika Sholat id Idul Adha dan Idul Fitri, pengamanan juga dilakukan ketika ada jumatan. (merdeka.com/Arie Basuki)

Tugas dan Tanggungjawab Pecalang juga ditulis dalam Perda Bali No 4 tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, yakni menjaga keamanan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat dalam wewidangan desa adat.

Dikutip dari buku yang berjudul Pecalang: Kearifan Lokal Hukum Adat Bali karya Mulyanto yang diterbitkan oleh LIPI, dijelaskan mengenai tugas dan tanggung jawab pecalang adalah sebagai berikut ini:

  1. Mengamankan dan memastikan kelancaran penyelenggaraan upacara adat atau keagaamaan, seperti Ngaben Massal, Nyepi, Ngenteg Linggih, Piodalan, Pengerupukan, sampai ke Hari Raya Lebaran, Natal, dan lain-lain.
  2. Menjaga keamanan dan ketertiban desa dalam kegiatan sehari-hari.
  3. Menciptakan suasana tentram, harmonis, dan damai di wilayah Bali.
  4. Mengatur lalu lintas saat upacara adat di Bali.
  5. Bekerja sama dengan TNI dan Polri dalam menjaga keamanan desa di Bali.
  6. Menengahi konflik antar warga.
  7. Menjaga kelestarian budaya dan adat istiadat Bali.

Lebih lanjut, pecalang bekerja sama dengan lembaga keamanan negara dan penegak hukum lainnya, seperti Satpol PP dan kepolisian. Pecalang biasanya memakai sarung khas Bali yang berwarna kotak-kotak putih dan hitam. Mereka juga mengenakan hiasan kepala tradisional Bali yang dikenal dengan nama "Udeng".


Syarat Menjadi Anggota Pecalang Bali

Melansir dari repository Univesitas Sebelas Maret karya I Made Wisbuana Adiwijana, Mantan bendahara keuangan Pecalang tahun 2011 bernama Made Murdiana pun pernah menyebutkan beberapa syarat menjadi anggota Pecalang. Berikut ini rinciannya:

  1. Beragama Hindu
  2. Berada di wilayah suatu desa di Bali
  3. Berkewarganegaraan Indonesia
  4. Berusia 25-60 tahun
  5. Memiliki perilaku baik dan tidak pernah terlibat dalam kasus hukum.

Ciri-Ciri Pecalang

Pecalang Adalah Polisi Adat dari Bali, Ketahui Tugas dan Syarat Menjadi Anggotanya
Pecalang dikabarkan sudah hadir sejak tahun 1970an dan hanya bertanggung jawab akan keamanan desa adat serta upacara adat keagamaan. (merdeka.com/Arie Basuki)

Agar tidak salah dalam menilai, berikut ini terdapat beberapa ciri-ciri pecalang, yakni:

  1. Pakaian khas pecalang menjadi identitas visual yang paling menonjol. Mereka mengenakan udeng (ikat kepala) khas Bali, baju safari berwarna putih atau hitam, dan kain kamen (kain tradisional Bali). Terkadang, mereka juga mengenakan selempang atau rompi khusus yang semakin memperjelas peran mereka dalam masyarakat.
  2. Atribut yang dibawa pecalang juga menjadi penanda penting. Mereka biasanya membawa tongkat sebagai simbol wewenang, mengenakan lencana atau pin khusus pecalang, dan terkadang membawa walkie-talkie untuk keperluan komunikasi. Atribut-atribut ini tidak hanya berfungsi secara praktis, tetapi juga menegaskan otoritas mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Selain itu, pecalang kini sudah menggunakan ID card, sebagai tanda pengenal.
  3. Postur dan sikap pecalang mencerminkan peran mereka sebagai penjaga keamanan maupun ketertiban masyarakat. Umumnya, mereka memiliki postur tegap dan waspada, menunjukkan kesiapsiagaan dalam menjalankan tugas. Sikap mereka tegas namun tetap sopan, mencerminkan keseimbangan antara otoritas dan penghormatan terhadap nilai-nilai budaya Bali.
  4. Tugas dan wewenang pecalang membedakan mereka dari masyarakat umum. Mereka aktif dalam pengamanan acara adat dan keagamaan, berperan dalam pengaturan lalu lintas saat ada event khusus, dan memiliki otoritas untuk menegur atau mengarahkan masyarakat dalam konteks keamanan dan ketertiban. Peran ini memberi mereka visibilitas dan tanggung jawab khusus dalam dinamika sosial masyarakat Bali.
  5. Pengetahuan mendalam tentang adat istiadat Bali dan penguasaan atas area desa adat atau wilayah tugasnya menjadi ciri khas pecalang. Pemahaman ini memungkinkan mereka untuk bertindak sesuai dengan nilai-nilai dan norma-norma setempat, sekaligus menjadi sumber informasi bagi masyarakat dan pengunjung.
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya