Apa Itu PIN Berkas Berkas Sertifikat Tanah, Simak Cara Cek dan Syarat Mengurusnya

Apa itu pin berkas sertifikat tanah? simak pejelasan di bawah ini.

oleh Silvia Estefina Subitmele diperbarui 25 Sep 2024, 21:38 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2024, 21:00 WIB
Ilustrasi Sertifikat Tanah Elektronik (Liputan6.com/ Abdillah)
Ilustrasi Sertifikat Tanah Elektronik (Liputan6.com/ Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta Apa itu PIN berkas sertifikat tanah? PIN berkas sertifikat tanah merupakan istilah yang sering digunakan dalam konteks pengelolaan dokumen kepemilikan tanah di Indonesia. Sertifikat tanah sendiri adalah bukti hukum yang menyatakan kepemilikan suatu bidang tanah. Dalam proses pengelolaan sertifikat tanah, PIN berkas berfungsi sebagai kode unik yang memudahkan pemilik tanah, pemerintah dan pihak-pihak terkait dalam mengakses informasi mengenai sertifikat tanah tersebut.

Apa itu pin berkas sertifikat tanah? PIN berkas ini sangat penting dalam sistem pendaftaran tanah, karena membantu meminimalisir kemungkinan terjadinya kesalahan, atau kebingungan dalam identifikasi sertifikat tanah. Dengan adanya PIN berkas, setiap sertifikat tanah dapat dilacak dengan lebih mudah, baik untuk keperluan administrasi, legalitas, maupun dalam konteks perencanaan pembangunan

Dalam dunia digital yang semakin maju, pengelolaan sertifikat tanah dan PIN berkas kini mulai mengadopsi teknologi informasi. Beberapa lembaga terkait telah memanfaatkan sistem online yang memungkinkan pemilik tanah, untuk memeriksa status sertifikat mereka dengan menggunakan PIN berkas. Ini tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses informasi yang dibutuhkan.

Namun, penting bagi pemilik tanah untuk memahami cara kerja dan prosedur terkait PIN berkas sertifikat tanah. Dengan pengetahuan yang tepat, pemilik tanah dapat memastikan bahwa semua dokumen yang mereka miliki terkelola dengan baik, dan terhindar dari berbagai permasalahan hukum yang mungkin timbul di masa depan. Apa itu PIN berkas sertifikat tanah? berikut syarat dan cara cek yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (25/9/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Mengenal PIN Berkas Sertifikat Tanah

balik nama sertifikat rumah
Ilustrasi

PIN berkas sertifikat tanah adalah kode unik yang dirancang, untuk mengidentifikasi dan mengelola sertifikat tanah dalam sistem pendaftaran tanah di Indonesia. Sertifikat tanah berfungsi sebagai bukti hukum yang mengonfirmasi hak kepemilikan atas suatu bidang tanah. Proses pendaftaran ini penting untuk memberikan kepastian hukum kepada pemilik tanah, serta untuk menjaga ketertiban dalam pengelolaan sumber daya tanah.

Dalam konteks pendaftaran tanah, PIN berkas berperan sebagai alat bantu yang memungkinkan akses cepat dan akurat terhadap informasi terkait sertifikat. Dengan adanya PIN ini, setiap sertifikat tanah dapat dilacak secara efisien, sehingga memudahkan pemilik tanah, notaris dan lembaga pemerintah untuk menemukan data yang diperlukan tanpa mengalami kesulitan. Misalnya, jika seseorang ingin mengecek status kepemilikan tanahnya, mereka dapat menggunakan PIN berkas untuk mencari informasi tersebut di database yang relevan.

Selain mempermudah pencarian data, PIN berkas juga berfungsi untuk mengurangi risiko kesalahan dan penipuan yang berkaitan dengan kepemilikan tanah. Dalam sistem yang tidak terorganisir, ada kemungkinan terjadinya duplikasi sertifikat atau pengakuan kepemilikan ganda, yang dapat menimbulkan sengketa. Dengan implementasi PIN berkas, setiap sertifikat memiliki identitas yang jelas dan terpisah, sehingga mengurangi kemungkinan terjadinya konflik kepemilikan. Selain itu, jika terjadi sengketa, PIN ini memungkinkan pihak-pihak yang bersangkutan untuk dengan mudah mengakses informasi yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah secara hukum.

 


Cara Cek Nomor Sertifikat Tanah

Seputar Hak
Ilustrasi Sertifikat Credit: pexels.com/Carey

Untuk mengetahui dan memastikan keaslian serta keabsahan kepemilikan tanah, pengecekan nomor sertifikat tanah menjadi langkah yang sangat penting. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyediakan berbagai layanan yang memungkinkan masyarakat, untuk mengecek nomor sertifikat tanah mereka secara praktis. Kini, pengecekan tersebut tidak lagi terbatas pada kunjungan langsung ke kantor BPN, melainkan bisa dilakukan secara online melalui website resmi atau aplikasi. 

1. Cek Lewat Website Resmi ATR/BPN

  1. Metode pertama yang bisa dilakukan adalah melalui website resmi ATR/BPN di https://www.atrbpn.go.id/. Situs ini merupakan platform utama yang menyediakan berbagai layanan pertanahan, termasuk pengecekan nomor sertifikat tanah.
  2. Setelah mengunjungi laman tersebut, Anda perlu mengklik menu “Layanan” yang terletak di halaman utama, kemudian pilih opsi “Pengecekan Berkas”.
  3. Di tahap berikutnya, Anda akan diminta untuk mengisi beberapa data penting, seperti nomor induk kependudukan (NIK), nama pemilik, serta informasi terkait tanah yang dimaksud.
  4. Setelah data diisi dengan benar, klik tombol “Cari Berkas” dan sistem akan memproses permintaan Anda.
  5. Dalam beberapa saat, informasi lengkap mengenai sertifikat tanah, termasuk nomor sertifikat, nama pemilik, dan status kepemilikan akan ditampilkan di layar.

Dengan layanan ini, pengecekan menjadi lebih mudah dan cepat, tanpa perlu mendatangi kantor BPN secara langsung, menghemat waktu dan tenaga.

2. Cek Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

  1. Selain melalui situs web, pengecekan sertifikat tanah juga dapat dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini merupakan inovasi dari BPN untuk memberikan kemudahan akses layanan pertanahan kepada masyarakat.
  2. Aplikasi ini juga dapat diunduh secara gratis melalui App Store maupun Google Play Store, sehingga bisa diakses oleh pengguna perangkat Android maupun iOS.
  3. Setelah aplikasi diinstal, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendaftar akun menggunakan email pribadi.
  4. Setelah proses registrasi selesai, Anda akan diminta untuk login menggunakan username dan password yang telah Anda buat.
  5. Untuk menjaga keamanan dan privasi data, Anda perlu melakukan verifikasi akun dengan mengunggah foto KTP bagi WNI atau paspor bagi WNA.
  6. Setelah akun terverifikasi, Anda bisa mengakses layanan "Cek Berkas BPN Online" dan memilih opsi “Info Sertifikat”.
  7. Dalam beberapa detik, informasi terkait nomor sertifikat dan status kepemilikan tanah Anda akan muncul di layar.

Aplikasi ini menjadi solusi ideal bagi masyarakat yang ingin melakukan pengecekan secara fleksibel tanpa harus terikat oleh jam operasional kantor.

3. Kunjungi Kantor

  1. Untuk melakukan pengecekan secara offline, Anda perlu menyiapkan beberapa berkas persyaratan, antara lain fotokopi KTP pemilik sertifikat, sertifikat tanah yang ingin diperiksa, serta formulir permohonan pengecekan yang bisa didapatkan di kantor BPN.
  2. Biaya administrasi yang dikenakan untuk pengecekan sertifikat ini adalah sebesar Rp50.000 per sertifikat. Jika Anda diwakili oleh pihak lain, misalnya oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Anda juga perlu menyiapkan surat tugas atau surat kuasa pengecekan yang resmi.
  3. Setelah semua dokumen diserahkan kepada petugas, proses pengecekan akan dilakukan, dan hasilnya akan disampaikan langsung kepada Anda. Proses ini memastikan bahwa Anda dapat mengetahui informasi lengkap mengenai status sertifikat tanah Anda.

Syarat Mengurus Sertifikat Tanah

Kepemilikan lahan dituangkan melalui kepemilikan sertifikat rumah atau tanah. Dok BPN
Kepemilikan lahan dituangkan melalui kepemilikan sertifikat rumah atau tanah. Dok BPN

Sebelum mengunjungi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah, sangat penting bagi Anda untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dengan baik. Proses ini memerlukan beberapa persyaratan administratif yang harus dipenuhi agar pengurusan sertifikat dapat berjalan dengan lancar dan efisien. Oleh karena itu, berikut adalah syarat dan dokumen yang perlu Anda siapkan sebelum memulai proses pendaftaran sertifikat tanah.

Pertama-tama, pastikan Anda membawa fotokopi serta dokumen asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon. KTP ini berfungsi sebagai identitas resmi yang akan membantu dalam verifikasi data pemohon di kantor BPN. Selain itu, Anda juga perlu menyertakan fotokopi dan dokumen asli Kartu Keluarga (KK). KK diperlukan untuk menunjukkan hubungan keluarga dan mendukung proses verifikasi identitas. Selanjutnya, jangan lupa untuk menyiapkan fotokopi dan dokumen asli Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang menjadi bukti bahwa Anda terdaftar sebagai wajib pajak.

Di samping dokumen pribadi, pemohon sertifikat tanah juga harus membawa data terkait properti yang akan disertifikatkan. Salah satu dokumen penting adalah Bukti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang harus disertakan jika tanah tersebut sudah memiliki bangunan. IMB ini menjadi bukti bahwa bangunan yang didirikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika tanah diperoleh melalui transaksi jual beli, Anda juga harus menyediakan Akta Jual Beli (AJB) sebagai bukti sah peralihan hak atas tanah tersebut. Selain itu, penting untuk membawa bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) serta bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk melengkapi dokumen yang diperlukan dalam proses pembuatan sertifikat tanah.

Dengan mempersiapkan semua dokumen di atas secara lengkap dan akurat, Anda akan lebih mudah menjalani proses pengurusan sertifikat tanah di Kantor BPN. Hal ini tidak hanya mempercepat waktu proses, tetapi juga meminimalisir kemungkinan terjadinya masalah atau kendala yang dapat menghambat pengajuan sertifikat tanah. Pastikan semua dokumen yang dibawa dalam kondisi baik dan dapat dibaca dengan jelas, sehingga proses verifikasi di kantor BPN dapat berjalan dengan lancar.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya