Menteri ATR BPN: Pemimpin Kunci dalam Tata Kelola Agraria dan Tata Ruang Indonesia

Menteri ATR BPN dari masa ke masa.

oleh Woro Anjar Verianty diperbarui 24 Sep 2024, 12:58 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2024, 11:15 WIB
6 Pesona Anggun Annisa Pohan Kenakan Kebaya Kutubaru Floral saat Dampingi AHY Melantik Pejabat Kementerian ATR/BPN
Penampilannya kemudian disempurnakan dengan pulasan makeup flawless, tatanan rambut sanggul rendah, serta beberapa aksesori keemasan yang memberi impresi mewah nan berkelas. [@agusyudhoyono].

Liputan6.com, Jakarta Menteri ATR BPN, atau Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, memainkan peran vital dalam mengelola kebijakan pertanahan dan tata ruang di Indonesia. Posisi ini memiliki tanggung jawab besar dalam mengatur dan mengembangkan kebijakan yang berkaitan dengan penggunaan lahan, hak atas tanah, dan perencanaan tata ruang nasional. Menteri ATR BPN bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memimpin salah satu kementerian paling strategis dalam pemerintahan Indonesia.

Sejarah jabatan Menteri ATR BPN telah mengalami berbagai perubahan sejak era kemerdekaan. Awalnya, urusan agraria berada di bawah Kementerian Dalam Negeri sebelum akhirnya menjadi kementerian tersendiri pada tahun 1955. Sejak saat itu, posisi Menteri ATR BPN telah mengalami beberapa kali perubahan struktur dan nama, mencerminkan dinamika politik dan prioritas pemerintah yang berubah dari waktu ke waktu. Meskipun demikian, peran inti Menteri ATR BPN dalam mengelola urusan pertanahan dan tata ruang tetap konsisten.

Saat ini, Menteri ATR BPN memimpin sebuah kementerian yang memiliki cakupan tugas luas, mulai dari perumusan kebijakan hingga penanganan sengketa pertanahan. Menteri ATR BPN juga bertanggung jawab atas koordinasi antar lembaga terkait urusan agraria dan tata ruang, serta implementasi kebijakan di tingkat daerah. Dengan tanggung jawab yang begitu besar, Menteri ATR BPN dituntut untuk memiliki pemahaman mendalam tentang isu-isu agraria dan kemampuan manajerial yang kuat untuk memimpin kementerian yang kompleks ini.

Lebih lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum Menteri ATR BPN dari masa ke masa, pada Selasa (24/9).

Sejarah dan Perkembangan Jabatan Menteri ATR BPN

6 Pesona Anggun Annisa Pohan Kenakan Kebaya Kutubaru Floral saat Dampingi AHY Melantik Pejabat Kementerian ATR/BPN
Seperti biasa, penampilan berkebaya perempuan 42 tahun itu selalu menarik perhatian. Ragam koleksi kebayanya begitu memikat dan menginspirasi. [@agusyudhoyono].

Jabatan Menteri ATR BPN memiliki sejarah panjang yang mencerminkan evolusi tata kelola agraria di Indonesia. Awalnya, urusan agraria dikelola oleh Departemen Dalam Negeri, menunjukkan bahwa pemerintah pada masa awal kemerdekaan belum menganggap urusan agraria sebagai prioritas utama yang memerlukan kementerian tersendiri.

Titik balik penting terjadi pada tahun 1955 ketika Kementerian Agraria pertama kali dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1955. Pembentukan kementerian ini menandai pengakuan pemerintah atas pentingnya urusan agraria sebagai aspek strategis dalam pembangunan nasional. Sejak saat itu, jabatan Menteri Agraria, yang kemudian berevolusi menjadi Menteri ATR BPN, telah mengalami berbagai perubahan struktur dan tanggung jawab.

Salah satu momen penting dalam sejarah agraria Indonesia adalah disahkannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada tahun 1960. UU ini menjadi landasan hukum utama dalam pengelolaan agraria di Indonesia dan memperkuat peran Kementerian Agraria. Periode ini juga ditandai dengan penggabungan beberapa unit terkait agraria dari berbagai kementerian ke dalam Departemen Agraria, menunjukkan upaya pemerintah untuk mengkonsolidasikan urusan agraria di bawah satu atap.

Namun, perjalanan Kementerian Agraria tidak selalu mulus. Pada masa Orde Baru, status kementerian ini mengalami penurunan menjadi Direktorat Jenderal di bawah Departemen Dalam Negeri. Perubahan ini mencerminkan kebijakan pemerintah Orde Baru yang cenderung sentralistik dan efisien dalam struktur pemerintahan.

Babak baru dimulai pada tahun 1988 dengan pembentukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai lembaga pemerintah non-departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Langkah ini menandai pengakuan kembali atas pentingnya urusan pertanahan sebagai aspek strategis pembangunan nasional.

Sejak era reformasi, struktur dan tanggung jawab Menteri ATR BPN terus mengalami penyesuaian. Puncaknya terjadi pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, di mana Kementerian Agraria dan Tata Ruang digabungkan dengan Badan Pertanahan Nasional, membentuk struktur yang kita kenal saat ini sebagai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Tugas dan Fungsi Menteri ATR BPN

Menteri ATR BPN memiliki tugas dan fungsi yang sangat luas dan strategis dalam tata kelola agraria dan tata ruang di Indonesia. Secara umum, Menteri ATR BPN bertanggung jawab untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Tugas utama Menteri ATR BPN mencakup perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di berbagai aspek terkait agraria dan tata ruang. Ini termasuk kebijakan tata ruang, infrastruktur keagrariaan/pertanahan, hubungan hukum keagrariaan/pertanahan, penataan agraria/pertanahan, pengadaan tanah, pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah, serta penanganan masalah agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah.

Selain itu, Menteri ATR BPN juga bertanggung jawab atas koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Ini mencakup pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian, pengawasan atas pelaksanaan tugas, serta pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan kementerian di daerah.

Fungsi penting lainnya dari Menteri ATR BPN adalah pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan kementerian. Ini menunjukkan peran Menteri ATR BPN yang tidak hanya sebagai pembuat kebijakan, tetapi juga sebagai fasilitator dan pendukung dalam implementasi kebijakan-kebijakan tersebut.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Menteri ATR BPN dibantu oleh struktur organisasi yang kompleks, termasuk Sekretariat Jenderal, berbagai Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Staf Ahli di berbagai bidang. Struktur ini memungkinkan Menteri ATR BPN untuk menangani berbagai aspek agraria dan tata ruang secara komprehensif dan terintegrasi.

Daftar Menteri ATR BPN

Berikut adalah daftar orang yang pernah menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR BPN):

1. Gondokusomo (20 November 1951 - 6 Maret 1952)

Kabinet: Sukiman-Suwirjo

2. Mohammad Hanafiah (1 Agustus 1953 - 19 November 1954)

Kabinet: Ali Sastroamidjojo I

3. I Gusti Gde Rake (19 November 1954 - 12 Agustus 1955)

Kabinet: Ali Sastroamidjojo I

4. Gunawan (12 Agustus 1955 - 3 Maret 1956)

Kabinet: Burhanuddin Harahap

5. Agustinus Suhardi (24 Maret 1956 - 14 April 1957)

Kabinet: Ali Sastroamidjojo II

6. R. Sunarjo (9 April 1957 - 5 Juli 1959)

Kabinet: Karya

7. Sadjarwo Djarwonagoro (10 Juli 1959 - 13 November 1963)

Kabinet: Kerja I, II, dan III

8. Rudolf Hermanses (3 Juni 1964 - 25 Juli 1966)

Kabinet: Kerja IV, Dwikora I, dan Dwikora II

9. Soni Harsono (17 Maret 1993 - 14 Maret 1998)

Kabinet: Pembangunan VI

10. Ary Mardjono (14 Maret 1998 - 21 Mei 1998)

Kabinet: Pembangunan VII

11. Hasan Basri Durin (23 Mei 1998 - 20 Oktober 1999)

Kabinet: Reformasi Pembangunan

12. Ferry Mursyidan Baldan (27 Oktober 2014 - 27 Juli 2016)

Kabinet: Kerja

13. Sofyan Djalil (27 Juli 2016 - 15 Juni 2022)

Kabinet: Kerja dan Indonesia Maju

14. Hadi Tjahjanto (15 Juni 2022 - 21 Februari 2024)

Kabinet: Indonesia Maju

15. Agus Harimurti Yudhoyono (21 Februari 2024 - sekarang)

Kabinet: Indonesia Maju

Perlu dicatat bahwa terdapat beberapa periode di mana urusan agraria dikelola oleh lembaga lain atau digabung dengan kementerian lain. Misalnya, dari 1966 hingga 1993, urusan agraria dikelola oleh Direktorat Jenderal Agraria di bawah Kementerian Dalam Negeri dan kemudian Badan Pertanahan Nasional.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya