Cara SLIK OJK Login Melalui HP, Simak Pula Pengertian dan Manfaatnya

BI checking merupakan proses pemeriksaan histori kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia yang dilaksanakan oleh peminjam.

oleh Ayu Rifka Sitoresmi diperbarui 24 Sep 2024, 22:20 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2024, 22:20 WIB
Cara SLIK OJK Login Melalui HP, Simak Pula Pengertian dan Manfaatnya
Ilustrasi BI Checking perbankan.

Liputan6.com, Jakarta BI checking merupakan proses pemeriksaan histori kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia yang dilaksanakan oleh peminjam. Akan tetapi, terhitung sejak 1 Januari 2018, BI checking telah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK). 

Dikutip dari laman OJK, SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan adalah sebuah sistem informasi yang berada di bawah pengelolaan dan tanggung jawab OJK. Sistem ini bertujuan untuk menjalankan fungsi pengawasan dan penyediaan layanan informasi keuangan, termasuk di dalamnya penyajian informasi debitur (iDeb).

SLIK OJK ini biasanya digunakan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kedit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, hingga meningkatkan disiplin industri keuangan. Lantas bagaimana cara SLIK OJK login?

Berikut ini Liputan6.com ulas mengenai cara SLIK OJK login melalui Hp yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (24/9/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Mengenal SLIK OJK

Cara SLIK OJK Login Melalui HP, Simak Pula Pengertian dan Manfaatnya
Ilustrasi Utang atau Pinjaman. Foto: Freepik

Perlu diketahui bahwa per 1 Januari 2018 BI Checking atau SID sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK yang sekarang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK sendiri merupakan sistem informasi yang pengelolaannya dibawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).

SLIK memperluas cakupan iDeb yaitu melingkupi lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan (finance) dan juga ke lembaga keuangan non-bank yang mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID). Selain itu, SLIK juga dipakai untuk melaporkan, fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) dan pihak lainnya.

Dengan terintegrasinya SLIK, anda diharapkan untuk menjadi lebih mudah dalam proses pengajuan pinjaman. Selain itu, SLIK juga diharapkan mampu meminimalisir angkat kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL).


Manfaat SLIK OJK

Cara SLIK OJK Login Melalui HP, Simak Pula Pengertian dan Manfaatnya
Ilustrasi pinjaman online/Shutterstock.

Berikut manfaat SLIK OJK bagi kreditur:

  1. Membantu dalam mempercepat proses analisis dan pengambilan keputusan pemberian kredit.
  2. Menurunkan risiko kredit bermasalah di kemudian hari.
  3. Dapat mengurangi atau meminimalkan ketergantungan Pelapor atau pemberi kredit kepada agunan konvensional.
  4. Pemberi kredit dapat menilai reputasi kredit calon debitur sebagai pengganti / pelengkap agunan.
  5. Efisiensi biaya operasional.
  6. Mendorong transparansi pengelolaan kredit.

Sedangkan manfaat SLIK OJK bagi masyarakat antara lain sebagai berikut:

  1. Mempercepat waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh persetujuan kredit.
  2. Bagi nasabah baru, khususnya yang tergolong sebagai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), akan mendapat akses yang lebih luas kepada pemberi kredit dengan mengandalkan reputasi keuangannya tanpa harus tergantung pada kemampuan untuk menyediakan agunan.
  3. Mendorong penerima kredit untuk menjaga reputasi kreditnya.

Cara SLIK OJK Login

Cara SLIK OJK Login Melalui HP, Simak Pula Pengertian dan Manfaatnya
Ilustrasi Penggunaan Ponsel Credit: pexels.com/pixabay

Berikut ini terdapat beberapa cara login maupun pendaftaran SLIK OJK, yakni:

Buka browser web di HP Anda dan akses laman resmi di https://idebku.ojk.go.id

Setelah berhasil masuk, pada halaman utama cari dan klik opsi Pendaftaran

Selanjutnya, isi semua kolom yang diminta pada halaman pendaftaran untuk memeriksa ketersediaan layanan tersebut

Setelah mengisi data yang diperlukan, klik tombol Selanjutnya untuk melanjutkan proses pendaftaran, pastikan semua data telah diisi dengan benar

Selanjutnya, masukkan semua data registrasi sesuai dengan petunjuk yang diberikan dan lengkapilah informasi yang diperlukan

Lanjutkan dengan melakukan proses BI Checking sesuai dengan petunjuk yang diberikan pada situs tersebut

Apabila diminta, unggah dokumen identitas seperti KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau paspor untuk Warga Negara Asing (WNA)

Kemudian unggah foto diri dengan mengikuti petunjuk atau instruksi yang tertera

Selanjutnya tunggu Konfirmasi Email

Setelah semua langkah selesai, tunggu email dari OJK yang berisi nomor pendaftaran Anda

Anda bisa mengecek status permohonan dengan menggunakan opsi Status Layanan

Selanjutnya, OJK akan memproses hasil BI Checking dalam waktu paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran.


Cara Cek SLIK OJK Secara Online dan Offline

Cara SLIK OJK Login Melalui HP, Simak Pula Pengertian dan Manfaatnya
Syarat Dokumen dan Cara Memeriksa Riwayat Kredit via SLIK Online OJK

Berikut ini cara cek SLIK OJK secara online adalah:

  1. Buka situs resmi SLIK yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di alamat idebku.ojk.go.id.
  2. Apabila anda sudah terdaftar, klik opsi “Status Layanan”.
  3. Masukkan nomor pendaftaran yang telah Anda terima untuk memeriksa status permohonan Anda. Hasil pengecekan akan dikirimkan melalui email dalam waktu maksimal satu hari setelah pendaftaran dilakukan.

Sedangkan untuk mengecek SLIK OJK secara offline adalah sebagai berikut ini:

  1. Sebelum melakukan pengecekan secara offline, pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan.
  2. Dokumen tersebut meliputi KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau paspor untuk identifikasi pribadi, akta pendirian usaha (jika pengecekan dilakukan untuk badan usaha), NPWP, dan identitas pengurus badan usaha.
  3. Setelah dokumen lengkap, kunjungi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terdekat di daerah tempat tinggal Anda. Pastikan Anda datang pada jam kerja dan membawa semua dokumen yang diperlukan.
  4. Setibanya di kantor OJK, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan cek nama di BI Checking atau SLIK. Formulir ini harus diisi dengan benar dan lengkap menggunakan data asli. Petugas OJK akan memberikan bantuan jika Anda mengalami kesulitan dalam mengisi formulir.
  5. Setelah formulir diisi lengkap, serahkan formulir beserta dokumen pendukung kepada petugas. Petugas akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen yang Anda serahkan.
  6. Jika semua dokumen dinyatakan lengkap dan benar, petugas akan memproses permohonan Anda dan mencetak informasi riwayat kredit Anda. Proses ini memerlukan waktu beberapa saat tergantung dari kelengkapan dokumen yang Anda serahkan
  7. Setelah informasi riwayat kredit Anda dicetak, petugas akan menyerahkan informasi tersebut kepada Anda dan meminta tanda tangan sebagai bukti penerimaan.

Persyaratan Dokumen SLIK OJK

Berikut ini beberapa dokumen persyaratan permintaan iDeb atau SLIK OJK, antara lain:

Debitur Perseorangan:

  1. KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA
  2. Debitur Badan Usaha:
  3. Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)

NPWP badan usaha:

  1. Akta pendirian/anggaran dasar pertama; dan/atau
  2. Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha.

Debitur yang meninggal dunia:

  1. Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
  2. Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang; dan
  3. Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya