9 Risiko Pinjol Tanpa OJK yang Perlu Diwaspadai, Berikut Tips Menghindarinya

Pinjol Tanpa OJK adalah layanan pinjaman online yang tidak terdaftar atau diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

oleh Fitriyani Puspa Samodra diperbarui 23 Sep 2024, 10:15 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2024, 10:15 WIB
Banner Infografis Pinjol Ilegal Bikin Resah dan Cara Hindari Jeratan
Banner Infografis Pinjol Ilegal Bikin Resah dan Cara Hindari Jeratan (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta Saat ini, layanan pinjaman online atau yang sering disebut dengan istilah pinjol semakin diminati oleh masyarakat karena menawarkan kemudahan dan kecepatan dalam memperoleh dana. Namun, keberadaan pinjol tanpa OJK cukup mengkhawatirkan. Pinjol Tanpa OJK adalah layanan pinjaman online yang tidak terdaftar atau diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meskipun mungkin terlihat menarik dengan proses pencairan dana yang cepat dan persyaratan yang mudah, pinjol jenis ini membawa sejumlah risiko yang perlu diwaspadai.

Tidak adanya pengawasan dari OJK berarti pinjol tersebut beroperasi di luar regulasi yang dirancang untuk melindungi konsumen. Akibatnya, nasabah pinjol tanpa OJK sering kali menghadapi masalah, seperti suku bunga yang sangat tinggi, praktik penagihan yang tidak etis, hingga potensi penyalahgunaan data pribadi. 

Kita akan mengulas lebih jauh mengenai bahaya dan risiko yang ditimbulkan oleh pinjol tanpa OJK serta mengapa penting untuk berhati-hati sebelum memutuskan menggunakan layanan ini. Dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin (23/9/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


1. Keamanan Data Pribadi yang Rentan

Ilustrasi Pinjaman Online alias Pinjol. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)
Ilustrasi Pinjaman Online alias Pinjol. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Salah satu risiko terbesar dari pinjol tanpa OJK adalah terkait keamanan data pribadi. Pinjol ilegal tidak terikat dengan regulasi perlindungan konsumen yang ditetapkan OJK, sehingga sering kali menyalahgunakan data pribadi yang dikumpulkan dari peminjam. Ketika nasabah mengajukan pinjaman di platform tanpa pengawasan, data pribadi seperti nomor telepon, alamat, nomor KTP, dan informasi keuangan lainnya bisa dijual atau dibagikan kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan nasabah.

Ini dapat berujung pada berbagai bentuk penyalahgunaan, seperti penipuan, pelecehan, atau penggunaan data untuk tujuan ilegal. Lebih parahnya lagi, data tersebut bisa digunakan untuk manipulasi atau pemerasan, mengakibatkan tekanan psikologis dan risiko finansial jangka panjang. 

2. Bunga yang Tidak Masuk Akal

Salah satu daya tarik utama dari pinjol ilegal adalah proses cepat dan syarat mudah untuk mendapatkan dana. Namun, dibalik kemudahan ini, terdapat suku bunga yang sangat tinggi dan tidak masuk akal. Pinjol tanpa OJK biasanya memberlakukan suku bunga yang jauh melebihi batas yang diizinkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Berdasarkan aturan AFPI, suku bunga pinjaman berkisar dari 0,067% hingga 0,3% per hari, tergantung dari jenis pinjaman, apakah untuk kebutuhan produktif atau konsumtif.

Namun pada pinjol ilegal, suku bunga bisa melampaui batas tersebut secara drastis. Ada kasus di mana bunga harian yang dikenakan mencapai 1% atau lebih, yang dalam hitungan bulan dapat berlipat ganda dan menjebak peminjam dalam utang yang sangat besar. Sebagai contoh, meskipun pinjaman dengan bunga 0,88% per bulan masih dianggap aman, jika pinjol menawarkan bunga harian yang jauh lebih tinggi, itu sudah termasuk kategori ilegal. 

3. Biaya Tersembunyi yang Membuat Beban Hutang Membengkak

Selain bunga yang tidak wajar, pinjol tanpa OJK sering kali membebankan biaya tersembunyi yang tidak dijelaskan dengan transparan di awal proses peminjaman. Biaya tersembunyi ini bisa datang dalam berbagai bentuk, seperti biaya administrasi, biaya keterlambatan pembayaran, biaya perpanjangan pinjaman, dan lain-lain. Ini sering kali tidak disebutkan secara jelas dalam perjanjian awal, sehingga peminjam baru mengetahuinya setelah dana dicairkan atau ketika ada tagihan yang lebih besar dari yang diperkirakan.

Salah satu praktik umum di pinjol ilegal adalah menetapkan biaya administrasi yang sangat tinggi, bahkan mencapai 30% dari total dana yang dipinjam. Misalnya, jika nasabah meminjam Rp 1.000.000, hanya Rp 700.000 yang diterima karena sisa Rp 300.000 dipotong sebagai biaya administrasi. Selain itu, jika peminjam terlambat membayar, denda keterlambatan akan terus bertambah setiap hari, membuat jumlah utang semakin membengkak.

Dalam beberapa kasus, akumulasi bunga tinggi dan biaya keterlambatan yang tidak terkontrol dapat membuat peminjam terperangkap dalam siklus utang yang sulit diatasi. Bahkan, ada risiko bahwa peminjam harus terus meminjam dari layanan lain untuk melunasi pinjaman yang lama, sehingga menciptakan lingkaran utang yang berbahaya.


4. Metode Penagihan yang Tidak Etis dan Intimidatif

[Bintang] 20 Mei: 12 Tuntutan Rakyat Indonesia Pada Jokowi
Ilustrasi hapus hutang (Via: plus.google.com)

Salah satu risiko terbesar dari pinjol ilegal adalah metode penagihan yang kasar dan tidak manusiawi. Ketika seorang peminjam gagal membayar atau terlambat melunasi hutangnya, perusahaan pinjol ilegal tidak segan-segan menggunakan taktik penagihan yang intimidatif. Pada awalnya, pihak pinjol mungkin mengirimkan pengingat melalui pesan email, SMS, atau telepon. Namun, jika hal ini diabaikan oleh debitur, mereka akan menggunakan cara yang lebih agresif.

Pinjol ilegal sering kali menggunakan jasa debt collector yang meneror peminjam secara langsung. Mereka bisa datang ke rumah peminjam dan menagih dengan cara yang mengganggu dan meresahkan kehidupan pribadi. Lebih parah lagi, mereka juga bisa menghubungi kerabat, teman, atau rekan kerja peminjam, sehingga mempermalukan dan menekan secara sosial. Tindakan ini tidak hanya mengganggu kehidupan pribadi peminjam, tetapi juga merusak hubungan sosial dan profesional mereka.

Dalam beberapa kasus ekstrem, pinjol ilegal bahkan mengancam dengan menyebarkan fitnah, meneror dengan pesan ancaman, atau melakukan pelecehan, baik secara verbal maupun seksual. Metode penagihan seperti ini jelas melanggar hak-hak konsumen dan dapat menyebabkan tekanan mental yang berat, mempengaruhi kesejahteraan emosional dan psikologis peminjam. Karena pinjol ilegal tidak tunduk pada regulasi OJK, tidak ada batasan hukum yang jelas untuk melindungi konsumen dari praktik-praktik penagihan semacam ini.

5. Tidak Ada Perlindungan Hukum

Ketika menggunakan layanan pinjol yang tidak terdaftar di OJK, konsumen tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai. OJK berfungsi sebagai lembaga pengawas yang memastikan bahwa penyedia layanan keuangan, termasuk pinjaman online, mematuhi aturan yang melindungi konsumen. 

Jika terjadi perselisihan, pelanggaran, atau masalah lain dengan pinjol yang terdaftar di OJK, konsumen dapat melaporkan masalah tersebut kepada OJK atau lembaga terkait lainnya untuk mendapatkan penyelesaian yang adil. Namun, dalam kasus pinjol ilegal, konsumen tidak memiliki lembaga resmi yang bisa membantu mereka. 

Apabila ada perselisihan seperti bunga yang tidak masuk akal, kebocoran data pribadi, atau metode penagihan yang melanggar hak-hak konsumen, tidak banyak jalur hukum yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan masalah tersebut. Hal ini membuat peminjam berada dalam posisi yang sangat rentan dan tidak memiliki mekanisme perlindungan saat mereka mengalami kesulitan dengan layanan pinjol ilegal.

6. Potensi Penipuan

Banyak pinjol ilegal yang beroperasi dengan modus penipuan. Mereka sering kali menawarkan pinjaman dengan syarat yang terlalu mudah dan bunga rendah untuk menarik konsumen. Namun, setelah peminjam memberikan informasi pribadi atau bahkan membayar sejumlah uang di muka, pihak pinjol tersebut bisa menghilang tanpa jejak. Konsumen yang terjebak dalam skema ini tidak hanya kehilangan uang, tetapi juga berisiko data pribadinya disalahgunakan untuk kejahatan lain.

Penipuan yang dilakukan oleh pinjol ilegal ini bisa berbentuk berbagai macam, seperti permintaan pembayaran biaya administrasi atau asuransi di awal, dengan janji bahwa pinjaman akan segera cair. Setelah pembayaran dilakukan, peminjam tidak lagi bisa menghubungi perusahaan pinjol tersebut. Skema seperti ini telah menjebak banyak orang yang terdesak membutuhkan uang, tetapi justru berakhir dalam kerugian yang lebih besar.


7. Dampak Psikologis yang Signifikan

Ilustrasi korban pinjaman online atau fintech lending
Ilustrasi korban pinjaman online atau fintech lending ( Ilustrasi: Abdillah/Liputan6.com)

Berurusan dengan pinjol ilegal bisa menimbulkan tekanan mental yang berat. Salah satu ciri khas dari layanan pinjaman ilegal adalah metode penagihan yang kasar dan intimidatif. Ketika peminjam terlambat membayar atau tidak mampu melunasi utangnya, pinjol ilegal sering kali menggunakan taktik intimidasi, ancaman, dan teror psikologis. Peminjam mungkin menerima telepon atau pesan ancaman secara terus-menerus, tidak hanya untuk mereka, tetapi juga kerabat atau teman terdekat.

Situasi ini bisa menimbulkan kecemasan yang berlebihan, perasaan tertekan, bahkan rasa takut akan keselamatan diri dan keluarga. Beberapa kasus menunjukkan bahwa tekanan ini dapat menyebabkan gangguan tidur, depresi, dan masalah kesehatan mental lainnya. Tanpa perlindungan hukum dari OJK, peminjam tidak memiliki banyak pilihan untuk melindungi diri dari teror psikologis yang dilakukan oleh pihak penagih utang.

8. Masuk ke Daftar Hitam (Blacklist)

Salah satu risiko jangka panjang dari berurusan dengan pinjol ilegal adalah kemungkinan masuk ke daftar hitam kredit atau blacklist. Pada saat mengajukan pinjaman, pinjol biasanya meminta berbagai dokumen pribadi, seperti KTP, kartu keluarga (KK), NPWP, slip gaji, hingga akses ke akun mobile banking. Jika pinjaman tidak dibayar atau mengalami keterlambatan yang signifikan, informasi pribadi ini dapat digunakan oleh pihak pinjol untuk melaporkan peminjam, yang pada akhirnya bisa membuat mereka masuk ke dalam daftar hitam pada layanan kredit.

Masuk ke daftar hitam kredit akan menyebabkan peminjam mengalami kesulitan ketika ingin mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan resmi di masa depan. Hal ini dapat memengaruhi kemampuan mereka untuk memperoleh kredit rumah, kendaraan, atau jenis pembiayaan lainnya. Kondisi ini bisa menjadi hambatan besar bagi peminjam dalam mengelola keuangan mereka di masa mendatang.

9. Masa Tenor yang Singkat

Pinjol ilegal cenderung menawarkan masa tenor yang sangat singkat dibandingkan dengan lembaga keuangan resmi. Tenor singkat ini berarti peminjam harus mengembalikan pinjaman dalam waktu yang relatif cepat, sering kali hanya dalam hitungan minggu. Ini berbeda dengan lembaga keuangan resmi yang umumnya menawarkan tenor lebih panjang, memberikan kelonggaran waktu untuk peminjam dalam melunasi hutang.

Tenor yang singkat ini bisa menjadi masalah besar bagi banyak peminjam, terutama jika mereka belum memiliki cukup dana untuk melunasi hutang pada saat jatuh tempo. Ketika peminjam tidak bisa membayar tepat waktu, mereka akan menghadapi bunga yang sangat tinggi dan denda keterlambatan yang menumpuk. Akibatnya, total jumlah hutang akan terus bertambah, dan peminjam akan semakin sulit melunasinya, menciptakan siklus utang yang sulit dihentikan.


Tips Menghindari Pinjol Tanpa OJK

Ilustrasi Pinjaman Online
Ilustrasi pinjaman online. (Image by rawpixel.com on Freepik)

Menghindari pinjol tanpa OJK sangat penting untuk melindungi diri dari risiko keuangan dan ancaman psikologis. Meskipun pinjaman online bisa menjadi solusi keuangan yang cepat dan mudah, penggunaan layanan ilegal dapat berbahaya. Berikut adalah beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menghindari pinjol ilegal.

1. Cek Daftar Pinjol di OJK

Langkah pertama yang paling penting adalah memastikan bahwa pinjol yang dipilih terdaftar dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK adalah lembaga yang mengawasi dan mengatur aktivitas layanan keuangan di Indonesia, termasuk pinjaman online. Dengan memilih pinjol yang terdaftar, peminjam dijamin mendapatkan perlindungan hukum dan terhindar dari praktik yang merugikan.

Masyarakat bisa dengan mudah mengecek daftar pinjol legal melalui situs resmi OJK. Pastikan nama penyedia layanan pinjaman muncul dalam daftar ini. Pinjol yang terdaftar di OJK telah memenuhi berbagai persyaratan hukum dan regulasi yang memastikan perlindungan konsumen.

2. Waspadai Penawaran yang Terlalu Menggiurkan

Pinjol ilegal sering kali menarik perhatian dengan penawaran yang terlihat sangat menguntungkan, seperti bunga yang sangat rendah, jangka waktu pembayaran yang panjang, dan persyaratan yang sangat mudah. Penawaran seperti ini biasanya menargetkan konsumen yang membutuhkan uang cepat dan tidak memiliki banyak pilihan. Namun, tawaran ini sering kali disertai dengan biaya tersembunyi, bunga yang meningkat drastis, dan tenor yang singkat.

Sebagai langkah pencegahan, hindari layanan pinjaman yang menawarkan skema yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, seperti pinjaman tanpa jaminan, bunga nol persen, atau tanpa pemeriksaan kredit. Ini biasanya merupakan tanda bahwa layanan tersebut adalah pinjol ilegal yang dapat membahayakan Anda.

3. Teliti Persyaratan dan Ketentuan

Sebelum mengajukan pinjaman, sangat penting untuk membaca dan memahami semua syarat dan ketentuan yang diberikan oleh penyedia pinjaman. Pinjol yang legal akan dengan jelas menjabarkan informasi penting terkait bunga, biaya administrasi, tenor, dan kewajiban peminjam. Mereka juga akan memberikan kontrak yang transparan dan mudah dipahami.

Hindari pinjol yang tidak menjelaskan dengan jelas syarat pinjaman, biaya tambahan, atau menggunakan bahasa yang terlalu rumit. Ini adalah indikasi bahwa perusahaan mungkin tidak beroperasi secara legal. Pastikan untuk memahami dengan baik semua detail perjanjian, termasuk bunga harian, biaya keterlambatan, serta denda yang mungkin dikenakan jika pembayaran terlambat.

4. Gunakan Layanan Pengaduan OJK

Jika sudah terlanjur terjebak dalam pinjol ilegal atau merasa dirugikan, OJK menyediakan layanan pengaduan konsumen. Masyarakat dapat mengakses layanan ini melalui situs resmi OJK atau menghubungi nomor telepon 157 dan WhatsApp di 081157157157. Ini adalah langkah penting untuk mendapatkan bantuan dan melaporkan praktik pinjol ilegal agar pihak berwenang dapat mengambil tindakan yang tepat.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya