Daftar PBI BPJS 2024 Kini Lebih Mudah, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

PBI BPJS dirancang khusus untuk masyarakat miskin yang membutuhkan dukungan dalam hal kesehatan.

oleh Silvia Estefina Subitmele diperbarui 24 Sep 2024, 20:45 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2024, 20:45 WIB
Kartu Indonesia Sehat atau BPJS PBI. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Kartu Indonesia Sehat atau BPJS PBI. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Jakarta Program Bantuan Penerima Iuran (PBI) BPJS Kesehatan merupakan inisiatif penting dari pemerintah Indonesia yang bertujuan, untuk memastikan akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Dengan adanya PBI BPJS, individu yang tergolong dalam kategori fakir miskin dapat memperoleh perlindungan kesehatan yang dibutuhkan, tanpa harus membayar iuran bulanan.

Program ini sangat relevan dalam konteks sosial ekonomi Indonesia, di mana masih banyak warga negara yang mengalami kesulitan finansial untuk memenuhi kebutuhan dasar, termasuk kesehatan. Dalam pelaksanaannya, PBI BPJS dibiayai oleh anggaran pemerintah, baik dari pusat maupun daerah. Ini memungkinkan program tersebut, untuk menjangkau lebih banyak penerima manfaat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dengan menggunakan sistem yang terintegrasi, pemerintah dapat mengidentifikasi dan memverifikasi masyarakat yang berhak menerima bantuan. Melalui PBI BPJS, harapannya adalah untuk menciptakan masyarakat yang lebih sehat, karena setiap individu berhak mendapatkan akses yang layak terhadap layanan kesehatan. Dalam jangka panjang, program ini diharapkan dapat membantu menurunkan angka kematian, akibat penyakit yang seharusnya dapat dicegah dan diobati.

Berikut ini program PBI BPJS dari pemerintah yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (24/9/2024).

Mengenal Program PBI BPJS

Iuran BPJS Kesehatan Naik
Suasana pelayanan BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (28/8/2019). Menkeu Sri Mulyani mengusulkan iuran peserta kelas I BPJS Kesehatan naik 2 kali lipat yang semula Rp 80.000 jadi Rp 160.000 per bulan untuk JKN kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp110.000 per bulan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Program BPJS PBI APBD merupakan inisiatif Bantuan Sosial yang diluncurkan oleh BPJS Kesehatan, dan didanai sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Program ini dirancang khusus untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada masyarakat yang kurang mampu, sehingga mereka dapat menerima perawatan kesehatan tanpa harus membayar iuran bulanan. Ini adalah langkah strategis pemerintah dalam memastikan bahwa setiap lapisan masyarakat, terutama mereka yang berada dalam kondisi ekonomi sulit, dapat menikmati layanan kesehatan yang layak dan memadai.

PBI BPJS sendiri merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu, atau kelompok yang memenuhi kriteria tertentu sebagai penerima bantuan. Sedangkan APBD adalah rencana keuangan tahunan yang disusun oleh pemerintah daerah, untuk mendanai berbagai program dan kegiatan, termasuk BPJS PBI. Dengan pengaturan ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang terabaikan dalam hal akses kesehatan, dan semua orang memiliki hak untuk mendapatkan perawatan medis yang diperlukan.

Dalam pelaksanaannya, masyarakat yang tergolong tidak mampu akan didata dan diverifikasi oleh pemerintah daerah. Setelah proses pendataan ini, biaya iuran BPJS Kesehatan mereka akan dibayarkan oleh APBD. Peserta yang terdaftar dalam BPJS PBI APBD berhak untuk mengakses layanan kesehatan di berbagai fasilitas yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tanpa biaya. Manfaat yang diperoleh dari program ini sangat luas, mencakup akses kesehatan gratis, perlindungan kesehatan yang mencakup berbagai layanan medis, serta peningkatan kesejahteraan dengan mengurangi beban biaya kesehatan yang biasanya menjadi kendala bagi masyarakat kurang mampu.

 

 

Syarat Penerima Bansos PBI JK 2024

Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Kantor Cabang Kota Tangerang, Rabu (7/1/2020). Iuran BPJS Kesehatan resmi naik per hari ini untuk kelas I menjadi sebesar Rp150.000 per orang per bulan dan Rp100.000 per orang per bulan untuk kelas II. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Untuk menjadi calon penerima Bantuan Sosial (Bansos) PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) tahun 2024, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat ini dirancang untuk memastikan bahwa bantuan sosial yang diberikan tepat sasaran, dan dapat menjangkau mereka yang benar-benar membutuhkan. Berikut adalah syarat-syarat tersebut secara lebih rinci.

  1. Pertama, calon penerima harus terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS merupakan basis data resmi yang digunakan oleh pemerintah untuk mengidentifikasi dan memverifikasi kondisi sosial serta ekonomi masyarakat.
  2. Proses pendaftaran di DTKS ini sangat penting, karena memastikan bahwa hanya mereka yang memenuhi kriteria sebagai fakir miskin atau tidak mampu yang dapat menerima bantuan. Dengan adanya DTKS, pemerintah dapat lebih efektif dalam menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, sehingga upaya pengentasan kemiskinan dapat dilakukan dengan lebih terarah.
  3. Kedua, calon penerima diharuskan memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh instansi berwenang, seperti Dinas Sosial atau lembaga terkait lainnya. SKTM ini berfungsi sebagai bukti sah yang menunjukkan bahwa individu atau keluarga yang bersangkutan memang mengalami keterbatasan secara finansial.
  4. Selanjutnya, calon penerima juga harus memiliki Kartu Keluarga (KK). KK adalah dokumen resmi yang menunjukkan status keanggotaan seseorang dalam suatu keluarga. Dokumen ini tidak hanya berguna untuk mengonfirmasi identitas individu, tetapi juga untuk memastikan bahwa data yang diberikan tentang keluarga tersebut adalah akurat dan valid.
  5. Selain itu, calon penerima juga harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik. E-KTP adalah dokumen identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah, dan keberadaannya sangat penting sebagai bukti identitas yang sah.
  6. E-KTP diperlukan untuk memastikan bahwa setiap penerima bantuan memiliki identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga proses penyaluran bantuan dapat dilakukan dengan lebih transparan dan akuntabel.
  7. Terakhir, calon penerima juga diharuskan memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS). KIS merupakan salah satu syarat utama karena Bansos PBI JK berkaitan erat dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
  8. Kartu ini memberikan akses kepada pemegangnya untuk mendapatkan layanan kesehatan yang terjamin dan terukur melalui BPJS Kesehatan. Dengan memiliki KIS, penerima bantuan akan mendapatkan perlindungan kesehatan yang memadai, yang merupakan bagian penting dari upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Cara Pendaftaran Penerima PBI JK 2024

Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi
Warga menunjukkan Aplikasi Mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan di Kantor Cabang Kota Tangerang, Rabu (7/1/2020). Iuran BPJS Kesehatan resmi naik per hari ini untuk kelas I menjadi sebesar Rp150.000 dan Rp100.000 untuk kelas II. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Berikut adalah langkah-langkah lengkap yang perlu diikuti untuk melakukan pendaftaran secara efektif.

  1. Pertama, langkah awal yang harus dilakukan adalah mengunduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Playstore di perangkat smartphone Anda. Aplikasi ini berfungsi sebagai alat untuk mempermudah proses pendaftaran dan verifikasi bantuan sosial, sehingga Anda dapat mengikuti setiap langkah dengan lebih terstruktur dan jelas. Setelah aplikasi berhasil diunduh, buka aplikasi tersebut untuk memulai proses pendaftaran.
  2. Selanjutnya, Anda perlu membuat akun di dalam aplikasi dengan mengisi data pribadi yang diperlukan. Informasi yang harus Anda berikan mencakup Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), alamat lengkap, dan nomor telepon yang aktif. Pastikan bahwa semua data yang Anda masukkan adalah akurat dan sesuai dengan dokumen resmi, karena informasi yang tidak tepat dapat menghambat proses pendaftaran Anda.
  3. Setelah mengisi data pribadi, langkah berikutnya adalah mengunggah foto KTP (Kartu Tanda Penduduk) serta foto selfie Anda yang dipegang bersamaan dengan KTP sebagai bukti identitas. Penting untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diunggah memiliki kualitas gambar yang jelas dan mudah dibaca, agar pihak berwenang dapat melakukan verifikasi dengan mudah tanpa kebingungan.
  4. Selanjutnya, ikuti proses verifikasi identitas sesuai dengan petunjuk yang diberikan dalam aplikasi. Pastikan semua informasi yang Anda berikan sesuai dengan dokumen asli untuk menghindari masalah dalam proses pendaftaran.
  5. Setelah itu, cari opsi “Daftar Usulan” di menu aplikasi dan ikuti langkah-langkah selanjutnya untuk mengajukan usulan pendaftaran Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI JK. Pastikan Anda mengisi semua informasi yang diminta dengan lengkap dan benar untuk mempercepat proses pendaftaran Anda.
  6. Setelah mengajukan usulan, Anda perlu menunggu proses verifikasi yang akan dilakukan oleh instansi terkait. Dalam fase ini, sangat penting untuk memastikan bahwa nomor telepon yang Anda cantumkan selalu aktif.
  7. Dengan demikian, Anda akan menerima informasi lebih lanjut terkait status pendaftaran Anda dan dapat melakukan tindak lanjut jika diperlukan. Dengan mengikuti langkah-langkah ini dengan cermat, Anda dapat mendaftar sebagai penerima PBI JK 2024 dengan lebih mudah dan efisien.
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya