Benarkah Tunjangan dan Gaji Hakim di Indonesia Setara Uang Jajan Rafathar? Segini Besarannya

Tunjangan dan gaji hakim di Indonesia kini ramai disorot masyarakat.

oleh Silvia Estefina Subitmele diperbarui 10 Okt 2024, 10:00 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2024, 10:00 WIB
Tunjangan Diluar Gaji Pokok
Ilustrasi Uang Tunjangan Credit: unsplash.com/Jp

Liputan6.com, Jakarta Tunjangan dan gaji hakim di Indonesia merupakan aspek penting yang perlu dipahami dalam konteks sistem peradilan. Sebagai profesi yang bertanggung jawab untuk menegakkan keadilan, para hakim tidak hanya menjalankan tugas mereka dalam persidangan, tetapi juga diharapkan untuk memiliki tingkat integritas yang tinggi.

Dalam peraturan yang berlaku, gaji hakim di Indonesia ditetapkan berdasarkan golongan pegawai negeri sipil (PNS). Misalnya, hakim dengan masa kerja nol tahun akan menerima gaji pokok sebesar Rp 2 juta per bulan. Meskipun gaji ini terlihat rendah, para hakim juga mendapatkan tunjangan yang akan meningkatkan penghasilan bulanan mereka.

Tunjangan dan gaji hakim di Indonesia tidak hanya berfungsi sebagai kompensasi finansial. Sebagai bagian dari sistem yang lebih besar, tunjangan yang diberikan juga mencakup berbagai fasilitas seperti rumah dinas, transportasi dan jaminan kesehatan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah, untuk memberikan dukungan yang diperlukan agar para hakim dapat fokus pada tugas mereka, dalam mencari keadilan.

Namun, dengan kisaran tunjangan dan gaji hakim di Indonesia saat ini, masih banyak juga ribuan hakim yang telah melakukan protes terkait gaji dan tunjangan yang dianggap tidak memadai. Situasi ini mendorong terjadinya aksi 'Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia' yang berlangsung dari tanggal 7 Oktober hingga 11 Oktober 2024.

Berikut ini rincian tunjangan dan gaji hakim di Indonesia yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (9/10/2024).

Gaji Hakim di Indonesia

hakim-ilustrasi-131126b.jpg
Ilustrasi vonis hakim (pexels)

Profesi hakim memegang peranan penting dalam menegakkan keadilan di masyarakat. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika gaji yang diterima oleh para hakim memiliki nilai yang cukup besar. Gaji pokok yang diperoleh hakim tidak hanya terdiri dari gaji tersebut, tetapi juga dilengkapi dengan berbagai tunjangan yang secara signifikan menambah total penghasilan bulanan mereka. Hal ini mencerminkan tanggung jawab besar yang diemban oleh hakim dalam menjalankan tugasnya, yang mencakup memutuskan perkara hukum yang dapat berdampak pada kehidupan individu dan masyarakat secara luas.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012, gaji hakim ditentukan sesuai dengan golongan pegawai negeri sipil (PNS) yang setara. Untuk hakim dengan masa kerja nol tahun, gaji pokok yang diterima setiap bulan adalah sebesar Rp 2 juta. Meskipun angka ini mungkin terlihat kecil, namun gaji hakim akan meningkat seiring dengan bertambahnya masa kerja dan pengalamannya. Gaji tertinggi yang dapat diterima oleh seorang hakim adalah untuk golongan IV E, yang mencapai Rp 4,9 juta per bulan.

Berikut rincian lebih jelas untuk setiap golongan:

Golongan III

- Golongan III/a: Rp 2.064.100 - Rp 3.929.700.

- Golongan III/b: Rp 2.151.400 - Rp 4.047.600.

- Golongan III/c: Rp 2.242.400 - Rp 4.169.000.

- Golongan III/d: Rp 2.337.300 - Rp 4.294.100.

Golongan IV

- Golongan IV/a: Rp 2.436.100 - Rp 4.422.900.

- Golongan IV/b: Rp 2.539.200 - Rp 4.555.600.

- Golongan IV/c: Rp 2.646.600 - Rp 4.692.300.

- Golongan IV/d: Rp 2.758.500 - Rp 4.833.000.

- Golongan IV/e: Rp 2.875.200 - Rp 4.978.000. 

Kisaran Tunjangan Hakim di Indonesia

Ilustrasi vonis hakim (pexels)
Ilustrasi vonis hakim (pexels)

Gaji pokok bukanlah satu-satunya sumber penghasilan bagi hakim. Mereka juga berhak menerima sejumlah tunjangan dan fasilitas yang menambah nilai ekonomi dari pekerjaan mereka. Beberapa fasilitas tersebut antara lain tunjangan jabatan, rumah dinas, transportasi, serta jaminan kesehatan dan keamanan. Selain itu, hakim juga mendapatkan biaya perjalanan dinas, penghasilan pensiun, dan tunjangan-tunjangan lainnya.

Mengutip dari laman kemenperin.go.id, segini besaran tunjangan untuk hakim di Indonesia, berdasarkan pangkat dan golongan:

Tunjangan Ketua Hakim

  1. Kelas Pengadilan II Rp17,5 juta
  2. Kelas Pengadilan 1B Rp20,2 juta
  3. Kelas Pengadilan 1A Rp23,4 juta
  4. Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 27 juta

Tunjangan Wakil Ketua Hakim

  1. Kelas Pengadilan II Rp15,9 juta
  2. Kelas Pengadilan 1B Rp18,4 juta
  3. Kelas Pengadilan 1A Rp 21,3 juta
  4. Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 24,5 juta

Tunjangan Hakim Utama

  1. Kelas Pengadilan II Rp 14,6 juta
  2. Kelas Pengadilan 1B Rp17,2 juta
  3. Kelas Pengadilan 1A Rp20,3 juta
  4. Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 24 juta

Tunjangan Hakim Utama Muda

  1. Kelas Pengadilan II Rp 13,6 juta
  2. Kelas Pengadilan 1B Rp16,1 juta
  3. Kelas Pengadilan 1A Rp 19 juta
  4. Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 22,4 juta

Tunjangan Hakim Madya Utama

Ilustrasi gaji pegawai negeri sipil.
Ilustrasi gaji pegawai negeri sipil.
  1. Kelas Pengadilan II Rp 12,8 juta
  2. Kelas Pengadilan 1B Rp15,1 juta
  3. Kelas Pengadilan 1A Rp 17,8 juta
  4. Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 21 juta

Tunjangan Hakim Madya Muda

  1. Kelas Pengadilan II Rp 11,9 juta
  2. Kelas Pengadilan 1B Rp14,1 juta
  3. Kelas Pengadilan 1A Rp 16,5 juta
  4. Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 19,6 juta

Tunjangan Hakim Madya Pratama

  1. Kelas Pengadilan II Rp 11,1 juta
  2. Kelas Pengadilan 1B Rp13,1 juta
  3. Kelas Pengadilan 1A Rp 15,5 juta
  4. Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 18,3 juta

Tunjangan Hakim Pratama Utama 

  1. Kelas Pengadilan II Rp 10,4 juta
  2. Kelas Pengadilan 1B Rp 12,3 juta
  3. Kelas Pengadilan 1A Rp 14,5 juta
  4. Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 17,1 juta

Tunjangan Hakim Pratama Madya

  1. Kelas Pengadilan II Rp 9,7 juta
  2. Kelas Pengadilan 1B Rp11,5 juta
  3. Kelas Pengadilan 1A Rp 13,5 juta
  4. Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 16 juta

Tunjangan Hakim Pratama Muda

  1. Kelas Pengadilan II Rp 9,1 juta
  2. Kelas Pengadilan 1B Rp10,7 juta
  3. Kelas Pengadilan 1A Rp 12,7 juta
  4. Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 14 juta

Tunjangan Hakim Pratama

  1. Kelas Pengadilan II Rp 8,5 juta
  2. Kelas Pengadilan 1B Rp10,3 juta
  3. Kelas Pengadilan 1A Rp 11,8 juta
  4. Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 14 juta

Selain mendapatkan tunjangan sesuai dengan jabatannya, hakim juga akan mendapatkan sebuah tunjangan uang kemahalan yang besarnya akan tergantung dari zona hakim tersebut bekerja. Untuk rincian dari tunjangan uang kemahalan ini yaitu sebagai berikut.

- Zona 1, yang melingkupi pulau Jawa, tunjangan tambahannya adalah nol atau Rp0.

- Zona 2, yang meliputi Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara tunjangannya Rp1,35 juta.

- Zona 3, yaitu di Papua, Irian Barat, Maluku, Toli-toli, Poso, Tarakan, dan Nunukan tunjangan tambahannya Rp2,4 juta.

- Zona 4, yaitu di Bumi Halmahera, Wamena, dan Tahuna tunjangan kemahalannya Rp10 juta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya