Kantongi Persetujuan Menpan RB, Gaji Hakim Segera Naik

Usulan perubahan gaji hingga tunjangan hakim telah disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 08 Okt 2024, 14:45 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2024, 14:45 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan skema pemindahan ini sudah dibahas pada sidang kabinet. (Dok Kementerian PANRB)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan skema pemindahan ini sudah dibahas pada sidang kabinet. (Dok Kementerian PANRB)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengabarkan, dirinya telah memberi persetujuan terkait kenaikan gaji dan tunjangan hakim.

Anas mengatakan, pihaknya telah menandatangani pengajuan terkait kenaikan tunjangan dan gaji hakim dengan beberapa skenario. Sekarang sedang kita koordinasikan bersama Menteri Keuangan, diharmonisasi dengan KemenkumHAM dan Setneg. 

"Kemarin sore kita komunikasi dengan Wakil Mahkamah Agung, dan kami komunikasi dengan Setneg, tim SDMA, kita langsung approve ke Setneg. Mudah-mudahan tidak terlalu lama segera akan ada formula terkait dengan tunjangan untuk hakim yang ada di berbagai daerah Indonesia," ujarnya di Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Menurut Anas, Kementrian PANRB telah memberikan persetujuan kenaikan gaji hakim dengan beberapa ketentuan. Termasuk penambahan jumlah aparatur sipil negara (ASN) atau PNS hakim yang formasinya dibuka di CPNS 2024.

"Tentu Kemenpan RB telah memberikan berbagai persetujuan sesuai dengan ketentuan. Mulai dari formasi hakim yang tahun ini cukup besar, begitu juga terkait dengan SDM yang ada di Mahkamah Agung yang secara bertahap kita tuntaskan," bebernya. 

Sebelumnya, Juru Bicara sekaligus Wakil Ketua Bidang Non-Yudisial Mahkamah Agung Suharto menyatakan, usulan perubahan gaji hingga tunjangan hakim telah disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Info terakhir, tanggal 3 Oktober, sudah keluar persetujuan prinsip dari Menkeu," kata Suharto beberapa waktu lalu, dilansir dari kanal News Liputan6.com. 

Suharto menjelaskan pada naskah akademik MA, sejatinya terdapat delapan poin perubahan yang diusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Perubahan dimaksud terkait Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah MA.

 

Empat usulan MA

Namun, dari pihak Kementerian PANRB hanya menyerahkan empat poin ke Kementerian Keuangan, meliputi gaji pokok diusulkan naik 8–15 persen, uang pensiun naik 8–15 persen, tunjangan jabatan naik sebesar 45–70 persen, dan tunjangan kemahalan.

Empat usulan MA yang belum diakomodasi Kementerian PANRB, yaitu fasilitas perumahan negara, transportasi, kesehatan, dan honorarium percepatan penanganan perkara.

Akan tetapi, setelah berproses dengan Kemenkeu, hanya tiga usulan Kementerian PANRB yang disepakati, yakni gaji pokok, pensiun, dan tunjangan jabatan. Khusus tunjangan kemahalan akan diperjuangkan pada waktu dan cara lain.

Menurut Suharto, tunjangan kemahalan memerlukan kajian lebih lanjut dan komparasi dengan aparat penegak hukum lain, sehingga membutuhkan waktu yang lebih lama.

Agar tidak mengganggu usulan kenaikan tiga poin yang lain maka tunjangan kemahalan ditunda. "Atas arahan Ketua Mahkamah Agung, ya, sudah tiga dulu, nanti tunjangan kemahalan akan menyusul diperjuangkan lagi," ucapnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya