Liputan6.com, Jakarta Dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan datang, masyarakat Indonesia akan kembali menjumpai istilah PTPS. Namun, tahukah Anda apa sebenarnya yang dimaksud dengan PTPS? PTPS adalah singkatan dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara, sebuah komponen penting dalam sistem pengawasan pemilu di Indonesia. Peran PTPS sangat krusial untuk memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan dengan jujur dan adil.
Advertisement
Baca Juga
Advertisement
Memahami apa itu PTPS adalah langkah awal untuk mengerti sistem pengawasan dalam pemilu kita. PTPS adalah garda terdepan yang bertugas mengawasi jalannya pemungutan suara di tingkat paling dasar, yaitu di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Keberadaan PTPS diharapkan dapat mencegah terjadinya kecurangan dan memastikan hak suara setiap warga negara terlindungi.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam tentang apa itu PTPS, bagaimana proses pembentukannya, apa saja tugas dan wewenangnya, serta berbagai aspek penting lainnya. PTPS adalah bagian integral dari sistem demokrasi kita, dan memahami perannya adalah kunci untuk berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi. Mari kita telusuri lebih lanjut tentang PTPS dan signifikansinya dalam Pilkada 2024.
Lebih lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, tugas, masa jabatan, dan gaji PTPS 2024, pada Kamis (17/10).
Apa Itu PTPS?
PTPS adalah singkatan dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Menurut Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, PTPS merupakan petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk membantu tugas Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL).
PTPS memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga integritas proses pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS. Mereka adalah mata dan telinga pengawas pemilu yang berada langsung di lokasi pemungutan suara, memastikan bahwa setiap tahapan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Proses Pembentukan PTPS
Pembentukan PTPS diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015. Beberapa poin penting terkait pembentukan PTPS adalah:
- PTPS dibentuk oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
- Pembentukan PTPS dilakukan 23 hari sebelum hari pemungutan suara.
- PTPS dibubarkan 7 hari setelah hari pemungutan suara.
- Jumlah anggota PTPS untuk setiap TPS adalah 1 orang.
Proses pembentukan ini menunjukkan bahwa PTPS memiliki masa kerja yang relatif singkat namun krusial, yaitu sekitar satu bulan mencakup persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi pasca pemungutan suara.
Advertisement
Tugas dan Wewenang PTPS
PTPS memiliki serangkaian tugas dan wewenang yang harus dijalankan selama masa tugasnya. Berikut adalah rincian tugas dan wewenang PTPS dalam Pilkada 2024:
Tugas PTPS:
- Mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara.
- Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara.
- Mengawasi persiapan penghitungan suara.
- Mengawasi pelaksanaan penghitungan suara.
- Mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Wewenang PTPS:
- Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
- Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas dan wewenang ini menunjukkan bahwa PTPS memiliki peran yang sangat penting dalam mengawasi jalannya pemungutan dan penghitungan suara, serta memiliki kewenangan untuk melaporkan jika terjadi penyimpangan dalam proses tersebut.
Kewajiban dan Larangan PTPS
Selain tugas dan wewenang, PTPS juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi dan larangan yang harus dihindari selama menjalankan tugasnya. Berikut adalah rinciannya:
Kewajiban PTPS:
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu kecamatan melalui Panwaslu kelurahan atau desa.
- Menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang terjadi di TPS kepada Panwas Kecamatan melalui PPL.
- Menyampaikan dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada PPL.
- Melaksanakan kewajiban lain yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Larangan PTPS:
- Tidak boleh mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih untuk menentukan pilihannya.
- Dilarang ikut melihat saat pemilih melakukan pencoblosan suara di dalam bilik suara.
- Tidak boleh mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.
- Dilarang mengganggu kinerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS.
- Tidak boleh mengerjakan atau membantu persiapan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara.
- Dilarang membantu menghitung suara dan mengisi formulir pemungutan suara sekaligus hasil penghitungan suara.
Kewajiban dan larangan ini menunjukkan bahwa PTPS harus bersikap netral dan profesional dalam menjalankan tugasnya, serta tidak boleh ikut campur dalam proses teknis pemungutan dan penghitungan suara yang menjadi tanggung jawab KPPS.
Masa Kerja PTPS
Masa kerja PTPS relatif singkat namun sangat intensif. Beberapa poin penting terkait masa kerja PTPS adalah:
- PTPS bekerja selama 1 bulan, terhitung sejak pelantikan.
- Pelantikan PTPS Pilkada 2024 dijadwalkan pada 3 atau 4 November 2024.
- Masa kerja PTPS akan berakhir pada 3 atau 4 Desember 2024.
Meskipun singkat, masa kerja ini mencakup periode krusial pemungutan suara yang dijadwalkan pada 27 November 2024, serta proses persiapan sebelumnya dan evaluasi setelahnya.
Honorarium PTPS
Sebagai bentuk apresiasi atas tugasnya yang penting, PTPS mendapatkan honorarium yang diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. Berdasarkan dokumen tersebut:
Honorarium PTPS Pilkada 2024 adalah sebesar Rp800.000/orang/bulan.
Untuk perbandingan, berikut adalah honorarium untuk posisi pengawas pemilu lainnya:
Panwas Kecamatan:
Ketua: Rp2.200.000/orang/bulan
Anggota: Rp1.900.000/orang/bulan
Kepala sekretariat: Rp1.550.000/orang/bulan
Pelaksana teknis PNS: Rp900.000/orang/bulan
Pelaksana teknis non PNS: Rp1.500.000/orang/bulan
Panwaslu Kelurahan/Desa: Rp1.100.000/orang/bulan
Fungsi dan Peran Strategis PTPS dalam Pilkada
PTPS memiliki fungsi dan peran strategis dalam pelaksanaan Pilkada yang bersih dan demokratis. Beberapa fungsi kunci PTPS meliputi:
- Pencegahan Pelanggaran: PTPS berperan dalam mencegah terjadinya pelanggaran selama proses pemilihan di tingkat TPS.
- Pengawasan Tahapan Krusial: PTPS mengawasi tahapan-tahapan krusial seperti pemungutan suara, penghitungan suara, dan pergerakan hasil penghitungan suara.
- Penerimaan dan Penyampaian Laporan: PTPS bertugas menerima laporan atau temuan dugaan pelanggaran dan menyampaikannya kepada Panwaslu kecamatan melalui Panwaslu kelurahan atau desa.
- Menjaga Integritas Pemilu: Dengan kehadirannya di TPS, PTPS membantu menjaga integritas proses pemungutan dan penghitungan suara.
- Meningkatkan Kepercayaan Publik: Pengawasan yang dilakukan PTPS dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses dan hasil Pilkada.
Peran strategis ini menunjukkan betapa pentingnya keberadaan PTPS dalam sistem pengawasan Pilkada di Indonesia. PTPS menjadi ujung tombak dalam memastikan prinsip-prinsip demokrasi ditegakkan di level paling dasar proses pemilihan.
PTPS atau Pengawas Tempat Pemungutan Suara memiliki peran yang sangat penting dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Meskipun masa kerjanya relatif singkat, yaitu sekitar satu bulan, PTPS memiliki tanggung jawab besar dalam mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS.
Tugas, wewenang, kewajiban, dan fungsi PTPS yang telah diuraikan di atas menunjukkan betapa krusialnya peran mereka dalam menjaga integritas pemilu. Dari mencegah pelanggaran hingga melaporkan dugaan kecurangan, PTPS menjadi garda terdepan dalam mengawal demokrasi di tingkat akar rumput.
Dengan memahami apa itu PTPS dan perannya yang vital, diharapkan masyarakat dapat lebih menghargai dan mendukung kerja PTPS dalam Pilkada 2024. Pada akhirnya, keberhasilan PTPS dalam menjalankan tugasnya akan berkontribusi besar pada terwujudnya Pilkada yang jujur, adil, dan demokratis di Indonesia.
Advertisement