Liputan6.com, Jakarta Mochtar Riza Pahlevi tersandung kasus korupsi terkait tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022. Kasus ini melibatkan praktik ilegal yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Riza bersama beberapa petinggi lainnya telah memfasilitasi penambangan timah ilegal melalui kerja sama dengan lima smelter swasta. Skema ini mencakup manipulasi pembayaran, rekayasa data produksi, dan penggunaan alat pengolahan timah tanpa studi kelayakan yang memadai.
Advertisement
Vonis yang dijatuhkan kepada Riza adalah delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Selain itu, Riza diwajibkan membayar uang pengganti Rp493,39 miliar atau menjalani hukuman tambahan enam tahun penjara. Berikut profilnya, dirangkum Liputan6, Selasa (31/12).
Advertisement
Profil Riza Pahlevi
Mengutip catatan notaris di laman timah.com, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani sebelum ini dikenal sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Timah yang memiliki rekam jejak panjang di dunia bisnis dan pertambangan. Lahir di Jakarta pada 25 Juli 1968, Riza menyelesaikan pendidikan sarjana di bidang Geologi dari Universitas Trisakti dan meraih gelar MBA dari Cleveland University, Amerika Serikat.
Sebelum menjabat sebagai Direktur Utama PT Timah Tbk, Riza memiliki pengalaman di beberapa posisi strategis, termasuk sebagai Direktur Keuangan di Perusahaan Gas Negara (PGN) dan Komisaris PT Gas Energi Indonesia. Kemampuannya dalam manajemen keuangan dan strategi perusahaan menjadikannya tokoh yang disegani.
Riza diangkat sebagai Direktur Utama PT Timah pada 7 April 2016 melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan kembali terpilih pada RUPS berikutnya pada 6 April 2021. Namun, masa jabatannya berakhir lebih cepat setelah diberhentikan melalui RUPS Luar Biasa pada 23 Desember 2021.
Advertisement
Tidak Punya Niat Buruk
Selama persidangan, penasihat hukum Riza menyatakan bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat dalam kebijakan yang diambil selama menjabat sebagai Direktur Utama PT Timah. Riza disebut hanya ingin meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan produktivitas perusahaan.
Meski begitu, Majelis Hakim menyatakan Riza bersalah atas pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman yang dijatuhkan mencakup pidana penjara, denda, serta penggantian kerugian negara.
Vonis delapan tahun yang diterima Riza lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Hal ini dipengaruhi oleh pertimbangan bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap kooperatif selama persidangan, dan memiliki tanggung jawab keluarga.
“Saya tidak punya niat buruk. Semua hanya untuk menyejahterakan masyarakat dan meningkatkan produksi PT Timah. Inilah yang harus saya alami, tetapi saya ikhlas karena Tuhan tahu niat saya,” katanya, mengutip Liputan6 News
Siapakah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani?
Mochtar Riza Pahlevi Tabrani adalah mantan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 yang terjerat kasus korupsi.
Advertisement
Berapa lama hukuman yang dijatuhkan kepada Riza Pahlevi?
Riza Pahlevi divonis delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Mengapa Riza Pahlevi terjerat kasus korupsi?
Ia terjerat kasus korupsi karena didakwa memfasilitasi penambangan timah ilegal yang menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun.
Advertisement