Liputan6.com, Cirebon Rencana Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meminta petunjuk Presiden Prabowo terkait izin pesantren mengelola tambang mendapat respons dari sejumlah kalangan.
Salah satunya dari Ketua Umum Solidaritas Santri Indonesia H. KM Husni. Ia menyambut baik rencana Menteri Bahlil Lahadalia yang akan meminta petunjuk Presiden Prabowo.
Menurutnya, wacana tersebut diklaim sebagai wujud hadirnya negara kepada umat. Kebijakan pengelolaan tambang tersebut, kata dia menjadi terobosan baru.
Advertisement
"Kebijakan ini merupakan langkah berani yang menjadi terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumber-sumber daya alam yang dikuasai negara untuk kemaslahatan rakyat dan umat secara lebih langsung," jelas KM Husni di Cirebon, Selasa (18/3/2025).
KM. Husni mengatakan bahwa Persatuan Solidaritas Santri Indonesia akan sosialisasioan program ini kepada pesantren- pesantren di Indonesia.
Terutama jika sudah ada petunjuk mengarah ke hal positif dari Presiden Prabowo. Ia mengaku akan terus memantau terus perkembangan terkait kebijakan izin pengelolaan tambang oleh pesantren.
"Kami akan sosialisasikan program ini sehingga program ini akan diterima kepada pesantren di Indonesia," katanya.
Izin Kelola Tambang
Mengutip merdeka.com, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan akan meminta petunjuk Presiden Prabowo Subianto mengenai izin pesantren untuk mengelola tambang.
Langkah ini sebagai perluasan dari izin pengelolaan yang sebelumnya diberikan kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan.
"Kita untuk pengelolaan tambang kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan. Sampai ke pesantren? Belum sampai ke sana, tetapi nanti kita minta arahan petunjuk dari Bapak Presiden Prabowo," kata Bahlil saat ditemui usai kegiatannya di Pondok Pesantren Miftahul Huda, Manonjaya, Tasikmalaya, Jawa Barat dikutip dari Antara, Sabtu (15/3).
Bahlil sempat menyinggung urgensi pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan. Bahlil mengatakan ulama memiliki peran penting saat masa prakemerdekaan melalui fatwa jihadnya.
Namun, setelah Indonesia merdeka, sumber daya alam hanya dikelola segelintir orang. Atas dasar itu, agar tidak hanya dimiliki konglomerat, Bahlil atas izin Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo mengemukakan wacana izin pengelolaan sumber daya alam kepada ormas keagamaan.
Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025, Selasa (18/2), telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang.
"Ini supaya ada keadilan, NU (Nahdlatul Ulama) kemarin sudah kami kasih, NU kita sudah tanda tangan IUP-nya (izin usaha pertambangan). Muhammadiyah juga akan kami berikan sebelum bulan Maret ini berakhir," ucap Menteri ESDM.
Advertisement
