Liputan6.com, Jakarta - Seseorang yang memiliki utang wajib untuk melunasinya. Bahkan, ketika orang tersebut meninggal dunia, maka perkara utang harus diselesaikan, terutama oleh ahli warisnya.
Dalam hadis nabi, ruh orang yang meninggal dan masih memiliki utang akan terambang di alam barzakh. “Ruh seorang mukmin (yang sudah meninggal) terkatung-katung karena hutangnya sampai hutangnya dilunasi.” (H.R. At-Tirmidzi no. 1079)
Oleh karenanya, orang yang punya utang harus memiliki tekad untuk melunasinya. Allah SWT akan memudahkan orang yang memiliki utang jika benar-benar ingin melunasinya.
Advertisement
Baca Juga
“Siapa saja yang mengambil harta orang lain (berhutang) seraya bermaksud untuk membayarnya, maka Allah akan (memudahkan) melunasinya bagi orang tersebut. Dan siapa saja yang mengambilnya seraya bermaksud merusaknya (tidak melunasinya), maka Allah akan merusak orang tersebut.” (H.R. Ibnu Majah)
Di sisi lain, pada Ramadhan orang yang memiliki utang juga wajib mengeluarkan zakat fitrah, jika memenuhi syarat. Zakat fitrah boleh dibayar sejak awal Ramadhan hingga sebelum menunaikan sholat Idulfitri.
Pertanyaannya, mana yang harus didahulukan muslim yang pernah pinjam uang kepada orang lain? Bayar utang atau zakat fitrah dulu? Simak penjelasan Pengasuh LPD Al Bahjah KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya mengatakan, zakat fitrah tujuannya adalah membersihkan jiwa. Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh seorang muslim.
Ketika seseorang memiliki utang dan harus membayarnya saat itu juga, maka yang didahulukan adalah membayar utang tersebut. Namun, apabila utang belum jatuh tempo maka utamakan membayar zakat fitrah.
“Kalau gak ada lagi (dan) harus bayar utang, bayar utang, gak usah bayar zakat. Tapi kalau utangnya belum jatuh tempo sah (zakat fitrah),” kata Buya Yahya dikutip dari tayangan YouTube Al Bahjah TV, Selasa (18/3/2025).
Buya Yahya melanjutkan, muslim yang ingin mengeluarkan zakat fitrah dengan cara meminjam uang kepada orang lain juga tetap sah, diperbolehkan. Meskipun dalam zakat fitrah tidak harus dipaksakan.
“(Misalnya) aku punya duit di hari raya keenam. Sekarang gak punya duit sama sekali. Aku ngutang untuk bayar zakat. Sah,” jelasnya.
Advertisement
Waktu yang Disunnahkan Bayar Zakat Fitrah
Buya Yahya menjelaskan, dalam mazhab Imam Syafi’i orang yang membayar zakat fitrah memiliki dua syarat. “Dia menemui bulan Ramadan dan menemui hari raya, bulan Syawal,” katanya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV.
Berdasarkan mazhab Imam Syafi’i, jika seorang muslim menemui Ramadhan walaupun belum menemui Syawal, itu sudah bisa membayar zakat fitrah. Sebab, sudah memenuhi salah satu syaratnya.
Kemudian waktu yang paling tepat dan menjadi sunnah untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum sholat Idulfitri. Menurut Buya Yahya, tujuannya agar manfaat zakat fitrah benar-benar dirasakan oleh fakir miskin dan agar bisa ikut berhari raya tidak sibuk mencari makan.
“Terlambat sampai hari raya hukumnya makruh. (Terlambat) sampai salat didirikan hukumnya makruh. (Terlambat) sampai terbenam matahari itu makruh. Tapi makruh tetap wajib membayar,” jelasnya.
Apabila lewat dari waktu Magrib atau sudah masuk tanggal 2 Syawal, itu menjadi haram. Namun, tetap jadi utang yang wajib dibayar zakat fitrahnya.
Menurut mazhab lain seperti Imam Malik, zakat fitrah dapat dibayar setelah terbitnya fajar di Idulfitri. Namun, boleh juga maju sehari atau dua hari menjelang Idulfitri.
Wallahu a’lam.
