Liputan6.com, Jakarta TikTok, platform media sosial populer yang dimiliki oleh perusahaan Tiongkok ByteDance, menghadapi ancaman pemblokiran di Amerika Serikat mulai 19 Januari 2025. Keputusan ini diambil setelah muncul kekhawatiran tentang keamanan data pengguna dan potensi penyalahgunaan fitur aplikasi tersebut.
Pemerintah AS menilai bahwa TikTok dapat membahayakan keamanan nasional karena data pengguna diduga bisa diakses oleh pemerintah Tiongkok untuk tujuan pengawasan atau manipulasi politik. Selain itu, muncul tuduhan serius mengenai eksploitasi anak di bawah umur melalui fitur TikTok Live yang memicu tindakan hukum dari beberapa negara bagian.
Kontroversi ini memicu perdebatan antara kebebasan digital dan perlindungan keamanan nasional. Berikut fakta-faktanya, dirangkum Liputan6, Rabu (8/1).
Advertisement
Ancaman Keamanan Nasional
Mengutip ANTARA, salah satu alasan utama di balik rencana pemblokiran TikTok di AS adalah kekhawatiran tentang keamanan data pengguna yang dianggap rentan diakses oleh pemerintah Tiongkok. TikTok dimiliki oleh ByteDance, yang berbasis di Tiongkok, sehingga menimbulkan kekhawatiran terkait undang-undang Tiongkok yang mengharuskan perusahaan lokal memberikan data kepada pemerintah jika diminta.
Pemerintah AS menyatakan bahwa data pengguna TikTok, termasuk lokasi, aktivitas daring, dan informasi pribadi lainnya, dapat dimanfaatkan untuk pengawasan atau manipulasi politik. Tuduhan ini mendorong Kongres AS untuk mengesahkan undang-undang yang mewajibkan ByteDance menjual aset TikTok di AS sebelum Januari 2025 untuk menghindari pemblokiran.
ByteDance membantah tuduhan ini dan mengklaim bahwa data pengguna AS disimpan di server lokal yang diawasi dengan ketat, meskipun pemerintah AS tetap meragukan langkah-langkah keamanan tersebut dan memilih untuk mengambil tindakan pencegahan lebih lanjut.
Advertisement
Tuduhan Eksploitasi Anak dan Pelanggaran Etika
TikTok juga menghadapi tuduhan serius mengenai eksploitasi anak di bawah umur melalui fitur TikTok Live. Gugatan yang diajukan oleh negara bagian Utah menuduh platform ini membiarkan anak-anak melakukan siaran langsung yang memungkinkan mereka berinteraksi dengan predator seksual.
Investigasi internal TikTok yang disebut Project Meramec menemukan bahwa ratusan ribu anak berusia 13 hingga 15 tahun menggunakan fitur Live, meski melebihi batas usia minimum yang diizinkan. Kasus ini semakin memanas ketika laporan menunjukkan bahwa anak-anak didorong untuk melakukan tindakan tidak pantas demi hadiah virtual.
Lebih lanjut, laporan lain mengungkapkan bahwa fitur Live juga digunakan oleh jaringan kriminal untuk mencuci uang, menjual narkoba, dan bahkan mendanai aktivitas terorisme, menambah tekanan pada TikTok untuk meningkatkan sistem pengawasan dan kebijakan keamanan platformnya.
Dukungan Orang Tua terhadap Pemblokiran TikTok
Survei yang dilakukan oleh Security.org menunjukkan bahwa 50% orang tua di AS mendukung pemblokiran TikTok untuk melindungi anak-anak mereka dari konten berbahaya dan potensi risiko daring. Mereka percaya bahwa aplikasi ini dapat memicu kecanduan media sosial dan perilaku yang tidak pantas.
Sebagian besar orang tua juga menyerukan adanya regulasi yang lebih ketat terhadap penggunaan media sosial oleh anak-anak di bawah umur, termasuk fitur verifikasi usia dan izin orang tua sebelum membuat akun. Namun, hanya 30% dari responden yang mendukung larangan total untuk semua kelompok usia.
Perdebatan ini menunjukkan adanya dilema antara menjaga keamanan anak-anak dan melindungi kebebasan berekspresi di dunia digital, yang terus memicu polemik di kalangan masyarakat dan pemerintah.
Advertisement
Respons ByteDance dan Upaya Hukum TikTok
ByteDance, sebagai pemilik TikTok, mengambil langkah hukum untuk menentang keputusan pemerintah AS yang dianggap melanggar kebebasan berbicara yang dijamin dalam Konstitusi. Perusahaan ini juga menyoroti bahwa data pengguna AS disimpan secara terpisah di server lokal dan berada di bawah pengawasan ketat.
Dalam upaya mempertahankan operasionalnya di AS, ByteDance mengajukan banding untuk menunda implementasi larangan dan mencari solusi hukum yang memungkinkan aplikasi tetap beroperasi sambil memperkuat perlindungan privasi pengguna.
TikTok juga berusaha memperbaiki citranya dengan meningkatkan sistem keamanan platform, termasuk penyaringan konten dan pengawasan fitur interaktif untuk melindungi pengguna muda dari eksploitasi.
Dampak Pemblokiran terhadap Pengguna dan Industri Digital
Pemblokiran TikTok di AS diperkirakan akan berdampak besar pada pengguna, terutama kreator konten yang mengandalkan platform ini sebagai sumber pendapatan utama. TikTok menjadi platform yang memfasilitasi ekonomi kreator dengan monetisasi konten melalui kemitraan dan iklan.
Di sisi lain, pemblokiran ini memicu kekhawatiran bahwa langkah serupa bisa diterapkan pada platform digital lainnya, menciptakan preseden yang membatasi kebebasan digital dan inovasi teknologi di masa depan.
Bagi industri teknologi, larangan TikTok dapat memperkuat persaingan antarplatform dan membuka peluang bagi aplikasi media sosial baru yang lebih fokus pada keamanan data dan transparansi dalam operasionalnya.
"Kami berharap Senat akan mempertimbangkan fakta-fakta yang ada, mendengarkan konstituen mereka, dan menyadari dampaknya terhadap ekonomi, 7 juta pelaku bisnis kecil dan 170 juta rakyat Amerika yang menggunakan layanan kami," kata juru bicara TikTok, beberapa waktu lalu.
Advertisement
Q: Mengapa TikTok dilarang di AS?
A: TikTok dilarang karena kekhawatiran tentang keamanan data dan eksploitasi anak melalui fitur interaktifnya.
Q: Kapan TikTok akan diblokir di AS?
A: TikTok akan diblokir mulai 19 Januari 2025 jika ByteDance tidak menjual asetnya di AS.
Advertisement
Q: Apakah TikTok berbahaya bagi anak-anak?
A: TikTok dikritik karena risiko eksploitasi anak dan kurangnya pengawasan terhadap fitur interaktif.
Q: Bagaimana ByteDance merespons larangan ini?
A: ByteDance menentang larangan ini melalui jalur hukum dan memperkuat perlindungan privasi pengguna.
Advertisement
Q: Apakah TikTok akan kembali diizinkan di AS?
A: TikTok bisa tetap beroperasi jika ByteDance memenuhi syarat penjualan aset sebelum batas waktu yang ditetapkan.