Liputan6.com, Jakarta Kasus yang menimpa pengamat sepak bola Tommy Welly, atau akrab disapa Bung Towel, telah menjadi sorotan publik. Ia melaporkan serangkaian ancaman serius yang diterimanya ke Polda Metro Jaya, termasuk ancaman penyiraman air keras dan penculikan anaknya. Ancaman ini diduga berasal dari beberapa akun media sosial Instagram.
Laporan yang diajukan Bung Towel teregistrasi dengan nomor LP/B/397/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 17 Januari 2025. Berdasarkan keterangan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, ancaman tersebut muncul setelah insiden doxing atau penyebaran data pribadi yang menimpa Bung Towel. Insiden ini membuat Bung Towel merasa terancam dan merugikan kenyamanan hidupnya.
Advertisement
Langkah melapor ke pihak berwenang menjadi upaya Bung Towel untuk mendapatkan perlindungan hukum. Ancaman yang diterimanya tidak hanya mencemarkan nama baiknya, tetapi juga membawa ketakutan terhadap keselamatan dirinya dan keluarganya.
Advertisement
Awal Teror Doxing terhadap Bung Towel
Kasus ini bermula pada 17 Desember 2024, ketika Bung Towel menjadi korban doxing oleh pihak tak bertanggung jawab. Data pribadi yang disebarkan secara publik menjadi pemicu berbagai ancaman yang mengikutinya.
Menurut Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, ancaman tersebut dikirimkan melalui beberapa akun Instagram. "Korban alami doxing (penyebaran data pribadi), pencemaran nama baik dan adanya pengancaman," ungkapnya dalam keterangan resmi. Ancaman ini mencakup tindakan berbahaya seperti penyiraman air keras dan penculikan anak.
Bung Towel merasa tindakan tersebut tidak hanya mencoreng reputasinya sebagai pengamat sepak bola, tetapi juga mengancam keselamatan keluarganya. Keputusan untuk melapor menjadi langkah yang diambilnya guna memastikan pelaku dapat diidentifikasi dan ditindak secara hukum.
Advertisement
Laporan ke Polda Metro Jaya
Pada 17 Januari 2025, Bung Towel resmi melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Laporan tersebut disertai dengan sejumlah barang bukti yang relevan.
Barang bukti yang diserahkan meliputi tangkapan layar postingan media sosial dan sebuah flashdisk berisi data digital terkait ancaman. "Barang bukti satu bundel tangkapan layar postingan media sosial instagram, satu digital Flashdisk USB merk Sandisk warna hitam," jelas Ade Ary.
Penyelidikan awal telah dilakukan, dan pihak kepolisian kini fokus mengidentifikasi pelaku di balik ancaman ini. Kasus ini diproses menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Ancaman Berujung Ketakutan
Ancaman yang diterima Bung Towel bukanlah hal yang sepele. Ia merasa bahwa keselamatan dirinya dan keluarganya kini berada dalam risiko besar. Kombes Pol Ade Ary menambahkan, "postingan tersebut membuat korban merasa tidak nyaman."
Ketakutan Bung Towel semakin diperparah dengan ancaman yang langsung menyasar keluarganya, terutama anaknya. Ia merasa terpaksa mengambil langkah hukum untuk melindungi orang-orang terdekatnya.
Advertisement
Proses Hukum yang Berjalan
Pihak kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap identitas pelaku. Meski demikian, proses hukum yang panjang tetap menjadi tantangan dalam kasus ini.
Dengan mengacu pada pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE dan Perlindungan Data Pribadi, diharapkan pelaku dapat dijerat dengan hukuman yang setimpal. Langkah ini juga menjadi pesan penting bagi pelaku lain yang berniat melakukan kejahatan serupa.
Reaksi Publik dan Dukungan
Kasus ini menarik perhatian publik, terutama di kalangan pecinta sepak bola. Banyak yang mendukung langkah Bung Towel dalam melapor ke polisi, dengan harapan keadilan dapat ditegakkan. Kritik terhadap tindakan doxing dan ancaman di media sosial pun semakin mengemuka.
Publik juga menyerukan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap penyalahgunaan media sosial. Kasus ini menjadi pengingat bahwa ancaman di dunia maya dapat berdampak besar pada kehidupan nyata.
Advertisement
Apa itu doxing dan mengapa berbahaya?
Doxing adalah tindakan menyebarkan informasi pribadi seseorang tanpa izin, yang dapat menyebabkan ancaman atau bahaya bagi korban.
Mengapa Bung Towel melaporkan kasus ini ke polisi?
Bung Towel merasa terancam secara pribadi dan keluarganya setelah menerima ancaman serius melalui media sosial.
Advertisement
Apa langkah hukum yang digunakan dalam kasus ini?
Kasus ini ditangani berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.