Liputan6.com, Jakarta Menjelang Idul Fitri, pembahasan tentang zakat fitrah beras kembali menjadi perhatian utama umat Muslim di Indonesia. Sebagai salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan, zakat fitrah beras memiliki nilai spiritual dan sosial yang sangat penting dalam menyempurnakan ibadah puasa Ramadhan. Besaran dan ketentuan zakat fitrah beras telah diatur sedemikian rupa untuk memastikan setiap Muslim dapat menunaikannya dengan tepat.
Advertisement
Baca Juga
Advertisement
Di tahun 2024, penetapan besaran zakat fitrah beras menjadi topik yang hangat diperbincangkan mengingat adanya variasi harga di berbagai wilayah Indonesia. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan standar pembayaran zakat fitrah beras sebesar 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter beras per jiwa. Ketentuan ini berlaku secara nasional, meski dalam praktiknya nilai nominal dapat berbeda-beda sesuai dengan harga beras di masing-masing daerah.
Pemahaman yang mendalam tentang zakat fitrah beras menjadi sangat penting agar ibadah ini dapat dilaksanakan dengan sempurna. Mulai dari waktu pembayaran, besaran yang harus dikeluarkan, hingga cara penyalurannya, semua aspek ini perlu dipahami dengan baik. Artikel ini akan membahas secara komprehensif segala hal yang perlu Anda ketahui tentang zakat fitrah beras, termasuk landasan hukum, perhitungan, dan tata cara pembayarannya.
Lebih lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber informasi lengkapnya, pada Rabu (29/1).
Dasar Hukum Zakat Fitrah dalam Islam
Kewajiban menunaikan zakat fitrah memiliki landasan yang kuat dalam Al-Qur'an dan Hadits. Salah satu ayat yang menjadi dasar utama adalah firman Allah SWT dalam Surah Al-A'la ayat 14-15:
قَدْ أَفْلَحَ مَن تَزَكَّىٰ . وَذَكَرَ ٱسْمَ رَبِّهِۦ فَصَلَّىٰ
Artinya: "Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan membayar zakat fitrah), dan dia ingat nama Tuhannya (dengan mengumandangkan takbir), lalu dia melaksanakan sholat (Idul Fitri)."
Kewajiban zakat fitrah juga ditegaskan melalui hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA:
فَرَضَ رَسُولُ اللّٰهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ
Artinya: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas setiap muslim, merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan, kecil atau besar."
Hadits ini menjadi dasar penetapan besaran zakat fitrah yang setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras di Indonesia. Kewajiban ini berlaku bagi seluruh umat Muslim tanpa memandang usia, gender, atau status sosial.
Ketentuan dan Perhitungan Zakat Fitrah Beras
Dalam konteks Indonesia, beras menjadi pilihan utama untuk pembayaran zakat fitrah karena merupakan makanan pokok mayoritas masyarakat. BAZNAS telah menetapkan beberapa ketentuan penting terkait pembayaran zakat fitrah beras:
- Besaran Zakat: 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa
- Kualitas Beras: Harus berkualitas baik dan layak konsumsi
- Waktu Pembayaran: Dimulai dari awal Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri
- Nilai Tunai: Dapat dibayarkan dalam bentuk uang dengan nilai setara harga beras berkualitas baik di daerah masing-masing
Advertisement
Waktu dan Tata Cara Pembayaran Zakat Fitrah
Waktu pembayaran zakat fitrah memiliki aturan khusus yang didasarkan pada hadits Rasulullah SAW. Sebagaimana diriwayatkan dalam hadits:
فَرَضَ رَسُولُ اللهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ الرَّفَثِ وَاللَّغْوِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
Artinya: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia dan kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (Idul Fitri), maka itu adalah zakat yang diterima, dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat, maka itu hanyalah sedekah biasa."
Berdasarkan hadits tersebut, terdapat beberapa ketentuan waktu pembayaran zakat fitrah:
- Waktu yang diperbolehkan: Sejak awal Ramadhan
- Waktu yang diutamakan: Sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri
- Waktu yang wajib: Sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri
- Waktu yang dilarang: Setelah pelaksanaan shalat Idul Fitri
Penerima dan Distribusi Zakat Fitrah
Allah SWT telah menentukan delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah, sebagaimana disebutkan dalam Surah At-Taubah ayat 60:
۞ إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Delapan golongan tersebut adalah:
- Fakir - orang yang tidak memiliki harta dan penghasilan
- Miskin - orang yang penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan pokok
- Amil - petugas yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat
- Muallaf - orang yang baru masuk Islam
- Riqab - untuk memerdekakan budak
- Gharimin - orang yang memiliki hutang untuk kebutuhan halal
- Fi Sabilillah - orang yang berjuang di jalan Allah
- Ibnu Sabil - musafir yang kehabisan bekal
Di era modern ini, kemudahan dalam menunaikan zakat fitrah telah difasilitasi oleh berbagai lembaga amil zakat yang terpercaya. Meski demikian, esensi dari zakat fitrah tetap harus dijaga, yaitu sebagai sarana pembersihan diri dan bentuk kepedulian terhadap sesama. Besaran zakat fitrah beras yang ditetapkan sebesar 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter per jiwa merupakan standar minimum yang harus dipenuhi, namun tidak ada larangan untuk memberikan lebih dari itu sebagai bentuk kebaikan tambahan.