Liputan6.com, Jakarta Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan merupakan kewajiban setiap wajib pajak (WP). Salah satu cara paling praktis untuk melaporkannya adalah melalui sistem e-Filing. Namun, banyak WP yang mengalami kendala karena lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN) mereka. Tanpa EFIN, akses ke layanan perpajakan online, termasuk pelaporan SPT, menjadi terhambat.
Bukan hanya EFIN, beberapa WP juga mengalami masalah lupa email atau password yang digunakan saat mendaftar DJP Online. Situasi ini bisa membuat panik, terutama jika tenggat waktu pelaporan SPT semakin dekat. Beruntung, Ditjen Pajak telah menyediakan berbagai cara untuk mengatasi permasalahan ini.
Kini, pengajuan permohonan lupa EFIN tidak lagi bisa dilakukan melalui akun Kring Pajak di platform X (Twitter). Ditjen Pajak telah mengalihkan layanan ini ke email dan beberapa saluran resmi lainnya.
Advertisement
Saluran Resmi untuk Mengajukan Permohonan Lupa EFIN
Untuk mengajukan permohonan lupa EFIN, Ditjen Pajak menyediakan beberapa saluran yang bisa digunakan oleh WP pribadi maupun WP badan. Berikut adalah daftar layanan resmi yang dapat diakses:
Wajib Pajak Pribadi:
- Telepon Kring Pajak di 1500200
- Live Chat di www.pajak.go.id
- Email ke lupa.efin@pajak.go.id
- Aplikasi M-Pajak
- Datang langsung ke KPP/KP2KP terdekat
Wajib Pajak Badan:
- Telepon Kring Pajak di 1500200
- Live Chat di www.pajak.go.id
- Datang langsung ke KPP/KP2KP terdekat
Layanan ini tersedia pada hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, kecuali untuk layanan langsung di KPP/KP2KP yang mengikuti jam operasional setempat.
Advertisement
Dokumen yang Diperlukan untuk Mengajukan Permohonan
Sebelum mengajukan permohonan lupa EFIN, WP harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai bukti kepemilikan akun. Berikut daftar dokumen yang wajib disiapkan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Alamat rumah yang terdaftar saat registrasi EFIN sebelumnya
- Alamat email atau nomor ponsel yang digunakan saat registrasi EFIN
- Tahun pajak SPT terakhir yang dilaporkan
Selain dokumen di atas, WP juga mungkin diminta untuk mengirimkan swafoto (selfie) sambil memegang KTP dan NPWP untuk keperluan verifikasi data.
Langkah-langkah Mengajukan Permohonan Lupa EFIN
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mendapatkan kembali EFIN yang hilang. Berikut adalah langkah-langkahnya berdasarkan metode yang tersedia:
Melalui Telepon:
- Hubungi Kring Pajak di 1500200 atau nomor telepon resmi KPP.
- Verifikasi identitas dengan memberikan data yang diminta.
- Jika semua data cocok, petugas akan mengirimkan EFIN dalam bentuk PDF melalui email terdaftar.
Melalui Live Chat DJP:
- Buka situs www.pajak.go.id dan klik ikon "Tanya Fisko" di kanan bawah.
- Masukkan data diri dan pilih kategori pertanyaan "Lupa EFIN".
- Petugas akan memberikan langkah-langkah verifikasi dan mengirimkan EFIN setelah data dikonfirmasi.
Melalui Email:
- Kirim email ke lupa.efin@pajak.go.id dengan subjek "Lupa EFIN".
- Sertakan NPWP, nama WP, alamat, nomor telepon, dan pernyataan afirmasi.
- Tunggu balasan dari petugas pajak yang berisi nomor EFIN dalam format PDF.
Advertisement
Cara Mendapatkan Kembali EFIN Melalui Aplikasi M-Pajak
Untuk pengguna smartphone, Ditjen Pajak juga menyediakan layanan melalui aplikasi M-Pajak. Berikut cara menggunakannya:
- Unduh dan instal aplikasi M-Pajak dari Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan pilih menu "EFIN".
- Masukkan data yang diminta dan lakukan verifikasi dengan swafoto.
- Jika validasi berhasil, EFIN akan dikirim ke email yang terdaftar.
- Jika swafoto gagal diverifikasi, sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor ponsel.
- Masukkan kode verifikasi dan tunggu EFIN dikirim ke email.
5. Cara Mengatasi Lupa E-Mail
Berikut langkah-langkah jika lupa e-mail:
- Kunjungi situs DJP online di djponline.pajak.go.id.
- Pilih menu login DJP online, lalu klik "Lupa Password".
- Isi nomor NPWP dan EFIN.
- Centang pilihan "Lupa Email?".
- Masukkan alamat email baru.
- Isi kode keamanan yang diminta, lalu klik submit.
- Periksa email baru Anda untuk mendapatkan link reset password.
Advertisement
Pertanyaan Umum
1. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan kembali EFIN?
Prosesnya biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja tergantung pada metode yang dipilih.
2. Apakah saya bisa meminta EFIN atas nama orang lain?
Tidak, karena permohonan harus dilakukan oleh WP sendiri dengan bukti kepemilikan akun.
3. Apa yang harus dilakukan jika saya juga lupa email yang terdaftar di DJP Online?
Silakan mengajukan permohonan perubahan email di kantor pajak dengan membawa dokumen yang diperlukan.
4. Apakah ada biaya untuk mengajukan permohonan lupa EFIN?
Tidak, layanan ini diberikan secara gratis oleh Ditjen Pajak.
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)