THR PNS Berapa? Simak Info Lengkap Besaran & Jadwal Pencairan 2025

Cari tahu besaran THR PNS 2025, jadwal pencairan, komponen gaji yang dihitung, dan siapa saja yang berhak menerimanya. Informasi lengkap dan akurat untuk ASN di sini!

oleh Mabruri Pudyas Salim Diperbarui 20 Feb 2025, 07:30 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2025, 07:30 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. (Liputan6.com)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Pertanyaan "THR PNS berapa?" menjadi topik hangat menjelang hari raya Idul Fitri 2025. Pemerintah telah menetapkan peraturan terkait pencairan THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk kapan pencairan dilakukan dan komponen apa saja yang diperhitungkan. Artikel ini akan memberikan informasi lengkap dan akurat mengenai THR PNS 2025, menjawab pertanyaan Anda dan membantu mempersiapkan diri menghadapi pencairan THR.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan aturan terkait besaran THR PNS 2025. Aturan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari komponen gaji yang dihitung hingga mekanisme pencairan. Informasi detail mengenai besaran THR PNS 2025 akan diumumkan mendekati hari raya Idul Fitri, sehingga penting untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah dan sumber terpercaya. Dengan memahami aturan ini, PNS dapat mempersiapkan diri dan merencanakan keuangan dengan lebih baik.

Pencairan THR PNS 2025 diperkirakan akan dilakukan pada pertengahan Maret 2025. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang THR. Namun, informasi resmi dan tepat mengenai tanggal pencairan akan diumumkan lebih lanjut oleh pemerintah. Oleh karena itu, penting untuk selalu mengikuti perkembangan informasi terbaru dari sumber-sumber terpercaya untuk memastikan informasi yang Anda terima akurat dan terupdate.

Namun tentang THR PNS berapa besarannya bisa diperkirakan berdasarkan aturan yang berlaku. Untuk memahai berapa besaran THR PNS, simak penjelasan selengkapnya berikut ini sebagaimana telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (19/2/2025).

Regulasi dan Dasar Hukum THR PNS

UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 menjadi payung hukum utama yang mengatur tentang THR, termasuk bagi PNS. UU ini merevisi beberapa pasal dalam UU Ketenagakerjaan yang berkaitan dengan THR, memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja.

Peraturan Pemerintah terbaru, khususnya PP Nomor 14 Tahun 2024, memberikan detail lebih lanjut mengenai pencairan THR 2025. PP ini mengatur berbagai aspek, termasuk jadwal pencairan, komponen gaji yang dihitung, dan mekanisme pencairan THR bagi PNS.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) juga berperan penting dalam memberikan panduan teknis dan memastikan pelaksanaan pemberian THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Permenaker ini memberikan detail tata cara pemberian THR dan menegaskan kewajiban pemberian THR penuh tanpa cicilan.

Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan memberikan panduan teknis lebih lanjut dan menegaskan kewajiban pemberian THR penuh tanpa cicilan. Surat edaran ini memberikan penjelasan lebih detail terkait implementasi regulasi THR di lapangan.

Berapa THR PNS 2025?

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu hak yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap tahunnya. Pemberian THR ini bertujuan untuk membantu PNS dalam mempersiapkan kebutuhan hari raya, sekaligus sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi dan kinerja para PNS. Menjelang tahun 2025, banyak PNS yang mulai bertanya-tanya mengenai besaran THR yang akan mereka terima. Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah penjelasan mengenai komponen dan cara perhitungan THR PNS 2025:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan kinerja (jika ada)

Rumus perhitungan THR PNS adalah satu bulan gaji penuh untuk masa kerja 12 bulan atau lebih. Untuk masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional: (masa kerja/12 bulan) x satu bulan gaji.

Contoh perhitungan: Jika gaji pokok seorang PNS adalah Rp 5.000.000, tunjangan keluarga Rp 500.000, tunjangan pangan Rp 300.000, tunjangan jabatan Rp 1.000.000, dan tunjangan kinerja Rp 1.200.000, maka total gaji per bulannya adalah Rp 8.000.000. THR yang diterima adalah Rp 8.000.000 (jika masa kerja 12 bulan atau lebih).

Besaran THR PNS 2025 akan diumumkan secara resmi oleh pemerintah. Informasi ini biasanya diumumkan mendekati hari raya Idul Fitri. Penting untuk selalu memantau informasi resmi dari pemerintah dan sumber terpercaya untuk mendapatkan informasi terbaru.

Perhitungan THR PNS harus transparan dan rinci. Pemerintah akan memastikan bahwa setiap PNS menerima THR sesuai dengan hak dan ketentuan yang berlaku. Jika ada pertanyaan atau kendala, PNS dapat menghubungi instansi terkait untuk mendapatkan penjelasan.

Perlu diingat bahwa informasi di atas merupakan gambaran umum. Besaran THR PNS 2025 dapat bervariasi tergantung pada komponen gaji dan masa kerja masing-masing PNS. Informasi resmi dan detail akan diumumkan oleh pemerintah.

Jadwal Pencairan THR PNS 2025

Ilustrasi THR (Istimewa)
Ilustrasi THR (Istimewa)... Selengkapnya

Pencairan THR PNS 2025 diperkirakan akan dilakukan pada pertengahan hingga akhir Maret 2025, sekitar tanggal 17-20 Maret 2025. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang mensyaratkan pembayaran paling cepat 10 hari kerja sebelum Idul Fitri.

Pencairan THR lebih awal bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam mempersiapkan kebutuhan Lebaran dan mengurangi kepadatan arus mudik. Pemerintah berupaya agar pencairan THR dapat dilakukan dengan lancar dan tepat waktu.

Mekanisme pencairan THR PNS 2025 akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah. Informasi detail mengenai mekanisme pencairan akan diumumkan mendekati waktu pencairan. Penting untuk selalu memantau informasi resmi dari pemerintah.

Pemerintah berkomitmen untuk memastikan proses pencairan THR berjalan lancar dan transparan. Jika ada kendala atau pertanyaan, PNS dapat menghubungi instansi terkait untuk mendapatkan informasi dan bantuan.

Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?

Good News Today: Jajanan Buka Puasa, Makanan Sehat, THR PNS
Ilustrasi THR. (via: istimewa)... Selengkapnya

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang diterima oleh pekerja, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka selama bekerja. Pemberian THR diatur oleh pemerintah untuk memastikan kesejahteraan para pekerja, terutama menjelang hari raya keagamaan.

THR diberikan kepada seluruh PNS dengan masa kerja minimal satu bulan secara berkelanjutan. Ketentuan ini menunjukkan bahwa pemerintah berupaya untuk mengakomodasi sebanyak mungkin PNS dalam penerimaan THR. Namun, ada beberapa pengecualian yang perlu diperhatikan. ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar instansi dengan gaji dari instansi penugasan tidak termasuk dalam penerima THR. Pengecualian ini diberlakukan untuk menghindari duplikasi pemberian tunjangan dan memastikan efisiensi anggaran.

Selain itu, pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam 30 hari sebelum hari raya juga berhak menerima THR. Hal ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak pekerja yang mungkin kehilangan pekerjaan menjelang hari raya. Namun, perlu dicatat bahwa pengecualian berlaku bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang kontraknya habis sebelum hari raya.

Penting untuk diingat bahwa ketentuan khusus mungkin berlaku di beberapa instansi pemerintah berdasarkan peraturan internal. Oleh karena itu, setiap PNS dan ASN disarankan untuk selalu mengacu pada peraturan yang berlaku di instansi masing-masing. Dengan memahami ketentuan pemberian THR ini, diharapkan para pekerja dapat mengetahui hak-hak mereka dan instansi terkait dapat menjalankan kewajibannya dengan baik, sehingga terciptanya hubungan kerja yang harmonis dan saling menguntungkan.

Perbedaan THR PNS dengan Pegawai Swasta

Good News Today: Kabar Gembira THR, THR PNS, Harga Bawang Turun
Ilustrasi uang. (via: istimewa)... Selengkapnya

Komponen perhitungan THR PNS dan pegawai swasta dapat berbeda. PNS biasanya menerima THR yang mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan, sementara pegawai swasta mungkin memiliki komponen yang berbeda berdasarkan perjanjian kerja.

Waktu pencairan THR PNS dan pegawai swasta umumnya sama, yaitu mendekati hari raya Idul Fitri. Namun, jadwal pasti dapat bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing instansi atau perusahaan.

Mekanisme pembayaran THR PNS biasanya dilakukan melalui transfer bank, sementara mekanisme pembayaran THR pegawai swasta dapat bervariasi tergantung pada kebijakan perusahaan.

Besaran THR yang diterima PNS dan pegawai swasta dapat berbeda, tergantung pada komponen gaji, masa kerja, dan kebijakan masing-masing instansi atau perusahaan.

Semoga informasi mengenai "THR PNS berapa?" ini bermanfaat. Ingatlah untuk selalu memantau informasi resmi dari pemerintah dan instansi terkait untuk mendapatkan informasi terbaru dan akurat mengenai pencairan THR PNS 2025.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya