Liputan6.com, Jakarta Jelang hari raya keagamaan tahun 2024, Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi topik hangat bagi pekerja di Indonesia. THR, pendapatan non-upah yang wajib diberikan pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya, diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
THR ini juga menjadi sorotan lantaran para pengemudi ojol menuntut untuk mendapatkannya tahun ini. Menanggapi hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan jika ojol akan mendapatkan THR tahun ini.
Advertisement
Baca Juga
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para driver ojek online (ojol) pada akhir pekan ini.
Advertisement
"Untuk ojol, kita usahakan akhir minggu ini," ungkap Yassierli di Istana Kepresidenan Jakarta dikutip Rabu (5/3/2025).
Besaran THR
Lantas berapa THR yang akan didapatkan pengemudi ojol?
Besaran THR yang didapatkan pengrmudi ojol ini belum diinformasikan lebih lanjut. Namun untuk pekerja, biasanya besaran THR didasarkan pada upah pokok dan tunjangan tetap yang diterima pekerja.
THR dibayarkan secara penuh untuk pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih. Untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerjanya. Rumus perhitungan THR yang proporsional ini telah diatur secara jelas dalam Permenaker.
Perlu diingat bahwa tunjangan-tunjangan tidak tetap, seperti uang lembur atau bonus, tidak termasuk dalam perhitungan THR. Hanya upah pokok dan tunjangan tetap yang menjadi dasar perhitungan. Pekerja perlu memastikan bahwa pemberi kerja menghitung THR sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak mengurangi hak-hak pekerja.
Jika ada perbedaan pendapat mengenai perhitungan THR, pekerja dapat berkonsultasi dengan instansi terkait untuk mendapatkan penjelasan dan solusi. Pemerintah menyediakan saluran komunikasi dan mekanisme penyelesaian sengketa untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi.
Dengan memahami aturan dan mekanisme perhitungan THR, pekerja dapat memastikan bahwa mereka menerima haknya secara penuh dan tepat waktu. Kejelasan aturan dan pengawasan yang ketat dari pemerintah diharapkan dapat menciptakan iklim kerja yang adil dan kondusif.
Pembayaran Paling Lambat
Masih turan THR untuk pekerja, pembayarannya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, meliputi Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek. Aturan terbaru mengenai THR memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja dalam menerima haknya.
Siapa saja yang berhak menerima THR? Peraturan sebelumnya membatasi hanya pekerja dengan masa kerja minimal tiga bulan. Namun, aturan tersebut telah direvisi, sehingga cakupan penerima THR menjadi lebih luas.
Perubahan ini memastikan lebih banyak pekerja mendapatkan manfaat dari THR, memberikan bantuan finansial yang signifikan menjelang hari raya. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Besaran THR sendiri didasarkan pada ketentuan yang tertuang dalam Permenaker. Secara umum, THR dihitung berdasarkan gaji atau upah pokok dan tunjangan tetap. Namun, detail perhitungan dapat bervariasi tergantung pada kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja.
Advertisement
Kesimpulan
Penting bagi pekerja untuk memahami haknya dan memastikan pembayaran THR sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika terjadi permasalahan, pekerja dapat mencari bantuan dari instansi terkait untuk menyelesaikannya.
Pembayaran THR merupakan kewajiban pemberi kerja dan hak pekerja. Aturan yang jelas dan pengawasan yang ketat dari pemerintah sangat penting untuk memastikan semua pekerja menerima THR sesuai haknya.
Pekerja didorong untuk memahami hak dan kewajibannya, serta melaporkan jika terjadi pelanggaran.
