Arti Gharim Masjid Adalah: Ini Kriteria yang Berhak Menerima Zakat

Pahami kriteria Gharim Masjid dan golongan yang berhak menerima zakat berdasarkan Al-Quran, hadits, dan pendapat ulama mazhab, serta perbedaan pendapat di antara para ulama.

oleh Laudia Tysara Diperbarui 04 Mar 2025, 11:20 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2025, 11:20 WIB
tujuan mengeluarkan zakat fitrah
tujuan mengeluarkan zakat fitrah ©Ilustrasi dibuat AI... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Gharim Masjid adalah orang yang berhutang dan berhak menerima zakat. Hal ini dijelaskan dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 60, bunyinya:

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah: 60).

Memahami Gharim Masjid penting bagi umat Islam, baik yang wajib membayar zakat maupun yang berhak menerimanya, untuk memastikan penyaluran zakat tepat sasaran dan sesuai syariat.

Banyak pertanyaan seputar kriteria Gharim Masjid yang berhak menerima zakat. Tidak semua orang yang berutang termasuk kategori ini. Perbedaan pendapat di antara para ulama mazhab juga menambah kompleksitas pemahaman.

Oleh karena itu, artikel ini akan menguraikan kriteria Gharim Masjid berdasarkan berbagai sumber dan pendapat ulama. Termasuk menjelaskan perbedaan pandangan, dan memberikan panduan agar penyaluran zakat lebih tepat dan bermanfaat.

Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya, Selasa (4/3/2025).

Memahami Arti Gharim Masjid Menurut Imam Mazhab

Pemahaman tentang Gharim Masjid berbeda-beda menurut mazhab dalam Islam. Mazhab Hanafi dan Maliki, misalnya, cenderung menekankan aspek kefakiran si peminjam. Melansir dari dompetdhuafa.org, menurut mazhab ini, Gharim adalah orang yang jumlah hartanya lebih sedikit daripada jumlah hutangnya.

Mereka yang berhutang karena keperluan haram seperti judi atau minuman keras, jelas tidak termasuk kategori ini. Kriteria ini memastikan bahwa zakat diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Sementara itu, Mazhab Syafi'i dan Hambali memiliki pandangan yang sedikit berbeda. Mereka membagi Gharim menjadi dua kategori, yakni yang berutang untuk kebaikan diri sendiri dan yang berutang untuk kebaikan umum.

Kemudian, yang berutang untuk kebaikan diri sendiri harus memenuhi kriteria fakir miskin, sedangkan yang berutang untuk kebaikan umum, seperti pembangunan masjid, mungkin tidak perlu memenuhi kriteria tersebut. Perbedaan ini menunjukkan fleksibilitas dalam penafsiran, namun tetap berpegang pada prinsip keadilan dan kemaslahatan.

Perbedaan pendapat ini juga terlihat dalam penafsiran ayat Al-Quran terkait zakat. Beberapa ulama menafsirkan Gharim secara luas, mencakup mereka yang berutang untuk kepentingan umum, meskipun mungkin kaya. Pendapat lain lebih ketat, hanya mencakup mereka yang benar-benar fakir dan membutuhkan.

Al-Tabari mendefinisikan Gharim sebagai orang yang berutang dan tidak mampu membayarnya karena musibah, bukan karena pemborosan atau maksiat. Sedangkan Al-Qurtubi membagi Gharim menjadi dua, yakni yang berutang untuk kepentingan sendiri dan yang berutang untuk mendamaikan perselisihan. Perbedaan penafsiran ini menunjukkan kompleksitas dalam menentukan kriteria Gharim Masjid.

Menurut Jurnal Ekonomi Syariah Equilibrium, pendistribusian zakat fitrah kepada golongan gharim disesuaikan pada hal-hal berikut ini: 

  1. Membantu mereka yang mengalami pailit.
  2. Meningkatkan kemampuan pelaku usaha yang modal kerjanya dari pinjaman.
  3. Membayar utang seseorang yang telah jatuh miskin.
  4. Melatih pelaku usaha kecil dan menengah agar dapat menjalankan bisnisnya, sehingga tidak mudah jatuh pailit.
  5. Mengurangi beban suatu negara atau suatu golongan masyarakat yang miskin.

Kriteria Gharim Masjid yang Berhak Menerima Zakat 1

perbedaan zakat fitrah dan zakat mal
perbedaan zakat fitrah dan zakat mal ©Ilustrasi dibuat AI... Selengkapnya

Salah satu kriteria utama Gharim Masjid yang berhak menerima zakat adalah kebutuhan yang mendesak untuk melunasi hutang. Hutang tersebut harus untuk keperluan yang baik dan bermanfaat, bukan untuk hal-hal yang haram.

Jika seseorang memiliki harta yang cukup untuk melunasi hutangnya, meskipun hutang itu untuk keperluan yang baik, ia tidak termasuk kategori Gharim yang berhak menerima zakat.

Kriteria ini menekankan pada aspek kebutuhan dan kemaslahatan. Zakat bertujuan untuk meringankan beban mereka yang benar-benar kesulitan. Oleh karena itu, kebutuhan untuk melunasi hutang haruslah mendesak dan tidak dapat dipenuhi dengan sumber daya yang dimiliki. Ini menunjukkan bahwa kriteria Gharim Masjid tidak hanya melihat jumlah hutang, tetapi juga kemampuan si peminjam untuk melunasinya.

Selain itu, tujuan hutang juga menjadi pertimbangan penting. Hutang yang digunakan untuk hal-hal yang haram, seperti judi atau minuman keras, jelas tidak termasuk kategori Gharim yang berhak menerima zakat. Ini sesuai dengan prinsip syariat Islam yang melarang segala bentuk perbuatan maksiat.

Jika hutang digunakan untuk hal-hal yang baik, seperti untuk biaya pengobatan atau pendidikan, maka peluang untuk mendapatkan zakat lebih besar. Namun, tetap harus dipertimbangkan apakah si peminjam benar-benar tidak mampu melunasi hutangnya sendiri.

Dengan demikian, kriteria Gharim Masjid yang berhak menerima zakat tidak hanya melihat jumlah hutang, tetapi juga kebutuhan mendesak, kemampuan melunasi hutang, dan tujuan dari hutang tersebut. Semua faktor ini harus dipertimbangkan secara komprehensif untuk memastikan keadilan dan kemaslahatan.

Kriteria Gharim Masjid yang Berhak Menerima Zakat 2

Selain kebutuhan mendesak dan tujuan hutang yang baik, waktu jatuh tempo hutang juga menjadi pertimbangan penting dalam menentukan kriteria Gharim Masjid. Hutang yang sudah jatuh tempo dan belum dapat dilunasi menunjukkan kebutuhan yang lebih mendesak. Melansir dari berbagai sumber, jika hutang belum jatuh tempo, maka si peminjam belum tentu termasuk kategori Gharim yang berhak menerima zakat.

Hal ini menunjukkan bahwa kriteria Gharim Masjid memperhatikan aspek urgensi dan kepastian kebutuhan. Zakat diberikan untuk membantu mereka yang sedang menghadapi kesulitan finansial yang mendesak. Hutang yang sudah jatuh tempo menunjukkan kesulitan yang lebih nyata dan membutuhkan bantuan segera.

Perlu diingat bahwa kriteria ini tidak mutlak. Terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai hal ini. Beberapa ulama berpendapat bahwa hutang yang belum jatuh tempo juga dapat dipertimbangkan, terutama jika si peminjam sudah menunjukkan usaha maksimal untuk melunasi hutangnya tetapi tetap mengalami kesulitan.

Beberapa ulama membagi Gharim menjadi beberapa kategori berdasarkan tujuan hutang dan kemampuan si peminjam. Ini menunjukkan kompleksitas dalam menentukan kriteria Gharim Masjid dan perlunya pertimbangan yang cermat dan bijaksana.

 

Kriteria Gharim Masjid yang Berhak Menerima Zakat 3

Ilustrasi zakat fitrah
Ilustrasi zakat fitrah. (Image by Freepik)... Selengkapnya

Kemampuan si peminjam untuk melunasi hutangnya juga menjadi faktor penting dalam menentukan kriteria Gharim Masjid. Jika si peminjam masih memiliki harta atau kemampuan untuk bekerja dan menghasilkan pendapatan untuk melunasi hutangnya, maka ia mungkin tidak termasuk kategori Gharim yang berhak menerima zakat.

Melansir dari dompetdhuafa.org, ini menekankan pada aspek kemandirian dan kemampuan untuk mengatasi kesulitan finansial sendiri.

Kriteria ini bertujuan untuk memastikan bahwa zakat diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dan tidak mampu mengatasi kesulitan finansialnya sendiri. Zakat bukan ditujukan untuk membantu mereka yang masih memiliki kemampuan untuk melunasi hutangnya sendiri, meskipun mungkin membutuhkan waktu yang cukup lama.

Namun, perlu dipertimbangkan juga kondisi khusus, seperti penyakit atau disabilitas yang membatasi kemampuan si peminjam untuk bekerja dan menghasilkan pendapatan. Dalam kondisi seperti ini, meskipun si peminjam masih memiliki harta, ia mungkin tetap termasuk kategori Gharim yang berhak menerima zakat.

Beberapa ulama berpendapat bahwa jika si peminjam memiliki harta yang cukup untuk melunasi sebagian hutangnya, ia tetap berhak menerima zakat untuk kekurangannya. Ini menunjukkan fleksibilitas dalam penafsiran dan menekankan pada aspek keadilan dan kemaslahatan.

Oleh karena itu, kemampuan si peminjam untuk melunasi hutangnya harus dipertimbangkan secara komprehensif, dengan mempertimbangkan kondisi khusus dan pendapat ulama yang relevan. Tujuan utama adalah memastikan bahwa zakat diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dan tidak mampu mengatasi kesulitan finansialnya sendiri.

Kriteria Gharim Masjid yang Berhak Menerima Zakat 4

Selain kriteria di atas, ada beberapa pertimbangan lain yang perlu diperhatikan dalam menentukan kriteria Gharim Masjid. Salah satunya adalah reputasi si peminjam. Jika si peminjam dikenal sebagai orang yang boros atau sering berutang tanpa alasan yang jelas, maka ia mungkin tidak termasuk kategori Gharim yang berhak menerima zakat.

Ini menekankan pada aspek moralitas dan tanggung jawab finansial.

Kriteria ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan zakat dan memastikan bahwa zakat diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangannya. Zakat diberikan untuk membantu mereka yang mengalami kesulitan finansial karena faktor di luar kendali mereka, bukan karena keborosan atau ketidakmampuan mengelola keuangan.

Selain itu, perlu juga dipertimbangkan apakah si peminjam telah berusaha maksimal untuk melunasi hutangnya sendiri. Jika si peminjam terbukti tidak berusaha untuk melunasi hutangnya, maka ia mungkin tidak termasuk kategori Gharim yang berhak menerima zakat.

Melansir dari berbagai sumber, beberapa ulama menekankan pentingnya taubat bagi mereka yang berutang karena perbuatan maksiat. Jika si peminjam telah bertobat dan menunjukkan kesungguhan dalam melunasi hutangnya, maka ia mungkin tetap termasuk kategori Gharim yang berhak menerima zakat.

Oleh karena itu, reputasi si peminjam dan usahanya untuk melunasi hutang juga menjadi pertimbangan penting dalam menentukan kriteria Gharim Masjid. Tujuan utama adalah memastikan bahwa zakat diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangannya.

Kesimpulannya, menentukan kriteria Gharim Masjid yang berhak menerima zakat membutuhkan pertimbangan yang komprehensif, memperhatikan berbagai faktor seperti kebutuhan mendesak, tujuan hutang, waktu jatuh tempo, kemampuan melunasi hutang, reputasi si peminjam, dan usahanya untuk melunasi hutang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya