Liputan6.com, Jakarta Zakat penghasilan atau zakat profesi merupakan salah satu jenis zakat mal yang wajib ditunaikan oleh umat Muslim yang memenuhi syarat. Artikel ini akan membahas secara komprehensif tentang nisab zakat penghasilan, cara menghitungnya, serta berbagai aspek penting terkait zakat profesi.
Pengertian Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan atau penghasilan yang diperoleh secara rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariat Islam. Jenis zakat ini termasuk dalam kategori zakat mal (harta) dan merupakan hasil ijtihad para ulama kontemporer.
Penghasilan yang dimaksud mencakup berbagai bentuk pendapatan seperti:
- Gaji karyawan atau pegawai
- Honorarium
- Upah
- Pendapatan dari jasa profesional
- Penghasilan dari pekerjaan bebas (freelance)
- Pendapatan lain yang diperoleh secara halal
Zakat penghasilan diwajibkan berdasarkan keumuman firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 267:
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu..."
Para ulama menafsirkan kata "hasil usahamu yang baik-baik" termasuk penghasilan dari profesi dan pekerjaan. Oleh karena itu, zakat penghasilan dianggap sebagai bentuk penyucian harta yang diperoleh dari hasil kerja.
Advertisement
Nisab Zakat Penghasilan
Nisab adalah batas minimal harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Untuk zakat penghasilan, nisabnya ditetapkan setara dengan 85 gram emas murni. Nilai ini diambil berdasarkan analogi terhadap nisab zakat emas.
Cara menghitung nisab zakat penghasilan:
- Cari tahu harga emas murni 24 karat per gram saat ini
- Kalikan harga emas per gram dengan 85
- Hasilnya adalah nilai nisab zakat penghasilan untuk satu tahun
- Bagi nilai tersebut dengan 12 untuk mendapatkan nisab bulanan
Contoh perhitungan:
Jika harga emas saat ini Rp 900.000 per gram, maka:
- Nisab tahunan = 85 x Rp 900.000 = Rp 76.500.000
- Nisab bulanan = Rp 76.500.000 : 12 = Rp 6.375.000
Artinya, jika penghasilan bersih seseorang dalam setahun mencapai Rp 76.500.000 atau Rp 6.375.000 per bulan, maka ia wajib mengeluarkan zakat penghasilan.
Cara Menghitung Zakat Penghasilan
Setelah mengetahui nisab, langkah selanjutnya adalah menghitung besaran zakat yang harus dikeluarkan. Kadar zakat penghasilan adalah 2,5% dari total penghasilan bersih.
Langkah-langkah menghitung zakat penghasilan:
- Hitung total penghasilan dalam satu tahun atau satu bulan
- Kurangi dengan kebutuhan pokok dan hutang jika ada
- Jika hasilnya melebihi nisab, maka wajib zakat
- Kalikan penghasilan bersih dengan 2,5%
Contoh perhitungan:
Seseorang memiliki penghasilan Rp 10.000.000 per bulan. Setelah dikurangi kebutuhan pokok Rp 7.000.000, sisa penghasilan bersihnya Rp 3.000.000.
- Penghasilan setahun: Rp 3.000.000 x 12 = Rp 36.000.000
- Nisab tahunan: Rp 76.500.000
Karena penghasilan setahun tidak mencapai nisab, maka belum wajib zakat. Namun jika ingin berzakat, bisa menghitung:
Zakat = 2,5% x Rp 3.000.000 = Rp 75.000 per bulan
Advertisement
Waktu Menunaikan Zakat Penghasilan
Ada beberapa pendapat ulama terkait waktu mengeluarkan zakat penghasilan:
- Langsung ketika menerima penghasilan, jika sudah mencapai nisab
- Menunggu satu tahun (haul) jika belum mencapai nisab
- Dibayarkan per bulan sebagai antisipasi
- Dibayarkan di akhir tahun setelah perhitungan total penghasilan
Mayoritas ulama membolehkan membayar zakat penghasilan secara bulanan untuk memudahkan perhitungan. Namun jika ingin lebih berhati-hati, bisa menunggu satu tahun dan menghitung total penghasilan bersih selama setahun.
Syarat Wajib Zakat Penghasilan
Tidak semua orang yang berpenghasilan wajib mengeluarkan zakat. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
- Muslim
- Merdeka (bukan budak)
- Baligh dan berakal
- Memiliki penghasilan yang mencapai nisab
- Kepemilikan sempurna atas harta
- Berlalu satu tahun (haul) - untuk perhitungan tahunan
- Penghasilan bersih setelah dikurangi kebutuhan pokok
Jika semua syarat di atas terpenuhi, maka seseorang wajib menunaikan zakat penghasilannya. Namun jika belum mencapai nisab atau ada hutang yang harus dilunasi, maka tidak wajib zakat tetapi tetap dianjurkan untuk berinfaq atau bersedekah semampunya.
Advertisement
Penerima Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan, seperti jenis zakat lainnya, harus disalurkan kepada 8 golongan (asnaf) yang berhak menerimanya. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Surah At-Taubah ayat 60:
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Delapan golongan penerima zakat tersebut adalah:
- Fakir: orang yang tidak memiliki harta dan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya
- Miskin: orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya
- Amil zakat: orang yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat
- Mualaf: orang yang baru masuk Islam atau yang hatinya perlu dikuatkan dalam Islam
- Riqab: untuk memerdekakan budak atau membantu mereka yang terjerat perbudakan modern
- Gharimin: orang yang berhutang untuk kebutuhan halal dan tidak mampu membayarnya
- Fi sabilillah: untuk kepentingan di jalan Allah seperti dakwah, pendidikan, dll
- Ibnu sabil: musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanannya
Dalam konteks modern, penyaluran zakat dapat dilakukan melalui lembaga-lembaga zakat resmi yang terpercaya untuk memastikan zakat sampai kepada yang berhak menerimanya.
Manfaat Menunaikan Zakat Penghasilan
Menunaikan zakat penghasilan membawa banyak manfaat, baik bagi pemberi zakat (muzakki) maupun penerima zakat (mustahik). Beberapa manfaat tersebut antara lain:
- Membersihkan dan menyucikan harta
Zakat berfungsi untuk membersihkan harta dari hak-hak orang lain yang mungkin tercampur di dalamnya. Ini sesuai dengan makna zakat secara bahasa yang berarti "menyucikan".
- Meningkatkan keberkahan rezeki
Allah SWT berjanji akan mengganti dan melipatgandakan harta yang dikeluarkan untuk zakat. Ini dapat berupa peningkatan keberkahan dalam rezeki atau kemudahan dalam urusan.
- Menumbuhkan empati sosial
Dengan berzakat, seseorang dilatih untuk memiliki kepedulian terhadap sesama, terutama mereka yang kurang beruntung secara ekonomi.
- Mengurangi kesenjangan ekonomi
Zakat berperan dalam redistribusi kekayaan dari yang mampu kepada yang membutuhkan, sehingga dapat mengurangi kesenjangan sosial-ekonomi dalam masyarakat.
- Investasi akhirat
Zakat merupakan salah satu bentuk ibadah yang pahalanya akan terus mengalir bahkan setelah kematian, selama harta zakat tersebut masih dimanfaatkan.
- Meningkatkan produktivitas mustahik
Jika dikelola dengan baik, zakat dapat menjadi modal bagi penerima untuk meningkatkan taraf hidupnya, sehingga di masa depan mereka bisa menjadi pemberi zakat.
- Menjaga keseimbangan ekonomi
Zakat membantu menciptakan peredaran harta yang sehat dalam masyarakat, mencegah penumpukan kekayaan pada segelintir orang.
- Menghindari sifat kikir
Berzakat melatih seseorang untuk tidak terlalu mencintai harta dan menghindari sifat kikir yang tercela dalam Islam.
Dengan memahami manfaat-manfaat ini, diharapkan umat Muslim akan lebih termotivasi untuk menunaikan zakat penghasilannya secara rutin dan tepat waktu.
Advertisement
Perbedaan Zakat Penghasilan dengan Jenis Zakat Lainnya
Zakat penghasilan memiliki beberapa perbedaan dengan jenis zakat lainnya. Berikut perbandingan antara zakat penghasilan dan beberapa jenis zakat mal lainnya:
- Zakat Emas dan Perak
- Nisab: 85 gram emas atau 595 gram perak
- Haul: 1 tahun
- Kadar: 2,5%
- Zakat Perdagangan
- Nisab: Setara 85 gram emas
- Haul: 1 tahun
- Kadar: 2,5% dari modal + keuntungan
- Zakat Pertanian
- Nisab: 5 wasaq (653 kg gabah/520 kg beras)
- Waktu: Setiap panen
- Kadar: 5% jika irigasi, 10% jika tadah hujan
- Zakat Ternak
- Nisab: Bervariasi tergantung jenis hewan
- Haul: 1 tahun
- Kadar: Bervariasi sesuai jumlah ternak
Sedangkan untuk zakat penghasilan:
- Nisab: Setara 85 gram emas per tahun
- Waktu: Bisa bulanan atau tahunan
- Kadar: 2,5% dari penghasilan bersih
Perbedaan utama zakat penghasilan adalah fleksibilitas waktu pembayarannya dan perhitungan yang lebih sederhana karena langsung dari penghasilan, bukan dari akumulasi harta selama setahun.
Cara Praktis Menunaikan Zakat Penghasilan
Untuk memudahkan umat Muslim dalam menunaikan zakat penghasilan, berikut beberapa cara praktis yang bisa dilakukan:
- Hitung zakat secara mandiri
Gunakan rumus sederhana: 2,5% x penghasilan bersih bulanan. Ini bisa dilakukan sendiri atau menggunakan kalkulator zakat online yang disediakan lembaga zakat terpercaya.
- Autodebet dari rekening
Beberapa bank syariah menyediakan layanan autodebet zakat. Nasabah bisa mengatur jumlah dan waktu pemotongan zakat secara otomatis dari rekening.
- Melalui aplikasi mobile
Banyak lembaga zakat yang memiliki aplikasi mobile untuk memudahkan pembayaran zakat. Pengguna bisa menghitung dan membayar zakat langsung dari smartphone.
- Potong gaji langsung
Beberapa perusahaan menyediakan fasilitas pemotongan zakat langsung dari gaji karyawan yang bersedia. Ini memudahkan karyawan untuk konsisten berzakat.
- Kunjungi lembaga zakat
Bagi yang lebih suka transaksi langsung, bisa mengunjungi kantor lembaga zakat resmi untuk membayar dan berkonsultasi tentang zakat.
- Transfer bank
Hampir semua lembaga zakat memiliki rekening bank untuk menerima pembayaran zakat. Muzakki bisa transfer dan konfirmasi pembayaran.
- Zakat online
Berbagai platform crowdfunding dan e-commerce juga menyediakan fitur pembayaran zakat online yang terintegrasi dengan lembaga zakat resmi.
Apapun metode yang dipilih, pastikan untuk mendapatkan bukti pembayaran atau laporan penyaluran zakat dari lembaga yang dipercaya.
Advertisement
Mitos dan Fakta Seputar Zakat Penghasilan
Terdapat beberapa mitos yang beredar di masyarakat terkait zakat penghasilan. Mari kita luruskan dengan fakta yang sebenarnya:
- Mitos: Zakat penghasilan adalah bid'ah karena tidak ada di zaman Nabi.
Fakta: Zakat penghasilan adalah hasil ijtihad ulama berdasarkan keumuman dalil zakat. Ijtihad diperlukan untuk menjawab perkembangan zaman.
- Mitos: Zakat penghasilan hanya untuk orang kaya.
Fakta: Zakat wajib bagi siapa saja yang penghasilannya mencapai nisab, terlepas dari status sosialnya.
- Mitos: Membayar pajak sudah menggugurkan kewajiban zakat.
Fakta: Zakat dan pajak adalah dua hal berbeda. Zakat adalah kewajiban agama, sedangkan pajak adalah kewajiban negara.
- Mitos: Zakat cukup dibayar sekali seumur hidup.
Fakta: Zakat penghasilan wajib dibayar secara rutin selama penghasilan mencapai nisab.
- Mitos: Zakat penghasilan bisa diganti dengan sedekah biasa.
Fakta: Zakat adalah kewajiban tersendiri yang tidak bisa digantikan dengan sedekah sunnah.
- Mitos: Zakat penghasilan hanya untuk gaji bulanan.
Fakta: Zakat penghasilan mencakup semua jenis pendapatan halal, termasuk bonus, royalti, dll.
- Mitos: Orang yang punya hutang tidak wajib zakat penghasilan.
Fakta: Jika penghasilan bersih setelah membayar hutang masih mencapai nisab, tetap wajib zakat.
Memahami fakta-fakta ini penting untuk menghindari kesalahpahaman dalam menunaikan zakat penghasilan.
Kesimpulan
Zakat penghasilan merupakan kewajiban penting bagi umat Muslim yang telah memenuhi syarat. Dengan memahami nisab, cara perhitungan, dan berbagai aspek lainnya, diharapkan kita dapat menunaikan zakat penghasilan dengan tepat dan konsisten.
Menunaikan zakat bukan hanya sebatas kewajiban agama, tetapi juga memiliki dimensi sosial-ekonomi yang signifikan. Zakat berperan dalam menciptakan keadilan ekonomi, mengurangi kesenjangan sosial, dan membangun solidaritas antar sesama.
Mari kita jadikan zakat penghasilan sebagai sarana untuk membersihkan harta, meningkatkan keberkahan rezeki, dan berkontribusi positif bagi masyarakat. Dengan niat yang ikhlas dan pemahaman yang benar, insya Allah zakat yang kita tunaikan akan menjadi investasi akhirat yang bernilai di sisi Allah SWT.
Advertisement
