Liputan6.com, Jakarta Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, dan penyalurannya harus tepat sasaran sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Dalam Al-Qur'an, terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat, salah satunya adalah mualaf. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan mualaf dalam konteks zakat?
Banyak yang masih mempertanyakan mengapa mualaf berhak mendapatkan zakat fitrah. Sebagian orang menganggap bahwa mualaf yang sudah mapan secara ekonomi tidak perlu menerima zakat, sementara sebagian lainnya berpendapat bahwa mereka tetap berhak mendapatkannya dalam kondisi tertentu.
Baca Juga
Lantas, bagaimana pandangan Islam mengenai hal ini? Apa kriteria mualaf yang berhak menerima zakat? Dan bagaimana batasan waktu seorang mualaf tetap dianggap sebagai penerima zakat? Dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber pada Kamis (13/3/2025), berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan dalil dan pandangan ulama.
Advertisement
Mualaf sebagai Salah Satu Golongan Penerima Zakat
Dalam Islam, zakat diberikan kepada delapan golongan yang disebutkan dalam Surat At-Taubah ayat 60:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60).
Dalam ayat ini, disebutkan bahwa salah satu golongan penerima zakat adalah al-muallafatu qulubuhum, atau orang-orang yang hatinya masih perlu dilunakkan dalam keimanan.
Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya menjelaskan bahwa mualaf yang berhak menerima zakat adalah mereka yang baru masuk Islam dan masih membutuhkan dukungan agar lebih mantap dalam keyakinannya.
Advertisement
Kriteria Mualaf yang Berhak Menerima Zakat
Tidak semua mualaf berhak menerima zakat. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, sebagaimana dijelaskan oleh berbagai sumber, termasuk BAZNAS dan Rumah Zakat.
Setidaknya ada tiga golongan mualaf yang berhak mendapatkan zakat:
1. Mualaf yang masih dalam keadaan membutuhkan
- Baru masuk Islam dan belum memiliki penghasilan tetap.
- Masih dalam proses adaptasi dengan ajaran Islam.
- Belum memiliki dukungan sosial atau komunitas Muslim yang kuat.
2. Mualaf yang belum memiliki sumber penghasilan
- Mengalami kesulitan ekonomi setelah memutuskan menjadi Muslim.
- Tidak mendapatkan bantuan dari keluarga atau lingkungan asalnya.
3. Mualaf yang tinggal di daerah perbatasan atau lingkungan non-Muslim
- Hidup di wilayah mayoritas non-Muslim dan berisiko mengalami diskriminasi.
- Membutuhkan dukungan finansial agar tetap teguh dalam Islam.
Dalam mazhab Syafi'i, mualaf juga terbagi menjadi dua kategori utama:
- Mualaf Muslim → Orang yang baru masuk Islam dan keimanannya masih lemah, atau tokoh yang dapat menarik pengikutnya masuk Islam.
- Mualaf Non-Muslim → Orang kafir yang berpotensi masuk Islam jika diberikan zakat.
Namun, dalam praktiknya, zakat hanya diberikan kepada mualaf yang sudah masuk Islam.
Berapa Lama Mualaf Bisa Menerima Zakat?
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah sampai kapan seorang mualaf tetap berhak menerima zakat? Tidak ada batasan waktu pasti dalam Al-Qur’an atau hadis yang menentukan kapan seorang mualaf berhenti menerima zakat. Namun, ada beberapa indikator yang bisa dijadikan acuan:
1. Ketika keimanan dan keislamannya sudah mantap
Jika seorang mualaf sudah menjalankan ajaran Islam dengan baik dan tidak lagi ragu-ragu, maka ia tidak lagi termasuk dalam kategori penerima zakat.
2. Ketika sudah mandiri secara ekonomi
Jika seorang mualaf sudah memiliki penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, maka ia tidak lagi berhak menerima zakat.
3. Jika tidak lagi memerlukan dukungan untuk bertahan dalam Islam
Jika seorang mualaf sudah memiliki komunitas Muslim yang mendukungnya dan tidak lagi menghadapi ancaman atau tekanan dari lingkungan asalnya, maka ia tidak lagi perlu menerima zakat.
Dalam bimbingan yang tepat, seorang mualaf yang serius dalam belajar Islam umumnya hanya membutuhkan waktu sekitar satu tahun untuk mencapai keimanan yang mantap.
Advertisement
Apakah Zakat untuk Mualaf Bisa Diberikan dalam Bentuk Uang?
Berdasarkan aturan zakat, pemberian zakat kepada mualaf bisa dalam bentuk:
- Uang tunai → Untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, tempat tinggal, atau biaya pendidikan Islam.
- Bimbingan agama → Bantuan dalam bentuk pendidikan Islam agar mereka lebih memahami ajaran agama.
- Dukungan sosial → Membantu mualaf agar bisa beradaptasi dengan lingkungan Muslim.
Tujuan utama zakat bagi mualaf bukan hanya sekadar bantuan ekonomi, tetapi juga sebagai bentuk dukungan agar mereka lebih kuat dalam keislamannya.
Bagaimana Cara Menyalurkan Zakat untuk Mualaf?
Bagi yang ingin menyalurkan zakat kepada mualaf, ada beberapa cara yang bisa dilakukan:
1. Melalui Lembaga Amil Zakat Resmi
BAZNAS, Rumah Zakat, dan lembaga zakat lainnya memiliki program khusus untuk mualaf.
2. Melalui Masjid atau Komunitas Islam
Beberapa masjid memiliki program bimbingan bagi mualaf yang membutuhkan bantuan.
3. Membantu Mualaf Secara Langsung
Jika ada mualaf di sekitar kita yang membutuhkan, kita bisa menyalurkan zakat langsung kepada mereka.
Pertanyaan seputar Zakat Fitrah untuk Mualaf
Q: Apakah semua mualaf berhak menerima zakat fitrah?
A: Tidak semua mualaf berhak. Hanya mereka yang dalam kondisi ekonomi lemah dan membutuhkan dukungan yang dapat menerima zakat.
Q: Bagaimana cara menilai kelayakan mualaf untuk menerima zakat?
A: Lembaga zakat biasanya memiliki prosedur untuk menilai kondisi ekonomi dan kebutuhan mualaf.
Q: Apakah zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk uang?
A: Ya, mayoritas ulama memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang sesuai dengan nilai makanan pokok.
Q: Kapan waktu terbaik untuk memberikan zakat fitrah kepada mualaf?
A: Zakat fitrah sebaiknya diberikan sebelum shalat Idul Fitri agar dapat digunakan oleh mualaf dalam merayakan hari raya.
Advertisement
