Liputan6.com, Jakarta Setiap tahun, umat Islam diwajibkan membayar zakat fitrah sebelum hari raya Idul Fitri sebagai bentuk penyucian diri dan kepedulian terhadap sesama. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025 sebesar Rp47 ribu per jiwa.
Penetapan ini didasarkan pada harga rata-rata 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium yang dikonsumsi masyarakat di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad menyatakan bahwa penyesuaian ini mengikuti dinamika harga beras agar nilai zakat tetap relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.
Advertisement
Baca Juga
Selain menetapkan besaran zakat fitrah, BAZNAS juga mengumumkan nilai fidyah sebesar Rp60 ribu per jiwa per hari. Keputusan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kewajiban zakat dapat dilaksanakan dengan benar sesuai dengan syariat Islam.
Advertisement
Besaran Zakat Fitrah 2025 dan Penyesuaiannya
Zakat fitrah wajib dibayarkan oleh setiap Muslim, baik dewasa maupun anak-anak, selama memiliki kecukupan kebutuhan pokok. Penetapan besaran zakat fitrah tahun ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, yang disesuaikan dengan harga beras di pasaran.
Ketentuan Zakat Fitrah 2025:
- Rp47 ribu per jiwa untuk wilayah Jabodetabek.
- Setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.
Bagi yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah standar, zakat dapat disesuaikan dengan harga beras di daerah masing-masing.
Menurut KH. Noor Achmad, keputusan ini mungkin akan berpengaruh bagi sebagian masyarakat, tetapi langkah ini diambil untuk memastikan bahwa zakat fitrah tetap sesuai dengan standar kebutuhan mustahik (penerima zakat).
Advertisement
Waktu dan Cara Pembayaran Zakat Fitrah
Pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan sejak awal bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Jika zakat tidak ditunaikan tepat waktu, maka hukumnya berubah menjadi sedekah biasa dan tidak lagi bernilai sebagai zakat fitrah.
Ketentuan Waktu Pembayaran Zakat Fitrah:
- Waktu yang dianjurkan: Sejak awal Ramadan hingga menjelang Idul Fitri.
- Waktu wajib: Sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
- Waktu haram: Setelah salat Idul Fitri dilakukan.
Zakat dapat dibayarkan dalam bentuk beras atau uang tunai melalui lembaga resmi seperti BAZNAS, masjid, atau amil zakat yang terpercaya.
Kewajiban Fidyah bagi yang Tidak Bisa Berpuasa
Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan besaran fidyah untuk tahun 2025 sebesar Rp60 ribu per jiwa per hari. Fidyah adalah kewajiban bagi:
- Orang sakit yang tidak memiliki harapan sembuh.
- Lansia yang tidak mampu menjalankan puasa.
- Ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kondisi anaknya.
Fidyah dibayarkan dalam bentuk makanan siap saji atau uang yang setara dengan harga makanan pokok di wilayah setempat.
Advertisement
Distribusi Zakat Fitrah kepada Mustahik
Zakat fitrah harus disalurkan kepada 8 golongan penerima zakat yang telah ditetapkan dalam syariat Islam, yaitu:
- Fakir (tidak memiliki harta dan pekerjaan).
- Miskin (memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhan pokok).
- Amil (pengelola zakat).
- Muallaf (orang yang baru masuk Islam).
- Riqab (hamba sahaya, saat ini relevan dalam bentuk program pembebasan utang).
- Gharimin (orang yang terlilit utang).
- Fisabilillah (pejuang di jalan Allah, termasuk kegiatan dakwah).
- Ibnu Sabil (musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan).
BAZNAS memastikan bahwa penyaluran zakat fitrah dilakukan dengan prinsip 3A (Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi) agar zakat sampai kepada yang benar-benar berhak menerimanya.
Cara Mudah Membayar Zakat Fitrah Secara Online
Untuk memudahkan masyarakat, BAZNAS menyediakan layanan zakat online yang bisa diakses kapan saja dan di mana saja.
Langkah-langkah pembayaran zakat fitrah secara online:
- Kunjungi situs resmi BAZNAS atau platform pembayaran zakat terpercaya.
- Pilih menu bayar zakat fitrah dan masukkan nominal sesuai ketentuan.
- Isi data diri untuk keperluan konfirmasi dan penerimaan laporan.
- Pilih metode pembayaran yang tersedia (transfer bank, dompet digital, dll.).
- Konfirmasi pembayaran agar zakat bisa segera didistribusikan kepada yang berhak.
Pembayaran zakat secara online mempermudah umat Islam dalam menunaikan kewajibannya dengan cepat dan aman.
Advertisement
Pertanyaan Seputar Topik
1. Berapa besaran zakat fitrah 2025?
BAZNAS menetapkan zakat fitrah 2025 sebesar Rp47 ribu per jiwa, setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.
2. Kapan batas waktu pembayaran zakat fitrah?
Zakat fitrah wajib dibayarkan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Jika terlambat, zakat berubah status menjadi sedekah biasa.
3. Apakah zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk uang?
Ya, zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk uang tunai sesuai dengan nilai beras yang dikonsumsi di wilayah masing-masing.
4. Apakah zakat fitrah harus dibayarkan sendiri atau bisa diwakilkan?
Zakat fitrah dapat dibayarkan sendiri atau diwakilkan kepada amil zakat yang bertanggung jawab atas distribusi zakat.
5. Bagaimana cara membayar zakat fitrah secara online?
Pembayaran bisa dilakukan melalui situs resmi BAZNAS atau lembaga zakat lainnya dengan metode transfer bank atau dompet digital.
