Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Sendiri tanpa Melalui Amil? Simak Ketentuan dan Hukumnya

Zakat fitrah wajib dibayar setiap muslim, tapi bolehkah bayar zakat fitrah sendiri tanpa melalui amil? Simak penjelasan lengkapnya!

oleh Mabruri Pudyas Salim Diperbarui 17 Mar 2025, 17:30 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2025, 17:30 WIB
zakat
Ilustrasi Zakat Fitrah Credit: freepik.com... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Ramadhan telah tiba, dan sebentar lagi hari raya Idul Fitri akan segera datang. Bagi umat muslim, kewajiban membayar zakat fitrah menjadi hal yang penting. Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan setiap muslim yang mampu sebelum salat Idul Fitri. Pertanyaan yang sering muncul adalah: bolehkah kita membayar zakat fitrah sendiri tanpa melalui amil zakat? Artikel ini akan membahas tuntas hukum membayar zakat fitrah sendiri, mencakup berbagai pendapat ulama dan dalil yang relevan, serta tips agar zakat fitrah tepat sasaran.

Zakat fitrah bertujuan untuk membersihkan diri dari hal-hal yang tidak baik dan berbagi kebahagiaan dengan sesama. Pembayarannya bisa dilakukan dengan beberapa cara, baik melalui masjid, lembaga amil zakat (LAZ) resmi seperti BAZNAS, transfer bank, aplikasi digital, atau langsung kepada mustahik (penerima zakat). Namun, perdebatan sering muncul mengenai mana yang lebih utama: membayar langsung atau melalui amil? Memahami hukum dan tata cara membayar zakat fitrah sendiri sangat penting agar ibadah kita diterima Allah SWT.

Banyak yang bertanya-tanya, apa sebenarnya perbedaan dan keutamaan membayar zakat fitrah sendiri atau melalui amil? Artikel ini akan mengupas tuntas berbagai aspek terkait pembayaran zakat fitrah, mulai dari dasar hukum, pendapat ulama, hingga tips praktis dalam penyalurannya. Simak informasi selengkapnya berikut ini sebagaimana telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, sebagaimana telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (17/3/2025).

Promosi 1

Dasar Hukum Zakat Fitrah

Ilustrasi zakat fitrah
Ilustrasi zakat fitrah. (Image by Freepik)... Selengkapnya

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah baligh dan mampu, baik laki-laki maupun perempuan. Hukumnya adalah fardhu 'ain, artinya wajib dilakukan secara individu. Dasar hukum zakat fitrah terdapat dalam Al-Qur'an dan Hadits.

Dalam Al-Qur'an, Surah At-Taubah ayat 60 menjelaskan tentang delapan golongan yang berhak menerima zakat: 

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

innamash-shadaqâtu lil-fuqarâ’I wal-masâkîni wal-‘âmilîna ‘alaihâ wal-mu’allafati qulûbuhum wa fir-riqâbi wal-ghârimîna wa fî sabîlillâhi wabnis-sabîl, farîdlatam minallâh, wallâhu ‘alîmun ḫakîm) 

Artinya: "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." 

Selain itu, terdapat pula Surah At-Taubah ayat 103 yang menjelaskan tentang pengumpulan zakat: 

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۗ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

khudz min amwâlihim shadaqatan tuthahhiruhum wa tuzakkîhim bihâ wa shalli ‘alaihim, inna shalâtaka sakanul lahum, wallâhu samî‘un ‘alîm 

Artinya: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." Hadits Nabi Muhammad SAW juga menjelaskan tentang kewajiban zakat fitrah.

Siapa Saja yang Terlibat dalam Penyaluran Zakat Fitrah?

Ilustrasi zakat fitrah
Ilustrasi zakat fitrah. (Image by jcomp on Freepik)... Selengkapnya

Dalam proses penyaluran zakat fitrah, terdapat tiga pihak utama yang terlibat, yaitu:

  • Muzaki: Pihak yang berkewajiban membayar zakat fitrah.
  • Mustahik: Pihak yang berhak menerima zakat fitrah, yaitu delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60.
  • Amil: Pihak yang bertugas mengelola dan mendistribusikan zakat fitrah kepada mustahik. Amil zakat biasanya terdiri dari panitia zakat di masjid atau lembaga amil zakat (LAZ) resmi seperti BAZNAS.

Peran masing-masing pihak sangat penting untuk memastikan zakat fitrah tersalurkan dengan tepat dan sesuai syariat Islam. Muzaki bertanggung jawab untuk membayar zakat fitrah dengan ikhlas, mustahik berhak menerima zakat dengan penuh rasa syukur, dan amil bertanggung jawab untuk mengelola dan mendistribusikan zakat dengan amanah dan transparan.

Sistem penyaluran zakat yang melibatkan amil bertujuan untuk memastikan distribusi yang adil dan merata kepada mustahik yang membutuhkan. Amil juga memiliki pengetahuan dan akses yang lebih luas untuk menjangkau mustahik yang tersebar di berbagai daerah.

Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Sendiri?

Jelang Lebaran, Masjid Istiqlal Buka Layanan Pembayaran Zakat Fitrah
Petugas amil zakat melayani warga yang membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (18/4/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Pendapat ulama mengenai boleh tidaknya membayar zakat fitrah sendiri terbagi menjadi dua. Sebagian ulama berpendapat bahwa membayar zakat fitrah melalui amil lebih utama, karena sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW dan lebih menjamin pendistribusian yang adil dan merata kepada mustahik. Dalil yang mendukung penyaluran melalui amil adalah Surah At-Taubah ayat 103, yang memerintahkan untuk mengambil zakat dari harta orang-orang kaya dan memberikannya kepada orang-orang miskin.

Namun, sebagian ulama lain memperbolehkan membayar zakat fitrah secara langsung kepada mustahik, terutama jika amil zakat tidak ada di wilayah tersebut atau terbukti tidak amanah. Dalil yang mendukung penyaluran langsung adalah hadits-hadits yang menjelaskan tentang pemberian sedekah secara langsung kepada orang yang membutuhkan. Tentu saja, pemilihan cara ini harus disertai dengan kehati-hatian dan kepastian bahwa penerima zakat memang termasuk golongan mustahik yang berhak menerimanya.

Kesimpulannya, baik membayar zakat fitrah melalui amil maupun langsung kepada mustahik diperbolehkan dalam Islam. Namun, memilih jalur amil lebih dianjurkan karena lebih sesuai dengan sunnah dan menjamin keadilan dalam pendistribusian. Pembayaran langsung kepada mustahik diperbolehkan dalam kondisi tertentu, dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Pendapat Para Ulama tentang Bayar Zakat Fitrah Sendiri

Jelang Lebaran, Masjid Istiqlal Buka Layanan Pembayaran Zakat Fitrah
Petugas amil zakat mendoakan warga yang membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Mazhab Syafi'i misalnya, menekankan pentingnya distribusi zakat fitrah yang merata kepada seluruh golongan mustahik. Mereka menganjurkan agar zakat fitrah tidak hanya diberikan kepada satu orang saja, tetapi didistribusikan kepada beberapa mustahik dari berbagai golongan yang berhak menerimanya. Hal ini didasarkan pada pemahaman terhadap ayat Al-Qur'an yang menyebutkan mustahik secara jamak (plural).

Sementara itu, mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali memiliki pandangan yang berbeda. Mereka memperbolehkan zakat fitrah diberikan kepada satu orang mustahik saja, terutama jika hal tersebut lebih efektif dan efisien dalam penyalurannya. Mereka berpendapat bahwa kesulitan dalam mendistribusikan zakat fitrah kepada banyak mustahik dari berbagai golongan bisa menjadi pertimbangan.

Fatwa-fatwa ulama kontemporer juga beragam. Beberapa ulama kontemporer cenderung menganjurkan penyaluran melalui lembaga amil zakat resmi untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas. Namun, ada juga ulama yang memperbolehkan penyaluran langsung, asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu dan dilakukan dengan penuh kehati-hatian.

Perbedaan pendapat ini menunjukkan bahwa dalam Islam terdapat keluasan dalam beribadah, selama tetap berpedoman pada prinsip-prinsip dasar syariat. Yang terpenting adalah niat yang ikhlas dan upaya untuk memastikan zakat fitrah sampai kepada mereka yang berhak menerimanya.

Kondisi yang Membolehkan Bayar Zakat Fitrah Sendiri

FOTO: Pembayaran Zakat Fitrah di Masjid Istiqlal Jakarta
Umat muslim membayar zakat fitrah kepada amil zakat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (7/5/2021). Panitia Zakat Masjid Istiqlal mulai membuka layanan pembayaran zakat fitrah dengan pembayaran senilai Rp 50 ribu atau 3,5 liter beras. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Meskipun disarankan untuk menyalurkan zakat fitrah melalui amil, terdapat beberapa kondisi yang membolehkan pembayaran secara langsung kepada mustahik. Kondisi-kondisi tersebut antara lain:

  • Tidak adanya amil zakat di wilayah tersebut: Jika di daerah tempat tinggal Anda tidak terdapat amil zakat yang terpercaya, maka Anda diperbolehkan untuk menyalurkan zakat fitrah langsung kepada mustahik.
  • Amil zakat tidak amanah atau tidak kredibel: Jika Anda mengetahui bahwa amil zakat di wilayah Anda tidak amanah atau tidak kredibel dalam menjalankan tugasnya, maka Anda diperbolehkan untuk menyalurkan zakat fitrah langsung kepada mustahik.
  • Mengetahui dengan pasti bahwa mustahik memang berhak menerima zakat: Anda harus memastikan bahwa penerima zakat memang termasuk dalam golongan delapan asnaf yang berhak menerima zakat.
  • Pentingnya riset dan verifikasi sebelum menyalurkan zakat fitrah secara langsung: Lakukan riset dan verifikasi untuk memastikan bahwa penerima zakat memang benar-benar membutuhkan dan termasuk golongan mustahik.

Dalam kondisi-kondisi tersebut, Anda perlu melakukan riset dan verifikasi agar zakat fitrah dapat tepat sasaran. Jangan sampai zakat fitrah jatuh ke tangan yang tidak berhak menerimanya.

Meskipun diperbolehkan, menyalurkan zakat fitrah secara langsung tetap memiliki tantangan tersendiri. Oleh karena itu, jika memungkinkan, sebaiknya tetap melalui amil zakat yang terpercaya.

Kelebihan Menyalurkan Zakat Fitrah Melalui Amil

Ilustrasi zakat fitrah (pixabay)
Zakat fitrah merupakan zakat yang dikeluarkan sebagai bentuk pembersihan diri sekaligus untuk membantu kelompok yang kurang beruntung.... Selengkapnya

Menyalurkan zakat fitrah melalui amil zakat memiliki beberapa keunggulan, antara lain:

  • Sesuai dengan petunjuk Al-Quran dan hadits: Pengelolaan zakat melalui amil lebih sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW.
  • Jaminan kedisiplinan dan kepastian dalam penyaluran zakat: Amil zakat memiliki sistem dan mekanisme yang terstruktur dalam mengelola dan mendistribusikan zakat.
  • Mencegah rasa rendah diri pada mustahik: Penerima zakat tidak perlu merasa rendah diri karena menerima zakat dari orang yang dikenal.
  • Mencegah rasa sombong dan riya pada muzaki: Pemberi zakat terhindar dari rasa sombong dan riya karena tidak memberikan zakat secara langsung.
  • Ketepatan sasaran dalam pendistribusian zakat: Amil zakat lebih memahami kondisi dan kebutuhan mustahik di lapangan.
  • Syiar Islam dalam kehidupan bermasyarakat: Menunjukkan kepedulian sosial dan kerjasama dalam beribadah.

Dengan menyalurkan zakat melalui amil, kita turut serta dalam membangun sistem pengelolaan zakat yang lebih terorganisir dan efektif. Hal ini sesuai dengan ajaran Islam yang menekankan pentingnya kerjasama dan solidaritas sosial.

Amil zakat yang profesional dan terpercaya akan memastikan zakat tersalurkan dengan tepat sasaran dan bermanfaat bagi mereka yang membutuhkan.

Kelebihan Menyalurkan Zakat Fitrah Secara Langsung

Syarat Zakat Fitrah
Syarat Zakat Fitrah (sumber: iStockphoto)... Selengkapnya

Meskipun penyaluran melalui amil lebih dianjurkan, menyalurkan zakat fitrah secara langsung kepada mustahik juga memiliki beberapa kelebihan:

  • Kepastian bahwa zakat sampai ke tangan mustahik: Pemberi zakat dapat memastikan zakatnya sampai kepada mustahik yang tepat.
  • Interaksi langsung dengan penerima yang dapat menumbuhkan empati: Pemberi zakat dapat berinteraksi langsung dengan mustahik dan memahami kondisi mereka.
  • Memahami langsung kondisi mustahik: Pemberi zakat dapat melihat langsung kondisi mustahik dan memastikan bantuan tepat sasaran.
  • Meminimalisir biaya operasional: Tidak ada biaya administrasi atau operasional yang dipotong dari zakat yang diberikan.

Dengan memberikan zakat secara langsung, kita dapat merasakan kepuasan dan kebahagiaan yang lebih mendalam karena dapat berinteraksi langsung dengan mustahik dan melihat langsung dampak positif dari zakat yang diberikan.

Namun, cara ini membutuhkan kehati-hatian dan riset yang mendalam untuk memastikan penerima zakat memang benar-benar termasuk golongan mustahik yang berhak menerimanya.

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Bayar Zakat Fitrah Sendiri

Jika Anda memutuskan untuk membayar zakat fitrah sendiri, perhatikan hal-hal berikut:

  • Memastikan penerima termasuk dalam 8 asnaf yang berhak: Pastikan penerima zakat termasuk dalam golongan fakir, miskin, amil zakat, mualaf, riqab (budak), gharim (orang yang berhutang), fisabilillah (di jalan Allah), dan ibnu sabil (orang yang sedang dalam perjalanan).
  • Memperhatikan skala prioritas dalam penyaluran zakat: Prioritaskan mustahik yang paling membutuhkan bantuan.
  • Menjaga perasaan mustahik saat memberikan zakat: Berikan zakat dengan penuh rasa hormat dan empati.
  • Menghindari sikap riya dan sombong: Berikan zakat dengan ikhlas dan tanpa pamrih.
  • Memperhatikan waktu penyaluran zakat fitrah yang tepat: Bayar zakat fitrah sebelum salat Idul Fitri.

Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, Anda dapat memastikan bahwa zakat fitrah yang Anda bayarkan benar-benar bermanfaat dan diterima dengan baik oleh mustahik.

Ingatlah, niat yang ikhlas dan kehati-hatian dalam memilih penerima zakat jauh lebih penting daripada metode pembayarannya.

Praktik Penyaluran Zakat Fitrah pada Masa Rasulullah dan Sahabat

berapa zakat fitrah uang 2025
berapa zakat fitrah uang 2025 ©Ilustrasi dibuat AI... Selengkapnya

Pada masa Rasulullah SAW, pengelolaan dan penyaluran zakat dilakukan secara terorganisir melalui amil zakat. Rasulullah SAW menunjuk orang-orang terpercaya sebagai amil zakat untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat kepada mustahik. Sistem ini menjamin keadilan dan transparansi dalam penyaluran zakat.

Salah satu contoh amil zakat yang terkenal adalah Muadz bin Jabal, yang ditugaskan oleh Rasulullah SAW ke Yaman untuk mengelola zakat di wilayah tersebut. Kisah ini menunjukkan betapa pentingnya peran amil zakat dalam memastikan zakat tersalurkan dengan baik dan tepat sasaran.

Sistem pengelolaan zakat pada masa Rasulullah SAW memberikan pembelajaran berharga bagi kita. Sistem tersebut menekankan pentingnya amanah, transparansi, dan keadilan dalam pengelolaan zakat. Meskipun diperbolehkan membayar zakat fitrah sendiri, sistem pengelolaan zakat melalui amil tetap menjadi contoh terbaik yang dapat kita teladani.

Studi Kasus: Membayar Zakat Fitrah Sekeluarga Kepada Satu Orang

Pembayaran Zakat Fitrah
Petugas zakat melakukan ijab penerimaan zakat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (1/7). Waktu pembayaran dibuka hingga malam takbiran dengan pembayaran zakat senilai Rp50ribu dan beras 3,5 liter. (Liputan6.com/Helmi Afandi)... Selengkapnya

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum membayar zakat fitrah sekeluarga kepada satu orang mustahik. Mazhab Syafi'i misalnya, lebih menekankan pada distribusi zakat yang merata kepada seluruh golongan mustahik. Mereka berpendapat bahwa zakat fitrah sebaiknya dibagi kepada beberapa mustahik dari berbagai golongan.

Sementara itu, mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali memperbolehkan zakat fitrah diberikan kepada satu orang mustahik saja, terutama jika hal tersebut lebih efektif dan efisien. Mereka mempertimbangkan kondisi di lapangan dan kemudahan dalam penyaluran zakat.

Dalam praktiknya, pertimbangan praktis dan kondisi di lapangan perlu diperhatikan. Jika memberikan zakat kepada satu orang mustahik lebih efektif dalam membantu mereka keluar dari kesulitan, maka hal tersebut diperbolehkan. Namun, jika memungkinkan, sebaiknya tetap didistribusikan kepada beberapa mustahik dari berbagai golongan.

Tips Memastikan Zakat Fitrah Sampai ke Mustahik yang Tepat

Waktu Membayar Zakat Fitrah
Waktu Membayar Zakat Fitrah / Sumber: iStockphoto... Selengkapnya

Untuk memastikan zakat fitrah sampai kepada mustahik yang tepat, perhatikan tips berikut:

  • Cara mengenali mustahik yang berhak menerima zakat: Pelajari kriteria mustahik yang tercantum dalam Al-Qur'an dan hadits.
  • Teknik verifikasi untuk memastikan kesesuaian penerima: Lakukan pengecekan dan konfirmasi untuk memastikan penerima zakat memang benar-benar membutuhkan.
  • Cara menyalurkan zakat fitrah dengan memperhatikan etika: Berikan zakat dengan penuh hormat, empati, dan tanpa menyinggung perasaan penerima.
  • Mendokumentasikan penyaluran zakat untuk akuntabilitas: Simpan bukti pembayaran atau bukti penyaluran zakat sebagai dokumentasi.

Dengan memperhatikan tips-tips tersebut, Anda dapat memastikan bahwa zakat fitrah yang Anda bayarkan benar-benar sampai kepada mereka yang berhak menerimanya dan memberikan manfaat yang maksimal.

Ingatlah, tujuan utama zakat fitrah adalah untuk membantu sesama dan membersihkan diri dari sifat kikir dan tamak.

Kesimpulannya, bayar zakat fitrah sendiri diperbolehkan dalam Islam, terutama dalam kondisi tertentu seperti tidak adanya amil yang terpercaya atau amil yang tidak amanah. Namun, menyalurkan zakat fitrah melalui amil zakat yang terpercaya dan kredibel lebih dianjurkan karena lebih sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW dan menjamin keadilan serta efisiensi dalam pendistribusian. Yang terpenting adalah niat yang ikhlas dan upaya untuk memastikan zakat fitrah sampai kepada mereka yang berhak menerimanya, sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Semoga penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang hukum dan tata cara membayar zakat fitrah, sehingga ibadah kita dapat diterima Allah SWT dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi sesama.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya