Liputan6.com, Jakarta Remaja berusia 19 tahun membuat ancaman bom palsu terhadap kapal pesiar Carnival Sunrise. Aksi tersebut dilakukan hanya karena tidak rela sang pacar dan keluarganya menikmati liburan ke Karibia sementara dirinya ditinggal menjaga hewan peliharaan di rumah.
Pria bernama Joshua ini dijatuhi hukuman delapan tahun penjara karena ancaman bom palsu di kapal pesiar Carnival Sunrise. Kasus ini menjadi sorotan karena dampaknya yang luas.
Ancaman bom palsu di kapal pesiar tersebut melibatkan operasi keamanan besar-besaran termasuk Penjaga Pantai AS dan Jamaika. Penggeledahan menyeluruh dilakukan, menyebabkan penundaan perjalanan dan biaya keamanan yang tinggi.
Advertisement
Meskipun tidak ada korban jiwa, tindakan tersebut jelas-jelas melanggar hukum dan membahayakan banyak orang. Hukuman penjara dan denda besar menjadi konsekuensi yang umum.Â
Aksi pria yang membuat ancaman bom palsu untuk cegah pacarnya ini dilansir Liputan6.com dari Odditycentral pada Sabtu (19/4/2025).
Ancaman Dikirim Lewat Email
Ancaman tersebut dikirim lewat email beberapa menit setelah kapal bertolak dari pelabuhan Miami menuju Jamaika. Pesan singkat berisi dugaan adanya bom di kapal langsung memicu operasi keamanan besar-besaran, melibatkan penjaga pantai dari AS dan Jamaika serta pemeriksaan menyeluruh terhadap lebih dari 1.000 kamar di kapal. Meskipun tidak ditemukan ancaman nyata, pelayaran sempat tertunda selama beberapa jam.
Pihak berwenang berhasil melacak pelaku ke Joshua Darrell Lowe II, yang kemudian mengakui bahwa aksinya dipicu oleh rasa kesal dan cemburu. Ia menganggap keputusan pacarnya untuk tetap pergi tanpa dirinya sangat menyakitkan.
Advertisement
Menulis Permintaan Maaf
Akibat ulahnya, Joshua terancam hukuman lima tahun penjara. Namun, hakim menjatuhkan vonis delapan bulan penjara setelah remaja tersebut menulis surat permintaan maaf dan mengaku bertanggung jawab penuh atas tindakannya.
Kejadian ini menjadi pengingat bahwa tindakan nekat dan emosional bisa berujung pada konsekuensi hukum yang serius. Ancaman, sekalipun palsu, tetap dianggap sebagai pelanggaran berat yang membahayakan banyak orang dan mengganggu ketertiban publik.
