MK Hanya Terima Pengaduan Sengketa Pemilu 3x24 Jam

MK hanya memberikan waktu pengaduan sengketa pemilu selama 3x24 jam setelah KPU mengumumkan penetapan perolehan suara secara nasional.

oleh Nefri Inge diperbarui 25 Mar 2014, 19:47 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2014, 19:47 WIB
mahkamah-konstitusi-ilustrasi-130634-b.j

Liputan6.com, Palembang - Untuk menangani kasus sengketa setelah pemilu legislatif, Mahkamah Konstitusi (MK) siap menerima pengaduan pelanggaran atau kecurangan sepanjang pelaksanaan pileg dari peserta pemilu maupun penyelenggara pemilu.

Namun, MK hanya memberikan waktu pengaduan sengketa pemilu dari penyelenggara maupun peserta pemilu selama 3x24 jam setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional.

"Kalau misalnya jam 01.00 WIB pengumuman dari KPU, MK sudah siap menerima permohonan dari pukul 01.00 WIB sampai 3x24 jam selanjutnya. Itu hitungannya jam, bukan hari kerja," ucap Sekjen MK Janedjri M Gaffar kepada Liputan6.com saat ditemui di Palembang, Selasa (25/3/2014).

Proses pengaduan tidak akan dilayani lagi oleh MK jika melewati batas waktu 3x24 jam. Kendati lewat hanya beberapa menit saja, Janed menegaskan bahwa MK tetap tidak akan memberikan kelonggaran waktu.

Sesuai hakekat, lanjutnya, MK adalah pengawal demokrasi dan konstitusi. Maka setiap perkara masuk ke MK akan dilihat dari perspektif konstitusionalitas penyenggaraan pemilu.

Bukan hanya sekadar melihat perbedaan penghitungan suara KPU dengan peserta, tapi menyeluruh apakah konstitusional atau tidak. "Kalau dipengaruhi proses inkonstitusional, maka MK akan memberikan keputusan lain," paparnya.

Selain itu, lanjut Janedjri, kasus yang diajukan akan diverifikasi oleh MK selama 8 jam, apakah berkas dan buktinya lengkap atau tidak. Jika sudah lengkap, maka akan dicatat dalam BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi).

"Jika sudah masuk ke BRPK, barulah MK akan menyelesaikan kasusnya dan 30 hari kedepan sudah akan ada hasil keputusan penyelesaian kasus tersebut," urainya.

Dirinya menekankan bahwa MK siap untuk menyelesaikan kasus sengketa pemilu selama 30 hari. "Sidang sengketa pemilu pada 2009 saja bisa kita lakukan, dari pagi ketemu pagi tidak ada istirahat, pokoknya harus siap," ucapnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya