Liputan6.com, Palembang - Untuk menangani kasus sengketa setelah pemilu legislatif, Mahkamah Konstitusi (MK) siap menerima pengaduan pelanggaran atau kecurangan sepanjang pelaksanaan pileg dari peserta pemilu maupun penyelenggara pemilu.
Namun, MK hanya memberikan waktu pengaduan sengketa pemilu dari penyelenggara maupun peserta pemilu selama 3x24 jam setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional.
"Kalau misalnya jam 01.00 WIB pengumuman dari KPU, MK sudah siap menerima permohonan dari pukul 01.00 WIB sampai 3x24 jam selanjutnya. Itu hitungannya jam, bukan hari kerja," ucap Sekjen MK Janedjri M Gaffar kepada Liputan6.com saat ditemui di Palembang, Selasa (25/3/2014).
Proses pengaduan tidak akan dilayani lagi oleh MK jika melewati batas waktu 3x24 jam. Kendati lewat hanya beberapa menit saja, Janed menegaskan bahwa MK tetap tidak akan memberikan kelonggaran waktu.
Sesuai hakekat, lanjutnya, MK adalah pengawal demokrasi dan konstitusi. Maka setiap perkara masuk ke MK akan dilihat dari perspektif konstitusionalitas penyenggaraan pemilu.
Bukan hanya sekadar melihat perbedaan penghitungan suara KPU dengan peserta, tapi menyeluruh apakah konstitusional atau tidak. "Kalau dipengaruhi proses inkonstitusional, maka MK akan memberikan keputusan lain," paparnya.
Selain itu, lanjut Janedjri, kasus yang diajukan akan diverifikasi oleh MK selama 8 jam, apakah berkas dan buktinya lengkap atau tidak. Jika sudah lengkap, maka akan dicatat dalam BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi).
"Jika sudah masuk ke BRPK, barulah MK akan menyelesaikan kasusnya dan 30 hari kedepan sudah akan ada hasil keputusan penyelesaian kasus tersebut," urainya.
Dirinya menekankan bahwa MK siap untuk menyelesaikan kasus sengketa pemilu selama 30 hari. "Sidang sengketa pemilu pada 2009 saja bisa kita lakukan, dari pagi ketemu pagi tidak ada istirahat, pokoknya harus siap," ucapnya.
MK Hanya Terima Pengaduan Sengketa Pemilu 3x24 Jam
MK hanya memberikan waktu pengaduan sengketa pemilu selama 3x24 jam setelah KPU mengumumkan penetapan perolehan suara secara nasional.
diperbarui 25 Mar 2014, 19:47 WIBDiterbitkan 25 Mar 2014, 19:47 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Agar Suara Bagus Saat Bernyanyi: Panduan Lengkap Meningkatkan Kualitas Vokal
Makin Perhatian, Zeda Salim Ungkap Tak Ragu Omeli Ammar Zoni Jika Telat Makan
VIDEO: KPU Pali Musnahkan Ratusan Surat Suara Pilkada Sumssel dan Kabupaten Pali
Waskita Karya Pede Raih Kontrak Baru Rp 14,5 Triliun hingga Akhir 2024
VIDEO: Satu Calon Meninggal Dunia, KPUD Ciamis Tetap akan Gunakan Foto Almarhum dalam Pilkada
13 Tafsir Mimpi Pacar Menikah dengan Orang Lain, Benarkah Pertanda Buruk?
15 Tafsir Mimpi Memakai Baju Tentara Menurut Primbon hingga Psikologi
15 Tips Agar Tidak Ngantuk di Kelas yang Efektif untuk Pelajar
3 Langkah Pertolongan Pertama pada Saraf Kejepit sebelum Tempuh Penanganan Lanjutan
VIDEO: Ratusan Surat Suara Pilgub dan Pilwali di Blitar Dimusnahkan
Survei Bank Indonesia: Harga Properti Residensial Tumbuh Terbatas
Potret Kenangan Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang Diputuskan Tidak Sah oleh Pengadilan Agama