Liputan6.com, Palembang - Untuk menangani kasus sengketa setelah pemilu legislatif, Mahkamah Konstitusi (MK) siap menerima pengaduan pelanggaran atau kecurangan sepanjang pelaksanaan pileg dari peserta pemilu maupun penyelenggara pemilu.
Namun, MK hanya memberikan waktu pengaduan sengketa pemilu dari penyelenggara maupun peserta pemilu selama 3x24 jam setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional.
"Kalau misalnya jam 01.00 WIB pengumuman dari KPU, MK sudah siap menerima permohonan dari pukul 01.00 WIB sampai 3x24 jam selanjutnya. Itu hitungannya jam, bukan hari kerja," ucap Sekjen MK Janedjri M Gaffar kepada Liputan6.com saat ditemui di Palembang, Selasa (25/3/2014).
Proses pengaduan tidak akan dilayani lagi oleh MK jika melewati batas waktu 3x24 jam. Kendati lewat hanya beberapa menit saja, Janed menegaskan bahwa MK tetap tidak akan memberikan kelonggaran waktu.
Sesuai hakekat, lanjutnya, MK adalah pengawal demokrasi dan konstitusi. Maka setiap perkara masuk ke MK akan dilihat dari perspektif konstitusionalitas penyenggaraan pemilu.
Bukan hanya sekadar melihat perbedaan penghitungan suara KPU dengan peserta, tapi menyeluruh apakah konstitusional atau tidak. "Kalau dipengaruhi proses inkonstitusional, maka MK akan memberikan keputusan lain," paparnya.
Selain itu, lanjut Janedjri, kasus yang diajukan akan diverifikasi oleh MK selama 8 jam, apakah berkas dan buktinya lengkap atau tidak. Jika sudah lengkap, maka akan dicatat dalam BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi).
"Jika sudah masuk ke BRPK, barulah MK akan menyelesaikan kasusnya dan 30 hari kedepan sudah akan ada hasil keputusan penyelesaian kasus tersebut," urainya.
Dirinya menekankan bahwa MK siap untuk menyelesaikan kasus sengketa pemilu selama 30 hari. "Sidang sengketa pemilu pada 2009 saja bisa kita lakukan, dari pagi ketemu pagi tidak ada istirahat, pokoknya harus siap," ucapnya.
MK Hanya Terima Pengaduan Sengketa Pemilu 3x24 Jam
MK hanya memberikan waktu pengaduan sengketa pemilu selama 3x24 jam setelah KPU mengumumkan penetapan perolehan suara secara nasional.
Diperbarui 25 Mar 2014, 19:47 WIBDiterbitkan 25 Mar 2014, 19:47 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Shopee Big Ramadan Sale bersama El Rumi, Syifa Hadju & Diario, Dukung UMKM dan Brand Lokal Optimalkan Momentum Ramadan
Tonton Siaran Langsung Pertandingan Liga Italia antara Atalanta vs Venezia di Vidio, Aksi Jay Idzes Jadi Sorotan
Kemenag: 1 Ramadhan 1446 H Secara Hisab Jatuh pada 1 Maret 2025
Memahami Tujuan Psikologi: Mengungkap Rahasia Pikiran dan Perilaku Manusia
Enam Pemain Liverpool Berpotensi Tak Menerima Medali Juara Premier League, Siapa Saja Mereka?
Project Legion (2022) Jadi Film Thriller Survival Mencekam yang Dibintangi Donald Cerrone, Tayang di Vidio
Semarak Ramadan, Guardian dan IKEA Hadirkan Promo Spesial untuk Lengkapi Kebutuhan Ramadan dan Lebaran
Resep Kue Kacang Lezat: Panduan Lengkap Membuat Camilan Tradisional
Ada Unsur Pidana, Kasus Pemalsuan SHGB Proyek Pagar Laut di Bekasi Berlanjut ke Penyidikan
Contoh Menu Buka Puasa Sehat Rekomendasi Dokter, Sop Ayam Masuk Daftar
Cek Kode Promo Tokopedia Hari Ini Gratis Ongkir Disini: Panduan Lengkap 2025
Menyesal Buang De Gea, Manchester United Bidik Titisan Casillas di Summer 2025