Liputan6.com, Bogor Capres Joko Widodo yang lebih akrab disapa Jokowi menegaskan, isu yang menyebut dirinya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) DKI Jakarta merupakan fitnah yang berbau politik.
"Itu hanya isu biar kelihatan Jokowi itu tidak jujur dan tidak baik. Ini pelesetan politik, pelintiran politik. Jangan ada yang percaya," tegas Jokowi ketika berorasi politik dalam kampanye terbuka di Lapangan Siaga, Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat, Jumat (7/6/2014).
Menurut Jokowi, kasus tersebut dihubungkan dengan dirinya karena salah satu tim suksesnya ketika Pilkada Walikota Solo Michael Bimo Putranto ikut diperiksa Kejaksaan Agung. Selain itu, ketika pengadaan bus anggaran 2013, dirinya masih aktif menjadi Gubernur DKI Jakarta.
Sementara sebagai pimpinan, lanjut Jokowi, menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, disebutkan kekuasaan dalam pengelolaan keuangan daerah berada di tangan gubernur selaku kepala daerah. Apabila terjadi kesalahan dalam penggunaan anggaran, maka harus ada pertanggungjawaban gubernur.
"Pengguna anggaran itu bukan gubernur. Tengok Solo, tengok Jakarta. Cari kesalahan. Paling gampang ya fitnah," cetus mantan Walikota Solo itu.
Dalam kasus dugaan korupsi Transjakarta ini, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung. Rabu 4 Juni lalu, Udar batal ditahan setelah 7 jam diperiksa untuk kali kedua oleh jaksa. Udar juga telah dicekal, agar tidak bepergian ke luar negeri.
Selain Udar, jaksa penyidik juga telah menetapkan 3 tersangka lainnya. Yakni Direktur Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Prawoto dan Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta Drajat Adhyaksa.
Kemudian, Setyo Tuhu selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang atau Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Penyidik telah menahan Drajat dan Setyo di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Hingga kini jaksa penyidik masih memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa. Kejaksaan telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 3 orang sebagai saksi dari pihak swasta, yakni I Gede Eka Lesmana, Wina Libyawati dan Syahrul Hafis. (Sss)