Kemenkes Wajibkan Semua RS Pendidikan Tes Kejiwaan Peserta PPDS Secara Berkala

Kemenkes minta rumah sakit pendidikan di bawah kementerian ini untuk memeriksa kesehatan jiwa secara berkala pada calon dokter spesialis atau peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) seluruh angkatan.

oleh Benedikta Desideria Diperbarui 11 Apr 2025, 10:22 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2025, 14:00 WIB
Kemenkes sudah memulai investigasi pada kasus mahasiswa PPDS Undip yang bunuh diri. Kemenkes menargetkan hasil sudah bisa keluar minggu depan. (Foto: Benedikta Desideria/Liputan6.com)
Guna menghindari manipulasi tes kejiwaan dan mengidentifikasi secara dini kesehatan jiwa peserta didik PPDS, maka perlu pemeriksaan kesehatan jiwa secara berkala. (Foto: Benedikta Desideria/Liputan6.com)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) meminta seluruh rumah sakit pendidikan di bawah kementerian ini untuk melakukan pemeriksaan kesehatan jiwa secara berkala pada calon dokter spesialis atau peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) seluruh angkatan.

Tes berkala diperlukan untuk menghindari manipulasi tes kejiwaan dan mengidentifikasi secara dini kesehatan jiwa peserta didik seperti disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman.

Langkah ini dilakukan usai kejadian tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh dokter PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) terhadap keluarga pasien di RS Hasan Sadikin Bandung.

Dokter PAP memperkosa keluarga pasien pada 18 Maret 2025 saat bertugas jaga malam sebagai residen anestesi. Dokter tersebut melakukan aksi tersebut dengan dengan modus untuk melakukan transfusi darah untuk ayah korban.

Berkaca dari kasus ini, Kemenkes mendorong institusi dan fasilitas kesehatan untuk memperketat pengawasan agar tidak terjadi lagi tindak kekerasan termasuk kekerasan seksual.

"Mendorong seluruh institusi pendidikan serta fasilitas kesehatan untuk memperketat pengawasan, memperbaiki sistem pelaporan, serta membangun lingkungan yang bebas dari kekerasan dalam bentuk apa pun,” kata Aji dalam keterangan yang diterima Health-Liputan6.com.

STR Dokter PPDS Unpad Bakal Dicabut

Kemenkes juga sudah meminta meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk segera mencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) atas nama dokter PAP.

Pencabutan STR ini secara otomatis akan membatalkan Surat Izin Praktik (SIP) sosok tersebut.

Aji menyatakan bahwa langkah cepat dan tegas ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab Kemenkes dalam menciptakan lingkungan layanan kesehatan yang aman dan sistem pendidikan kedokteran yang profesional dan berintegritas.

 

Kemenkes Apresiasi Langkah Cepat Unpad

Kemenkes juga mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Universitas Padjadjaran yang telah memberhentikan dokter tersebut dari program PPDS Anestesi. 

Dalam rilis pada Rabu, 9 April 2025 Unpad mengungkapkan telah memberhentikan PAP sebagai dokter PPDS Unpad program studi anestesi.

"Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS," tulis Unpad.

Polda Jawa Barat yang sudah melakukan penyidikan dan penindakan terhadap dr PAP secara menyeluruh. Dokter tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Infografis 1 dari 4 Perempuan Mengalami Kekerasan Fisik atau Seksual. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 1 dari 4 Perempuan Mengalami Kekerasan Fisik atau Seksual. (Liputan6.com/Trieyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya