Adnan Buyung Nasution Ditunjuk KPU Hadapi Gugatan Prabowo di MK

Penunjukan Adnan sebagai kuasa hukum sudah direncanakan KPU sejak sebelum pemungutan suara Pilpres 2014.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 25 Jul 2014, 13:19 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2014, 13:19 WIB
Adnan Buyung

Liputan6.com, Jakarta - KPU menunjuk advokat senior Adnan Buyung Nasution sebagai kuasa hukum untuk menghadapi proses peradilan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2014. Adnan akan membantu proses hukum yang berjalan di MK.

"Kita sudah berdiskusi, sama seperti pileg (pemilu legislatif) kemarin. Ya, kita sudah mempersiapkan itu semua jika ada gugatan hasil perselisihan ke MK," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (25/7/2014).

Menurut Ferry, penunjukan Adnan sebagai kuasa hukum sudah direncanakan KPU sejak sebelum pemungutan suara Pilpres 2014. "Dari hasil pemungutan suara atau penetapan kita sudah rundingkan dengan teman-teman (komisioner lainnya) terkait aktivitas (hukum) yang akan mendampingi kami dari Adnan Buyung Nasution," ungkapnya.

Menghadapi proses hukum tersebut, mantan Ketua KPU Jawa Barat itu mengatakan, pihaknya akan mengandalkan proses keterbukaan selama proses rekapitulasi. Selain itu, proses penyelesaian masalah di setiap tingkatan juga sudah menunjukkan sikap transparansi KPU.

"Ya kita tidak tahu MK seperti apa, tapi kita sudah berupaya sebaik dan seoptimal mungkin saat pemungutan suara, kalau ada hal yang terkait Bawaslu, dilihat rekomendasi apa dan kita laksanakan," tandas Ferry.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya