Perludem: Permohonan Prabowo-Hatta Tidak Cermat

Selain itu, Perludem juga melihat apa yang didalilkan kubu Prabowo-Hatta dalam permohonan ke MK tidak sistematis.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 07 Agu 2014, 19:24 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2014, 19:24 WIB
Ilustrasi Prabowo-Hatta (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Prabowo-Hatta (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai, kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tidak cermat dalam mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014.

Peneliti Perludem Veri Junaidi mencontohkan permohonan perbaikan yang disampaikan kubu Prabowo-Hatta pada 26 Juli 2014 yang menyatakan suara di beberapa daerah seperti Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kabupaten Jember dan Kabupaten Banyuwangi dibatalkan hasil Pilpresnya.

"Khusus kota Surabaya, pemohon (Prabowo-Hatta) hanya meminta pembatalan terhadap hasil Pemilunya. Hal ini berbeda dengan daerah lainnya, di mana pembatalan terhadap hasil Pemilu diikuti dengan permintaan untuk pemungutan suara maupun penghitungan suara ulang," kata Veri di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Kamis (7/8/2014).

Dengan demikian, lanjut Veri, khusus untuk Kota Surabaya, jika permohonan di MK dikabulkan, maka seluruh hasil Pemilu di Kota Pahlawan tersebut menjadi tidak sah dan diabaikan berdasarkan hukum.

"Ini kan agak sedikit unik dan dan mereka tidak cermat dalam mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi," ujar dia.

Selain itu, Perludem juga melihat apa yang didalilkan kubu Prabowo-Hatta dalam permohonan ke MK tidak sistematis, khususnya dalam membangun korelasi kecurangan dengan hasil Pemilu.

"Pemohon kurang cermat dalam membangun korelasi antara suatu kecurangan tertentu, dengan pihak yang diuntungkan atas perolehan suara," kata dia.

Tidak adanya korelasi tersebut, lanjut Veri, terkait materi gugatan yang menyebut kasus dugaan pelanggaran. Seperti tidak cermatnya administrasi pencatatan atau hak pilih Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb), pemohon serta-merta menyatakan kebijakan tersebut salah, dan seharusnya suara capres lain dikurangi atau suara tersebut ditambahkan kepada pemohon (Prabowo-Hatta).

Selain itu, Veri menambahkan, ketidakcermatan kubu Prabowo-Hatta dalam gugatannya mendalilkan secara umum, tidak mendalilkan secara spesifik dan jelas dugaan kecurangan di berbagai daerah.

"Pemohon hanya menyebutkan dugaan-dugaan pelanggaran di setiap provinsi tanpa menjelaskan fakta secara kuat," demikian Veri.

Baca juga:

Perludem Sarankan KPU Jawab Setiap Gugatan Prabowo-Hatta di MK

Perludem: Prabowo-Hatta Harus Buktikan Kecurangan Hak Pilih Ganda

LSI: Bila MK Putuskan Pilpres Ulang, Jokowi Bisa Menang Telak

(Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya