Mahkamah Kontitusi

MK mengabulkan syarat capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Putusan MK tersebut membuka peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres meski usianya belum 40 tahun.
Tampilkan foto dan video