Saksi Dinilai Tak Kredibel, Tim Jokowi-JK Yakin Gugatan Ditolak

Dengan kualitas saksi yang demikian, kata Taufik, pihaknya akan lebih mudah menjalani proses sidang gugatan PHPU Pilpres 2014 di MK.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 08 Agu 2014, 20:16 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2014, 20:16 WIB
(Lip6siang) LIVE MK+Gugatan

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah saksi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang dinilai main-main dalam memberikan keterangan pada sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi menguatkan keyakinan pihak Jokowi-Jusuf Kalla bahwa gugatan itu akan ditolak.

"Justru dari keterangan saksi yang disampaikan tadi kami semakin yakin permohonan ini akan ditolak," kata kuasa hukum Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK), Taufik Basari, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (8/8/2014).

Taufik menilai, saksi-saksi tersebut tidak ada yang memiliki nilai pembuktian yang kuat tentang kecurangan. "Banyak keterangan saksi yang keterangan atas laporan orang lain lagi, dia tak saksikan atau alami sendiri. Itu nilai saksi tidak ada nilainya sama sekali dalam pembuktian," imbuh dia.

Dengan kualitas saksi yang demikian, kata Taufik, pihaknya akan lebih mudah menjalani proses sidang gugatan PHPU Pilpres 2014 di MK. Sebab, tidak perlu mendatangkan saksi pembanding.

"Kalau tidak perlu disandingi, ya saksinya tak perlu dihadirkan. Ini malah memperingan beban kami," ungkap dia.

Politisi Nasdem itu juga menuturkan, keterangan yang diberikan saksi kubu Prabowo-Hatta tidak dapat dikategorikan sebagai kecurangan yang masif. Bahkan, ia menilai jika suara yang dianggap hasil kecurangan itu diberikan kepada Prabowo-Hatta, tetap tidak bisa mengalahkan Jokowi-JK.

"Beberapa hal menunjukkan, angka-angka yang ditampilkan tidak signifikan, karena jumlah DPKTb (Daftar Pemilih Khusus Tambahan) di Jatim dan Jateng di bawah 1%. Kalau tadi disampaikan ada pemilih DPKTb, kalau dibandingkan suara sah dan tidak sah, sangat kecil, tidak siginifikan untuk dipermasalahkan. Anggaplah suara DPKTb itu diberikan pada pasangan Prabowo-Hatta tidak bisa sampai mampu melebihi perolehan suara dengan pasangan nomor urut 2," papar dia.

Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang kasus gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014. Dalam sidang kali ini, saksi Prabowo-Hatta diberi kesempatan membacakan gugatan kecurangan yang diklaim terjadi di beberapa daerah.

Salah satu dugaan kecurangan yang dibacakan saksi Prabowo-Hatta, Purwanto, dalam sidang ini terjadi di Kecamatan Waru, Sidoarjo, Jawa Timur. Pria berkacamata itu sempat terlihat kebingungan saat menjelaskan kecurangan yang terjadi di salah satu  TPS di kecamatan itu.

Purwanto menyatakan terjadi penggelembungan suara sejumlah 130 dari 260 suara atau 50%. Namun ketika ketua majelis hakim yang juga Ketua MK, Hamdan Zoelva menanyakan apakah ada saksi dari kubu Prabowo-Hatta di TPS itu, Purwanto mengaku tidak ingat.

Lantas hakim konstitusi lain, Fadlil Jumadi, menimpali bahwa kesaksian Purwanto dinilai main-main. Mendengar hal itu Purwanto kian gugup.

Baca juga:

Sidang Gugatan Hasil Pilpres di MK Diskors Lagi Hingga Pukul 19.00 WIB

Diminta Hakim Jujur, Saksi Prabowo Akui Tak Lihat Kecurangan

Keterangan Tak Digubris MK, Saksi Prabowo-Hatta Menangis

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya